Oleh: Acha Agustina
(Pelajar SMA, Bogor)
Judol (judi online) dan pinjol (pinjaman online) telah marak terjadi di dunia, termasuk di Indonesia. Pelaku yang melakukan kejahatan ini pun beragam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa hingga anak-anak. Diberitakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 Triliun pada kuartal I-2024. Sedangkan untuk pinjol, berdasarkan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa jumlah pinjol mencapai hingga Rp 66,79 Triliun pada Juni 2024.
Kebanyakan opini publik adalah diam. Sebab kebanyakan masyarakat kini bahkan menjadi 'penjahat' dari dua kejahatan ini. Termasuk sebab adanya Pinjol dan Judol ini juga, rakyat menjadi bingung bagaimana harus mengkritik pemerintah. Pemerintah pun diam saja terkait dua masalah kejahatan ini, tanpa ada usaha untuk menutup aplikasi maupun web legal agar setidaknya meminimalisir terjadinya Judol dan Pinjol.
Untuk menutup masalah ini, sebenarnya ada beberapa cara dalam mengatasinya. Harus adanya sinergi mulai dari semua pihak. Jika memang pemerintah peduli terhadap rakyat yang sebagaimana dengan janji "Dari rakyat untuk rakyat" maka, setidaknya pemerintah bisa mencoba dengan menutup aplikasi maupun web legal yang masih beredar bebas di media sosial yang membuat Judol dan Pinjol jadi mudah di akses bahkan dari kalangan anak-anak yang seharusnya belum mengerti kini mereka malah menjadi pelaku. Kalaupun sudah banyak pengguna seperti sekarang, seharusnya pemerintah bisa menindak dengan tegas seperti penjara atau hukuman lainnya agar pelaku jera.
Dalam Islam sendiri telah ditegaskan bahwa judi memang diharamkan oleh Allah SWT dan juga Rasul. Sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur'an. Karena judi hanya bisa merusak diri dan sekitarnya. Masalah ini hanya bisa di atasi dengan hukuman yang telah diterapkan dalam Islam ditunjang dengan edukasi kepada masyarakat terkait perkara tersebut.
Tags
Opini
