Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Tsaqofah.my.id, Opini--Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana, untuk ke empat kalinya. Berlaku 7 hari dari tanggal 23-29 Januari 2026. Karena 5 dari 18 kabupaten/kota terdampak belum pulih. Sebagian warga masih terisolasi akibat akses jalan dan jembatan yang masih putus atau sulit dilalui (kompas.id, 23-1-2026).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat bencana kali ini didasari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekaligus mempertimbangan kondisi terkini di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie, Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Tengah. Dimana dari hasil kunjungan beliau bersama BPBD tersebut penanganan darurat dampak bencana di lima kabupaten itu belum tuntas. Masalah yang paling krusial terganggunya konektivitas darat masyarakat, karena akses jalan dan jembatan masih putus sehingga sulit dilalui
Mualem pun menyoroti proses pendistribusian bantuan logistik yang belum merata. Di Aceh Tengah, ada kampung yang masih terisolasi, meliputi Kecamatan Bintang, Ketol, Silih Nara, Rusip Antara, dan Kecamatan Linge karena akses jalan dan jembatan dari dan menuju masing-masing desa masih putus atau sulit dilalui karena kondisi medan yang berat. Dampak yang paling dekat adalah terganggunya aktivitas harian terutama perekonomian, masyarakat kesulitan menjual hasil pertanian dan perkebunan.
Pemulihan Pascabencana Lambat
Dampak perekonomian yang dialami warga, mulai kesulitan mencari kerja hingga hasil pertanian dan perkebunan sulit dijual karena lambatnya pemulihan pascabencana. Hal ini karena paradigma negara dalam mengurusi urusan rakyatnya masih mementingkan untung-rugi, banyak pejabat melihat kekuasaan bukan sebagai amanah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, melainkan sebagai posisi strategis yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas jejaring, pengaruh, serta keuntungan politik.
Lambatnya penanganan juga disebabkan minimnya anggaran penanggulangan bencana dalam RAPBN 2026, hanya Rp4,6 triliun. Bandingkan dengan program MBG yang justru melonjak drastis hingga Rp335 triliun. Bukti lemahnya prioritas negara dalam melindungi rakyat dari ancaman ekologis yang semakin sering terjadi, apalagi Indonesia termasuk salah satu negara paling rawan bencana di dunia. Artinya, negara gagal menjalankan perannya sebagai raa'in.
Penyebab lain yang semakin menambah lambat penanganan, adalah lemahnya sistem pengelolaan bencana secara struktural, koordinasi antar lembaga yang minim hingga harus terjadi tanggap darurat berulang. Dan ini normal dalam Sistem Kapitalisme, anggaran APBN lebih fokus pada investasi atau proyek negara yang disebut Proyek Strategis Negara, sementara rakyat “dipaksa” mandiri memenuhi kebutuhan dasar.
Padahal struktur APBN kita mayoritas dari pungutan pajak rakyat dan utang berbasis riba, sehingga tak hanya lemah secara hasil tapi juga tidak berkah karena bertentangan dengan syariat.
Butuh Negara yang Beraktifitas Raa'in
Dalam pandangan Islam sebagai sebuah ideologi, pengelolaan bencana oleh negara bukan sekadar administrasi birokratis, tetapi merupakan amanah syar‘i yang menuntut kepemimpinan bertakwa serta kebijakan yang berpihak penuh pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Maka, penanganan bencana tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tidak pula bergantung pada kepentingan politik, melainkan berlandaskan nash syariat yang mengikat.
Inilah yang dimaksud Islam negara wajib memiliki karakter ri’ayah syu’un al-ummah, yaitu mengurus dan mengatur urusan rakyat dengan penuh amanah. Oleh karenanya, negara sebagai pengurus rakyat wajib memastikan pemulihan infrastruktur, lahan, dan kebutuhan dasar warga secara cepat dan adil. Bantuan disalurkan langsung sesuai kebutuhan, misalnya untuk korban sakit, tua, difabel, atau kehilangan mata pencaharian, bukan untuk pencitraan.
Pendanaan keseluruhan aktifitas negara ini berasal dari Baitulmal yang jumlahnya besar, dialokasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Setiap program pemulihan berbasis sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam penanganannya.
Penanganan berbasis sistem Islam ini kita bisa melihat sejarah masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab saat , terjadi banjir bandang di kota Makkah. Banjir ini begitu besar hingga menggenangi area sekitar Ka’bah di Masjidil Haram. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan sebutan “banjir Ummu Nashal”. Nama ini diabadikan untuk mengenang salah seorang korban jiwa dalam peristiwa tersebut, seorang wanita mukminah bernama Ummu Nashal binti Ubaidah bin Said.
Yang dilakukan Khalifah Umar, pertama, membangun tanggul bagian atas, dengan tujuan strategis dibangun untuk memecah dan membelokkan arus air yang deras. Tujuannya agar volume air bah tidak langsung menerjang dan merusak bangunan suci Ka’bah serta area Masjidil Haram. Kedua membangun tanggul bagian bawah (Rodam Al-Usaid), dengan tujuan strategis dibangun di area yang lebih rendah sebagai lapisan pelindung kedua. Rodam (sejenis tanggul atau bendungan) ini berfungsi menahan sisa aliran air dan mencegah genangan meluas ke pemukiman penduduk.
Tak ada intrik pencitraan, murni berdasarkan keimanan, bahwa kekuasaan bukan semata memiliki kewenangan mengatur urusan manusia, namun lebih kepada ketaatan kepada Allah swt. Muslim meriwayatkan dari Ma’qil bahwa Rasulullah SAW. bersabda,“Tidak ada seorang pemimpin pun yang memerintah kaum Muslim lalu tidak bersungguh-sungguh dan tidak tulus menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka.” Wallahualam bissawab.
