Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia kembali dilanda banjir akibat hujan deras yang berlangsung lama. Ketinggian air mencapai 10 hingga 250 sentimeter yang berdampak pada pemukiman penduduk teredam, mobilitas warga terganggu, dan layanan transportasi publik
Adapun langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir dengan penambahan pompa air, normalisasi sungai, hingga operasi modifikasi cuaca (OMC). Namun langkah ini menuai kritik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahwa penanganan banjir di DKI Jakarta masih mengulang pola lama dan bersifat jangka pendek, salah satunya operasi modifikasi cuaca.
Menurut Walhi menangani banjir dengan modifikasi cuaca keliru sejak dari logika dasar. Sebab, hujan merupakan bagian dari siklus alam yang dibutuhkan oleh makhluk hidup. Hujan yang diintervensi melalui modifikasi cuaca, maka dalam jangka panjang akan menyebabkan masalah lingkungan hidup, kesuburan, dan sumber air tanah.
Walhi juga menilai ketergantungan solusi teknis jangka pendek seperti OMC justru mengalihkan persoalan mendasar dalam kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Jakarta. Artinya, ini bukti kegagalan kebijakan struktural dalam mengelola ruang dan lingkungan.
Banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya bisa dikatakan bencana langganan setiap kali memasuki musim hujan. Namun, hal ini tidak membuat para pemangku kebijakan belajar untuk memberikan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan ala kadarnya.
Karena itu, masalah banjir yang tak kunjung usai, bukan karena faktor tingginya curah hujan sehingga air sungai meluap. Akan tetapi kekeliruan tata ruang yang menjadikan lahan tidak lagi mampu menyerap air. Pembangunan yang bercorak kapitalistik yang tidak memperhatikan dampak lingkungan menjadi akar persoalan banjir terus berulang.
Dengan demikian untuk menyelesaikan masalah banjir dibutuhkan solusi sistemik, bukan pragmatis dengan membersihkan sungai dari sampah dan modifikasi cuaca. Islam sebagai ideologi berbeda dengan kapitalisme dalam memandang pembangunan. Pembangunan dalam Islam tidak hanya dilihat dari sisi manfaat semata, tetapi harus mempertimbangkan kemaslahatan umat jangka panjang.
Sebab itulah, pembangunan baik di kota maupun di desa harus memperhatikan tata kelola ruang agar tidak berdampak pada lingkungan, sehingga tidak merugikan masyarakat dan merusak keseimbangan alam.
Negara dalam Islam memiliki strategi untuk mengatasi masalah banjir pertama jika daya tampung tanah terbatas terhadap curah hujan tinggi maka upaya yang ditempuh dengan membangun bendungan-bendungan dengan berbagai tipe yaitu untuk menampung air dari aliran sungai, curah hujan, mencegah banjir, maupun untuk kepentingan irigasi.
Kedua, dari sisi undang-undangan dan kebijakan. Negara harus menetapkan kebijakan dalam pembukaan pemukiman harus diperhatikan drainase, penyediaan daerah resapan air, dan penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya genangan atau banjir.
Ketiga, dalam aspek penanganan korban bencana alam, negara bertindak cepat dengan menyediakan logistik berupa pakaian, makan, air bersih, tenda, dan obat-obatan agar korban tidak kekurangan makanan, menderita sakit, dan tempat yang layak untuk istirahat dan tidur.
Keempat, negara juga mengerahkan para alim ulama untuk memberikan nasihat kepada korban bencana alam agar mereka mengambil pelajaran, menguatkan keimanan mereka agar tetap ikhlas dan sabar, juga bertawakal sepenuhnya kepada Allah Taala.
Solusi sistemik di atas akan bisa diwujudkan jika negeri ini menerapkan aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan dalam bingkai negara. Rakyat tidak lagi dirugikan dengan banjir yang terus berulang karena negara hadir dalam urusan umat.
Pemimpin dalam Islam akan sungguh-sungguh menyelesaikan setiap persoalan atas dasar takwa dan amanah. Karena ia akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Sang Pencipta, Allah Swt.
Nining Sarimanah
Bandung
Tags
opini