Nampaknya, terlalu sempit pemikiran para pembuat aturan di negeri ini. Bisa-bisanya legalisasi Aborsi sebagai solusi Ketika hamil akibat di nodai. Menyedihkan serta memalukan sekali, saat para pemangku kebijakan tidak bisa mengambil suatu keputusan yang tepat untuk masyarakat. Banyak solusi yang bisa diambil Ketika terjadi kejahatan di sebuah negeri, bukan dengan kebijakan tak masuk akal, sepertinya kebijakan ini diambil tanpa dipikir.
Legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap sangat banyak resikonya. Serta yang harus diingat, tetap dengan memperhatikan hukum islam atas aborsi yang haram dilakukan, kecuali dengan kondis tertentu yang diperbolehkan hukum Syara’. Hal ini sejalan dengan UU Pasal 116 "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana".
Di balik kebijakan ini, tentu ada hal mendasar yang ternyata tidak bisa diselesaikan oleh pemangku kebijakan, yaitu banyaknya korban pemerkosaan dan pelecehan negeri ini. Kejahatan seksual tentu harus ditangani dengan serius, bukan hanya Ketika sudah terjadi, akan tetapi juga harus mencegah perbuatan itu terjadi.
Banyaknya korban pelecehan ini, tentu menjadi cerminan bahwa negara belum mampu melindungi dan memberikan rasa aman terhadap perempuan. Padahal dalam islam, perempuan sangatlah dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Karena dari seorang perempuanlah sebuah rumah yang “damai” akan tercipta. Ketika banyak perempuan yang direndahkan, maka akan banyak sekali kerusakan, tentu tidak hanya kerusakan dirinya sendiri akan tetapi kerusakan terhadap generasi. Sebab, dari Rahim seorang perempuan lah akan terlahir generasi emas atau malah sebaliknya.
Menjadi suatu keharusan bagi sebuah negara memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat umumnya dan dalam hal ini perempuan khususnya. Ketika perempuan tidak diberikan tempat yang aman, bagaimana mungkin ia akan bisa beraktivitas seperti biasa , bahkan Ketika seorang perempuan sudah berusaha menutup auratnya secara sempurna saja masih bisa dilecehkan oleh orang yang tak bisa menahan dirinya.
Hukuman setimpal terhadap pelaku pelecehan tentu harusnya diberikan tanpa memberikan tekanan kepada perempuan yang dilecehkan, namun sayang hal ini belum bisa diterapkan sepenuhya oleh pemangku kebijakan. Apakah mereka tidak berfikir, bahwa akan ada pertanggungjawaban kelak di akhirat atas apa yang mereka putuskan ?
Sungguh jauh berbeda dengan kehidupan Ketika islam diterapkan, pemangku kebijakan yang beriman tentu sangat mempertimbangkan apa yang akan mereka tetapkan. Hukuman bagi pelaku pelecehan sudah tentu dijalankan, perlindungan bagi perempuan serta masyarakat umum juga sudah pasti dilakukan. Sebab, dalam islam hak setiap orang untuk mendapat perlindungan dari sebuah negara. Maka, apabila islam diterapkan dalam aturan kehidupan sehari-hari, tentu pemangku kebijakan negeri ini akan mampu menuntaskan setiap kejahatan yang terjadi.
Tags
Opini

Harus banget nih, jadi perhatian pemerintah....untuk menuju Indonesia emas, harus dengan mensejahterakan SDM Indonesia dan terjaga keamanan masyarakatnya...bukan berlaku untuk segelintir pihak saja
BalasHapus