Kesalahan Tata Ruang Hidup Mengancam Generasi

Oleh Fauziah Nabihah



Pada 18 Januari 2026, banjir kembali merendam puluhan RT dan ruas jalan di Jakarta karena hujan deras yang turun sejak malam sebelumnya. Data laporan menunjukkan total terdapat 48 RT dan 29 ruas jalan yang terendam air, dengan beberapa lokasi mengalami ketinggian signifikan selama puncak genangan (news.detik.com, 18/01/2026).

Apabila ditelaah lebih dalam, banjir yang terus menerjang Jakarta dan wilayah perkotaan lainnya bukan sekadar fenomena periodik biasa. Sebab, persoalan ini bukanlah hal baru atau karena intensitas hujan semata. Sebagaimana analisis BMKG dan para pakar tata kota yang menegaskan bahwa perubahan tata ruang, hilangnya daerah resapan air, serta alih fungsi lahan menjadi permukiman dan betonisasi masif merupakan penyebab struktural utama. Fakta ini ditegaskan oleh BMKG yang menunjukkan bahwa perubahan tata guna lahan dan berkurangnya daerah terbuka berkontribusi pada gangguan pola hidrologi (news.detik.com, 18/01/2026).

Pemerintah pusat dan daerah segera merespons dengan narasi curah hujan tinggi sebagai penyebab utama. Strategi penanganan yang diambil adalah modifikasi cuaca dan normalisasi sungai sebagai bagian dari strategi mitigasi menghadapi prediksi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang diperkirakan berlangsung lama (kompas.id, 22/01/2026).

Namun, apabila diamati lebih dalam, upaya tersebut merupakan langkah teknis yang sifatnya pragmatis tanpa membongkar akar persoalannya. Langkah ini mencerminkan pendekatan yang mengatasi gejala, bukan akar masalah, sehingga banjir akan tetap berulang tiap musim hujan. 

Dengan demikian, kebijakan pemerintah yang hanya fokus pada normalisasi sungai dan modifikasi cuaca bagai menampung atap bocor dengan timba—tidak akan menghentikan air yang masuk ke rumah selama atap tidak dibetulkan—tidak menyentuh akar persoalan tata ruang yang sudah rusak berpuluh-puluh tahun.

Salah satu akar masalah yang sering diabaikan dalam narasi publik adalah hilangnya lahan resapan air akibat deforestasi dan alih fungsi lahan selama puluhan tahun. Kawasan hulu yang seharusnya menjadi ‘paru-paru’ daerah aliran sungai kini telah berubah menjadi kawasan pemukiman, villa, perumahan elit, dan area komersial.

Ketika tata ruang disusun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, maka bencana akan terus berulang dan semakin parah. Kapasitas drainase perkotaan yang terbatas dan sistem tata ruang yang tidak mempertimbangkan ekosistem alami hanya memperparah dampaknya, seperti terlihat dari keterbatasan sistem drainase Jakarta yang kewalahan menghadapi curah hujan ekstrem.

Dalam DAS Bekasi misalnya, hanya tersisa 1.700 hektar hutan dari 147.000 hektar wilayah, sementara sisanya telah dibangun sehingga kemampuan tanah menyerap air hujan turun drastis (indoleft.org, 5/04/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan infrastruktur teknis saja tidak cukup bila akar struktural krisis—seperti rusaknya tata ruang dan deforestasi jangka panjang—dibiarkan. Sehingga, krisis lingkungan  banjir tidak bisa dipisahkan dari gagalnya pemerintah dalam mengelola tata ruang publik sebagai bagian dari tanggung jawabnya mengurusi urusan rakyat. Setiap tahun negara memang menyiapkan anggaran penanganan bencana, namun sering melupakan pentingnya tata kelola ruang dan wilayah yang ramah ekosistem serta sesuai daya dukung lingkungan.

Namun, tak heran apabila paradigma kehidupan yang digunakan saat ini adalah kapitalistik sekuler. Paradigma kapitalistik dalam perencanaan ruang yang dilakukan pemerintah —yang menempatkan akumulasi modal dan pembangunan fisik sebagai tujuan utama dengan mengatasnamakan pembangunan— kerap mengabaikan akibat ekologis dan kemaslahatan masyarakat jangka panjang. 

Dalam Islam, tata kelola ruang yang benar haruslah berdasarkan hukum syara’. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa bumi ini merupakan amanah yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam mencegah dan menangani banjir, sistem Islam memberikan solusi fundamental.

_Pertama_, kepala negara Islam (khalifah) memiliki otoritas tunggal dalam mengatur kebijakan publik, sehingga tidak ada tarik ulur antarlembaga demi kepentingan tertentu. Karena tugas khalifah adalah memastikan hukum-hukum syariat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik.

_Kedua_, baitulmal dalam negara Khilafah berperan penting sebagai sumber dana negara untuk menjamin keberlangsungan hidup umat dalam kondisi normal maupun darurat. Baitulmal akan memastikan bahwa dana yang dibutuhkan tersedia, pendistribusian yang cepat, dan kebijakan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang. 

_Ketiga_, Tata kelola ruang tidak semata-mata dipahami sebagai persoalan teknis dan administratif, tetapi sebagai sebuah amanah yang wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan secara komprehensif. Menjaga keseimbangan ekosistem juga merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi

Allah Taala sangat jelas memberi panduan dalam menjaga lingkungan. Sebagaimana firman Allah SWT yang melarang merusak lingkungan dalam QS Al-Baqarah ayat 205, “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”

Oleh sebab itu, pembangunan dalam Islam tidaklah berlandaskan pada asas manfaat kapitalistik yang semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, melainkan berorientasi pada kemaslahatan umat. Islam akan menetapkan kebijakan pembangunan dan pemanfaatan SDA untuk kemaslahatan umat manusia, serta politik ekonomi berbasis syariat Islam.

Negara Khilafah juga akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas bagi siapapun yang mencemari dan berupaya merusak lingkungan. Sebab ketika persoalan ini dibiarkan, maka ruang hidup generasi baik saat ini maupun di masa depan akan terancam. Banjir tahunan di Jakarta dan di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, Surabaya, dan wilayah-wilayah lainnya layak menjadi alarm keras bahwa ruang hidup generasi telah dikorbankan demi paradigma kapitalistik dan pragmatis yang mengabaikan aturan yang telah Allah tetapkan.

Solusi Islam bukan sekadar pengerukan sungai atau modifikasi cuaca, melainkan rekonstruksi paradigma pengelolaan ruang hidup yang menjaga keseimbangan ekologis — menjaga hutan dan daerah resapan, memperbanyak ruang hijau, menata ulang sistem permukiman dan penggunaan lahan sesuai dengan tata aturan syari'at. Dengan demikian, pembangunan akan menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan bencana yang mengancam ruang hidup generasi mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak