Curah Hujan atau Kesalahan Tata Ruang? Persoalan Banjir Kota Tak Pernah Usai

Oleh Pastri Sokma Sari

Bencana banjir yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia merupakan suatu persoalan yang tak kunjung usai. Dilansir oleh (lestari.kompas.com, 12/01/2026) bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan banjir melanda sejumlah wilayah di delapan provinsi sejak awal Januari 2026 akibat hujan berintensitas tinggi dan luapan sungai, dengan ribuan kepala keluarga terdampak namun tanpa korban jiwa. Banjir terjadi antara lain di Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan, Lombok Barat NTB, Landak Kalimantan Barat, Seluma Bengkulu, Kudus dan Kendal Jawa Tengah, Serang Banten, serta Tanjung Jabung Timur Jambi, merendam permukiman, lahan pertanian, dan mengganggu aktivitas warga. Meski sebagian wilayah dilaporkan mulai surut dan warga kembali ke rumah masing-masing, BNPB bersama BPBD setempat tetap siaga mengantisipasi banjir susulan karena status darurat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem masih berlaku di sejumlah daerah.

Bencana banjir baru-baru ini kembali menimpa wilayah Jakarta sebagaimana dilansir oleh (megapolitan.kompas.com, 28/01/2026). Diberitakan bahwa wilayah Jakarta kembali dilanda banjir besar pada Januari 2026 setelah hujan ekstrem mengguyur selama beberapa hari, merendam ratusan rumah, memutus puluhan ruas jalan, dan melumpuhkan aktivitas warga. Para ahli menilai banjir ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan persoalan struktural akibat kapasitas drainase yang tak lagi memadai, alih fungsi lahan yang masif, penyempitan sungai, serta perencanaan tata ruang yang tidak terintegrasi dengan pengelolaan air. BMKG mencatat curah hujan Januari 2026 sebagai yang tertinggi sejak 1991, dipicu perubahan iklim dan fenomena atmosfer regional, sementara BRIN menegaskan pola banjir kini didominasi hujan ekstrem lokal, bukan sekadar kiriman dari hulu. Kondisi ini menegaskan perlunya kebijakan jangka panjang, terobosan infrastruktur, dan kepemimpinan tegas agar Jakarta mampu beradaptasi dengan iklim yang semakin ekstrem dan keluar dari siklus banjir tahunan.

Banjir seperti yang terjadi di Jakarta baru-baru ini bukan semata akibat curah hujan tinggi, melainkan konsekuensi dari tata kelola lingkungan yang keliru. Pembangunan berbasis kapitalisme mendorong eksploitasi alam demi pertumbuhan ekonomi, sementara daya dukung lingkungan diabaikan. Hutan ditebang, rawa dikeringkan, dan kawasan resapan air dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem, sehingga kemampuan alam menyerap air terus menurun.

Curah hujan ekstrem dan perubahan iklim memang memperparah banjir, tetapi keduanya juga dipicu oleh aktivitas manusia yang merusak lingkungan. Berbagai kajian menunjukkan alih fungsi lahan yang masif, pembangunan tanpa analisis dampak lingkungan yang memadai, serta buruknya pengelolaan sampah menjadi faktor utama yang memperbesar risiko banjir di berbagai wilayah.

Berulangnya bencana banjir menegaskan kegagalan perencanaan wilayah yang menyeluruh. Kawasan resapan berubah menjadi permukiman dan proyek komersial, sementara bentang alam kian terdegradasi. Ironisnya, masyarakat kecil yang tidak menikmati hasil pembangunan justru menanggung dampak terberat seperti kehilangan tempat tinggal, terputusnya akses, dan hilangnya sumber penghidupan, sementara para pemilik modal tetap aman dari bencana.

Akar persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang menjadikan alam sebagai komoditas, bukan amanah. Orientasi pembangunan diarahkan pada keuntungan dan pertumbuhan ekonomi semata, sehingga keseimbangan ekosistem diabaikan. Negara, yang memisahkan nilai moral dari kebijakan, memberi ruang luas bagi korporasi mengeksploitasi sumber daya alam, sementara analisis dampak lingkungan kerap menjadi formalitas yang tunduk pada kepentingan modal.

Sementara itu, solusi dari pemerintah masih bersifat pragmatis, belum menyentuh akar masalah. Meski regulasi tata ruang tersedia, penegakannya lemah karena kalah oleh kekuasaan dan uang. Perubahan tata ruang demi proyek reklamasi, perumahan elite, dan wisata telah menggerus kawasan resapan dan mengubah kota menjadi hutan beton. Akibatnya, masyarakat kecil dipaksa hidup di wilayah rawan bencana, sementara negara sibuk menutupi masalah dengan jargon pembangunan hijau, tanpa menyentuh akar kerusakan yang lahir dari sistem kapitalistik itu sendiri.

Pembangunan dalam Islam memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Keuntungan materi bukan tujuan utama, melainkan kesesuaian dengan syariat dan terwujudnya kemaslahatan rakyat. Setiap kebijakan pembangunan harus memastikan tidak ada kerusakan lingkungan maupun mudarat bagi masyarakat, meskipun secara ekonomi tampak menguntungkan.

Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat. Karena itu, pembangunan dilaksanakan berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya, bukan kepentingan investor. Negara menyusun cetak biru pembangunan wilayah secara menyeluruh agar tertata rapi, menentukan dengan jelas kawasan permukiman, industri, pertanian, hutan, dan sungai, serta melarang pemanfaatan ruang yang membahayakan keselamatan rakyat.

Fasilitas publik diatur agar mudah diakses warga, sementara industri dan pertambangan dijauhkan dari kawasan permukiman. Pemanfaatan sumber daya alam diperbolehkan secara terbatas dan terukur berdasarkan kajian para ahli, dengan metode yang tidak merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Paradigma pembangunan Islam ini telah diterapkan selama berabad-abad dalam naungan Khilafah. Melalui konsep hima atau kawasan lindung, negara menjaga kelestarian alam sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan hidup rakyat. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan keberlanjutan bagi seluruh makhluk. Sehingga, sudah jelas bahwa pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah/bencana.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak