Antara Judol dan Kebebasan Berpendapat



Oleh: Asamasayu
 (Pelajar SMA)



Dikabarkan beberapa minggu lalu, polisi telah  menangkap dua orang pelaku sebagai admin akun media sosial yang mempromosikan situsnya judi online. Polisi menerangkan bahwa akun tersebut adalah akun salah satu gangster bernama Wartal yang diketahui sering membuat postingan atau live terkait aksi tawuran di Kota Bogor. Dari postingan-postingan tersebut, mereka mendapatkan banyak pengikut hingga 16,8 ribu. Melihat banyaknya jumlah pengikut dan postingannya yang selalu viral, kedua tersangka mendapatkan tawaran untuk mempromosikan situs judi online.

Mereka aktif melakukan ini tentu karena mendapat bayaran dari situs judi online tersebut. Apa yang dilakukan polisi belum sepenuhnya dapat menghilangkan permasalahan ini, karena situs judi online tersebut tidak akan pernah hilang begitu saja. Akan ada yang melanjutkannya lagi dan lagi jika belum ada solusi tuntas nya.

Ini disebabkan oleh adanya kebebasan berpendapat yang berasal dari sistem kapitalisme saat ini. Kebebasan berpendapat  yang membolehkan seseorang untuk berpendapat apa saja membuat masyarakat melakukan apa saja yang ia mau dengan alasan kebebasan berpendapat tadi. Sehingga menyebabkan masyarakat tidak memahami standar halal dan haram serta cenderung membiarkan perilaku bebas tersebut. Hal ini juga menyebabkan masyarakat menjadi tidak peduli satu sama lain sehingga enggan untuk beramar makruf nahi mungkar. Oleh karena itu selama sistem kapitalisme masih diterapkan di negara ini, maka masih akan muncul pula masalah-masalah lain selain judi online.

Sedangkan dalam sistem khilafah, penyaluran informasi akan diatur dan dipastikan aman saat disebarkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak melihat informasi yang salah. Masyarakat juga akan diatur jika menyebarkan informasi.

Maka sudah seharusnya negara menerapkan sistem khilafah sebagai solusi tuntas dari permasalahan ini. Karena dengan diterapkannya sistem khilafah, masyarakat akan terjaga kehormatan nya dan selalu terinspirasi untuk beramar makruf nahi mungkar, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak