Oleh Pastri Sokma Sari
Kabar pahit kembali datang dari dunia pendidikan Indonesia baru-baru ini. Sebagaimana dilansir oleh (news.detik.com, 17/01/2026) dikabarkan bahwa seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, Agus Saputra, terlibat adu jotos dengan sejumlah siswanya hingga videonya viral di media sosial. Insiden itu berawal dari ketegangan di kelas saat kegiatan belajar, diduga dipicu ucapan Agus melalui mikrofon yang dianggap menghina siswa, meski Agus mengklaim ucapannya bermaksud motivasi. Keributan berlanjut hingga terjadi pemukulan, mediasi oleh pihak sekolah dan aparat tidak membuahkan hasil, bahkan Agus mengaku kemudian dikeroyok oleh siswa hingga mengalami luka dan gangguan psikis. Kasus ini ditangani Dinas Pendidikan dan kepolisian, sementara Agus resmi melapor ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan, dan aktivitas belajar di sekolah sempat dihentikan sementara.
Sebagai respon, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti dilansir oleh (regional.kompas.com, 18/01/2026), mendesak pemerintah dan kepala daerah turun tangan memulihkan kondusivitas pendidikan. Hal tersebut sebagai Langkah susulan setelah gagalnya dua kali mediasi kasus pengeroyokan guru Agus Saputra yang tidak melibatkan korban dalam keputusan akhir, sehingga keluarga memilih jalur hukum. KPAI menilai penyelesaian hukum berpotensi panjang dan mengganggu proses belajar, sehingga musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak menjadi pilihan terbaik agar tidak menambah trauma bagi guru maupun siswa. Akademisi UIN STS Jambi, Junaidi Habe, menegaskan kasus ini mencerminkan krisis relasi guru dan siswa akibat lemahnya pengawasan dan hilangnya legitimasi moral sekolah, di mana aturan hanya bersifat administratif, ikatan sosial melemah, dan siswa terpengaruh ekosistem sosial yang tidak terkontrol, sehingga diperlukan penyelesaian matang sekaligus strategi mitigasi yang menyeluruh.
Kasus kekerasan antara guru dan murid bukan sekadar konflik personal atau kegagalan pengawasan sekolah, melainkan cerminan krisis mendalam dunia pendidikan yang telah kehilangan ruh dan tujuan. Perilaku manusia, sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, merupakan hasil dari persepsi yang dibentuk sistem pendidikan dan lingkungan ideologisnya. Ketika pendidikan dibangun di atas asas sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, adab dan nilai sakral ilmu pun tercerabut, sehingga relasi guru dan murid kehilangan penghormatan dan makna spiritualnya.
Sekularisme menjadikan agama sekadar pelengkap, bukan fondasi berpikir dan bertindak. Akibatnya, belajar direduksi menjadi aktivitas mengejar nilai, ijazah, dan status sosial, sementara guru terdegradasi dari pendidik moral menjadi sekadar pelaksana kurikulum administratif. Relasi pendidikan berubah transaksional, standar benar dan salah menjadi relatif, dan kekerasan mudah muncul karena generasi tumbuh tanpa adab, kesabaran, dan orientasi hidup yang benar. Disatu sisi, murid bertindak tidak sopan, kasar, dan kehilangan batas adab. Di sisi lain, tak dapat dipungkiri ada pula guru yang kerap menghina, merendahkan, atau melabeli murid dengan kata-kata yang melukai psikologis. Kedua belah pihak pada akhirnya terjebak dalam lingkaran konflik yang berujung pada kekerasan.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas ekonomi, guru direduksi menjadi faktor produksi, dan keberhasilan siswa diukur lewat angka semata. Kondisi ini melahirkan generasi emosional, miskin etika, dan jauh dari ruh menuntut ilmu, sehingga tidak memuliakan guru maupun ilmu itu sendiri. Krisis ini menandai titik terendah pendidikan nasional, di mana sekolah gagal membentuk manusia beradab dan hanya melahirkan output formal tanpa karakter. Hal demikian tidak lain adalah buah pendidikan sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan Islam dari segala lini kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan.
Islam menempatkan akidah sebagai fondasi berpikir yang melahirkan konsep ilmu, adab, dan tujuan hidup. Islam memandang pendidikan bukan sekadar mencetak orang pintar, tetapi membentuk manusia beradab. Rasulullah saw. bersabda bahwa tujuan utama diutusnya beliau adalah untuk menyempurnakan akhlak. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa perubahan perilaku hanya mungkin terwujud melalui perubahan persepsi yang mendasar, sehingga pendidikan Islam harus dibangun di atas akidah, bukan netralitas nilai. Ketika nilai Islam disingkirkan dari pusat pendidikan, ilmu kehilangan arah dan relasi manusia kehilangan makna, yang pada akhirnya melahirkan krisis adab.
Dalam Islam, adab merupakan prasyarat ilmu. Para ulama menegaskan bahwa ilmu tanpa adab hanya akan melahirkan kesombongan dan kerusakan. Tradisi pendidikan Islam klasik menanamkan penghormatan mendalam kepada guru sebagai pewaris para nabi, sekaligus menegaskan besarnya amanah pendidik. Murid dididik untuk memuliakan guru (ta’dzim), sementara guru diwajibkan mendidik dengan kasih sayang, bukan hinaan. Karena itu, kekerasan baik verbal maupun fisik atau pengabaian terhadap murid merupakan bentuk penyimpangan dari nilai luhur pendidikan Islam.
Islam menawarkan solusi sistemis atas krisis pendidikan, bukan pendekatan parsial. Pendidikan harus diarahkan untuk membentuk insan beriman, berilmu, dan berakhlak, dengan akidah sebagai landasan seluruh kurikulum tanpa dikotomi ilmu agama dan ilmu umum. Setiap mata pelajaran diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar kompetensi pasar. Guru wajib dimuliakan secara moral dan dijamin kesejahteraannya agar mampu menjalankan peran sebagai pendidik sejati, sementara negara bertanggung jawab memastikan pendidikan berjalan sesuai asas akidah. Lembaga pendidikan Islam menyatukan ilmu dunia dan akhirat, membangun relasi guru dan murid di atas keteladanan dan penghormatan, serta menjadikan pendidikan sebagai bagian dari misi amar makruf nahi munkar.
Tags
opini