Oleh : Yanti Heryanti, Ciparay Kab. Bandung.
Di tengah upaya pemerintah mengatasi krisis gizi anak melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul berbagai polemik terkait prioritas anggaran dan rasa keadilan, khususnya bagi guru honorer yang hingga kini masih terhimpit oleh sistem. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya perlindungan hukum bagi pendidik dalam menegakkan etika dan disiplin di lingkungan sekolah. Kontradiksi antara pemenuhan kebutuhan nutrisi fisik peserta didik dan pengabaian terhadap kesejahteraan serta otoritas moral guru menuntut adanya tinjauan kritis yang lebih mendalam terhadap arah kebijakan pendidikan saat ini.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru semakin sulit menjalankan perannya secara optimal sebagai pendidik. Berbagai faktor menyebabkan proses pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga melahirkan perilaku peserta didik yang sulit dibina. Kasus murid yang melakukan kekerasan terhadap guru, atau guru yang justru dilaporkan hingga berujung menjadi tersangka, kian sering terjadi. Belum lagi persoalan kesejahteraan guru yang masih jauh dari kata layak, dengan gaji yang tidak jelas kepastiannya.
Masalah stunting yang banyak terjadi saat ini sejatinya merupakan persoalan sistemik sebagai akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalistik. Pengelolaan negara tidak mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Kebijakan upah murah, liberalisasi harga kebutuhan pokok, pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada pemodal, penyediaan lapangan kerja yang tidak memadai, serta sistem pendidikan yang hanya mencetak tenaga kerja murah telah menutup akses rakyat terhadap kesejahteraan.
Kondisi inilah yang berujung pada kemiskinan struktural, sehingga banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi anak. Oleh karena itu, menyerahkan penyelesaian stunting kepada sektor pendidikan melalui program MBG merupakan solusi yang salah kaprah. Selain tidak menyentuh akar masalah, kebijakan ini justru berpotensi melahirkan persoalan baru dalam dunia pendidikan.
Dalam Islam, anggaran pendapatan dan belanja negara dikelola berdasarkan ketentuan syariat. Negara mengalokasikan setiap pos pembelanjaan sesuai peruntukannya. Anggaran pendidikan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Sementara itu, penanganan stunting dialokasikan dari pos anggaran lain sesuai ketentuan syariat, tanpa membebani sektor pendidikan yang memiliki fungsi strategis dalam pembentukan kepribadian generasi.
Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar (hajah asasiyyah) yang wajib disediakan oleh negara. Prinsip inilah yang melandasi pengelolaan sistem pendidikan dalam Islam. Negara berkewajiban menyelenggarakan kurikulum berbasis syariat Islam, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memastikan ketersediaan guru yang kompeten dan fokus pada tugas pendidikannya. Guru tidak boleh disibukkan dengan persoalan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu, negara wajib memberikan gaji yang layak dan jaminan kesejahteraan yang memadai, serta penghargaan atas setiap kontribusi dan karya yang dihasilkan demi kemaslahatan pendidikan dan masyarakat. Program seperti MBG hanyalah solusi tambalan selama sistem sekuler kapitalistik masih menjadi fondasi. Islam menawarkan solusi mendasar, adil, dan berkelanjutan dengan menjamin kesejahteraan rakyat, memuliakan guru, dan menjaga fungsi strategis pendidikan dalam membangun generasi. Inilah solusi Islam kaffah—bukan sekadar memberi makan, tetapi membangun peradaban.
Wallahu a‘lam bish-shawwab.
Tags
opini