Legalisasi Zina untuk Pelajar



Oleh : Aksara Adhikari 
(Pelajar) 



Peraturan kontroversi muncul kembali. Kali ini peraturan tentang pembagian alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar. Yang mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2024. Disebutkan bahwa munculnya peraturan tersebut didasari pada pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tepatnya di pasal 103 yang menjelaskan tentang kesehatan reproduksi. (Tempo.co, 07/8/2024) 

Peraturan ini sangat meresahkan untuk masyarakat. Pasalnya, dengan adanya peraturan ini maka perzinahan diantara remaja akan kian merebak. Sehingga bisa merusak segala sendi kehidupan dan pendidikan anak-anak saat ini.

Selain itu, munculnya peraturan tersebut telah membuktikan dan meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Apalagi jika melihat dengan seksama, bahwa pengabaian atas agama ini juga telah merasuk ke sistem pendidikan.

Dimana mereka menempatkan tujuan materi sebagai hal yang utama melebihi agama nya, dan kebebasan berperilaku menjadi hal yang biasa disana. Maka jelas saja, kerusakan perilaku sejak dini akan semakin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia dimasa depan kelak. Apalah kiranya yang bisa diharap dari anak-anak mesum yang hobi berzina dan melakukan tindakan haram?

Sungguh, aturan ini tidak seharusnya ditandatangani oleh Presiden. Karena, sudah jelas bahwa Islam mengharamkan zina. Dan telah menyiapkan regulasi hukuman yang tegas untuk para pelakunya. Mengapa pemerintah justru dengan sengaja menyuruh anak-anak untuk melakukan zina dengan dalih menerapkan seks yang aman.

Peraturan-peraturan semacam ini tidak seharusnya diterapkan oleh pemerintah. Sebab Islam telah mewajibkan negara untuk membangun kepribadian, akhlak dan adab setiap warga nya sesuai dengan yang digariskan. Dan peraturan ini berbanding terbalik dengan hal tersebut.

Sungguh, setiap upaya pembangunan kepribadian, akhlak dan adab yang dimaksud tidak akan terlaksana tanpa diterapkan nya Islam secara menyeluruh oleh negara. Yang mana sistem pendidikan dan persanksian akan tercakup di dalamnya.

Wallahu a'lam bis Shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak