Oleh: Rifdah Reza R., S.Sos., M.I.Kom.
Banjir sudah menjadi fenomena yang terus berulang di Indonesia. Di banyak wilayah, bahkan banjir memberikan berbagai dampak yang tidak sederhana. Wilayah Ciasem dan Karawang misalnya, kedua kota tersebut terus menghadapi berbagai dampak dari bencana banjir mulai dari penyakit pasca-banjir, kerusakan infrastruktur, sampai korban jiwa.
Di kota-kota besar pun seperti Jakarta, banjir masih sering kembali meski sebelumnya sudah ada berbagai proyek tata ruang dan infrastruktur. Akhirnya, analisis hanya sering mengarah pada tingginya intensitas hujan, sedangkan faktor struktural tata ruang masih sering luput dari perhatian utama.
Berdasarkan studi tata ruang dan banjir di Indonesia, faktor utama terjadinya curah hujan ekstrem adalah adanya urbanisasi yang tak terkendali, perubahan penggunaan lahan yang drastis, dan lemahnya kontrol ekologis. Inilah yang menyebabkan hilangnya daerah resapan dan kerusakan. Selain itu, perubahan penggunaan lahan, pengurangan daerah resapan, serta tata ruang yang buruk adalah pemantik utama dari krisis banjir yang terjadi hari ini.
Analisis Akar Masalah
1. Kegagalan Tata Ruang: Prioritas Ekonomi atas Ekologi yang Memburuk
Kegagalan tata ruang merupakan salah satu penyebab struktural utama banjir yang terus berulang di Indonesia. tata ruang hendaknya menjadi fondasi perencanaan penggunaan lahan yang seimbang antara kebutuhan manusia dan kemampuan lingkungan. Namun, pada realitanya, prioritas sering kali condong pada aspek ekonomi seperti ekspansi kawasan industri, properti komersial, hingga infrastruktur transportasi, sementara fungsi ekologis wilayah diabaikan.
Padahal, sesuai kondisi alami, wilayah daratan memiliki kemampuan untuk mengelola air hujan melalui tiga proses penting, yaitu infiltrasi, evapotranspirasi, dan retensi. Ketiganya berperan besar dalam mencegah terjadinya banjir. Infiltrasi adalah proses meresapnya air hujan ke dalam tanah melalui pori-pori tanah. Air yang meresap ini akan mengisi cadangan air tanah dan mengalir perlahan menuju sungai. Evapotranspirasi adalah proses kembalinya air ke atmosfer melalui penguapan dari permukaan tanah dan pelepasan uap air dari tumbuhan. Sementara itu, retensi adalah kemampuan suatu wilayah untuk menahan atau menyimpan air sementara sebelum air tersebut mengalir lebih jauh. Lahan basah, rawa, hutan, dan cekungan alami berfungsi sebagai tempat penampungan air alami. Air yang tertahan di wilayah ini dilepaskan secara perlahan, sehingga aliran menuju sungai tidak terjadi secara mendadak dan berlebihan.
Masalah muncul ketika tata ruang saat ini menggantikan tanah alami dan vegetasi dengan beton, aspal, dan bangunan padat. Permukaan yang kedap air menghambat infiltrasi, menghilangkan vegetasi yang berperan dalam evapotranspirasi, serta menutup ruang-ruang alami yang berfungsi sebagai retensi. Akibatnya, air hujan tidak lagi dikelola secara alami, melainkan langsung mengalir sebagai limpasan permukaan dalam jumlah besar menuju sungai dan drainase. Inilah yang menyebabkan debit air melonjak cepat dan banjir menjadi lebih sering serta lebih parah.
2. Paradigma Kapitalistik Modern: Ruang dan Sumber Daya Alam sebagai Komoditas
Dalam sistem kapitalisme, ruang dan sumber daya alam tidak dilihat sebagai entitas ekologis yang rapuh, justru dilihat sebagai faktor produksi yang dapat dimonetisasi untuk akumulasi modal dan pertumbuhan ekonomi. Paradigma inilah yang melahirkan pengabaian fungsi ekologis tata ruang.
Kapitalisme menaruh pertumbuhan ekonomi sebagai patokan utama dari keberhasilan kebijakan publik dan pembangunan Ini yang memantik adanya alih fungsi lahan secara cepat, seperti hutan yang terus menerus ditebang, lahan basah dikeringkan, daerah tangkapan air yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri, perumahan, atau komersial. Keputusan sama sekali tidak mempertimbangkan daya dukung ekologis dan hanya berpatokan pada kalkulasi investasi serta potensi profit jangka pendek.
Hal ini dengan mudah dilihat di banyak kawasan hilir seperti Bekasi yang di dalamnya bercokol banyak kepentingan investasi yang menyebabkan ruang resapan air berkurang, lahan berubah menjadi infrastruktur, yang pada gilirannya memperbesar kedalaman dan frekuensi banjir. Maka, banjir di perkotaan sama sekali tidak sesederhana fenomena alam, melainkan juga hasil dari tata kelola perkotaan kapitalistik yang jelas gagal mengintegrasikan mitigasi ekologis dalam perencanaan.
Belum lagi soal logika pasar kapitalistik yang membuat keputusan pembangunan lahan sering dikendalikan oleh aktor pasar dan investor besar. Bahkan mirisnya, lembaga perencanaan tata ruang pun tidak mempunyai kekuatan yang efektif untuk menolak berbagai proyek yang merusak fungsi alami wilayah jika proyek tersebut menjanjikan keuntungan ekonomi besar.
Konsekuensi ini melahirkan timbulnya konflik kepentingan, pejabat pemerintah sering tidak bisa terlepas dalam upaya ini untuk mendorong perizinan lahan, meski aturan lingkungan jelas dilanggar. Sungguh, ini menjadi fenomena yang mudah ditemui, bagaimana perizinan ilegal dan perubahan fungsi kawasan lindung terjadi di mana-mana. Ini menegaskan paradigma kapitalis bahwa ruang adalah arena kompetisi ekonomi, sama sekali tidak menjadi perlu untuk melindungi kemaslahatan umum apalagi masa depan.
3. Solusi Pemerintah yang Reaktif Tanpa Penyelesaian Akar Masalah
Respons pemerintah pada banjir sering hanya sebatas teknis dan reaktif, fokus pada penanganan gejala daripada pencegahan struktural. Hal ini dapat dilihat dari adanya langkah-langkah normalisasi sungai, pembangunan tanggul, atau teknologi seperti modifikasi cuaca yang dianggap sebagai solusi cepat terhadap permasalahan banjir. Padahal, hal ini tidak memberi perubahan secara fundamental pada tata ruang, mitigasi ekologis, bahkan kebijakan preventif, yang terjadi hanyalah banjir yang berulang. Solusi semacam ini hanya pengalihan dan bersifat reaktif saja pada banjir yang sudah terjadi.
Di sisi lain, kebijakan tata ruang tidak terintegrasi secara lintas sektor antara pemerintah kabupaten/kota, wilayah hilir-hulu, dan provinsi. Tanpa koordinasi ini, perencanaan wilayah tangkapan air di hulu tidak disinkronkan dengan rencana di hilir, sehingga solusi teknis di satu lokasi mungkin justru memperburuk kondisi di tempat lain. Atas hal itu, wajar jika segala yang dilakukan hanya menjadi “plester sesaat” untuk menutup luka lama tanpa obat yang ampuh.
Kritik Sistem Kapitalisme dari Perspektif Ilmiah
Kapitalisme sebagai sistem ekonomi dominan global, mempunyai karakteristik yang secara jelas menghasilkan ketidakseimbangan lingkungan dan sosial. Dalam paradigma pembangunan sering diukur melalui pertumbuhan PDB (Produk, Domestik, dan Bruto) dan ekspansi infrastruktur, sementara aspek ekologis dan sosial lebih sering dinilai sebagai eksternalitas. Fokus pada pertumbuhan ini memicu eksploitasi sumber daya alam mulai dari hutan, lahan basah, sungai, dsb tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap kemampuan ekologis wilayah menyerap air dan mengatur siklus hidrologi.
Deregulasi pasar tanah dan lemahnya kontrol negara terhadap penggunaan lahan sering membuka ruang bagi korporasi dan investor untuk menguasai lahan strategis, termasuk alih fungsi lahan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologis dan kebutuhan publik atas ruang terbuka hijau.
Kapitalisme juga memperkuat ketimpangan ruang, yaitu permukiman elite terhindar dari bencana dengan infrastruktur maju, sedangkan masyarakat miskin berada di kawasan rawan bencana tanpa layanan publik memadai. Fenomena ini mencerminkan bagaimana ketidakadilan ruang adalah produk dari struktur ekonomi dan politik yang menguntungkan segelintir pihak.
Banjir tidak sebatas masalah lingkungan, melainkan juga masalah politik tata ruang, siapa yang berhak memutuskan penggunaan lahan, untuk siapa ruang itu disediakan, dan siapa yang diuntungkan dari setiap kebijakan. Ketika kepentingan investasi lebih dominan dibandingkan kepentingan publik dan ekologis, keputusan tata ruang cenderung memperparah kerentanan terhadap bencana.
Perspektif Islam terhadap Tata Ruang dan Lingkungan
Islam tidak memisahkan urusan sosial, politik, ekonomi, dan ekologis, semuanya dianggap sebagai bagian integral dari kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi. Dalam perspektif Islam, lingkungan hidup tidak dinilai sebagai aset ekonomi, melainkan amanah ilahiah yang harus dijaga.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa kerusakan di bumi terjadi karena tangan manusia yang tidak bertanggung jawab (QS Ar-Rum: 41). Prinsip ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologis berkaitan pula dengan akibat dari tindakan yang salah urus, dan Islam mempunyai solusinya melalui hukum syariah dan kebijakan negara yang adil.
Dalam Islam, alam bukan semata objek produksi, melainkan amanah yang harus dijaga, dipertahankan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Akibat ekologis yang merusak, seperti banjir dikaitkan dengan ketidakseimbangan yang diciptakan oleh aktivitas manusia yang melanggar prinsip amanah.
Di sisi lain, kebijakan publik harus mengutamakan kemaslahatan umum dalam jangka panjang, bukan seperti ala kapitalisme yang mengutamakan keuntungan segelintir pihak. Negara wajib melindungi nyawa rakyat dengan menjaga keseimbangan lingkungan. Ada pun prinsip keadilan (‘adl) dalam Islam menuntut agar hubungan manusia dengan alam dijaga secara seimbang. Islam menuntut distribusi dan pengaturan sumber daya yang adil melalui kebijakan negara berdasarkan syariah.
Islam menempatkan negara sebagai pengurus (raʾin) yang bertanggung jawab atas seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Negara bukan CEO pasar bebas yang menyerahkan semuanya kepada logika pasar, tetapi penjaga amanah yang harus mengatur penggunaan lahan, air, dan sumber daya strategis demi kemaslahatan umum.
Menurut pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kapitalisme merupakan bagian dari dunia sekuler yang memisahkan agama dari urusan kenegaraan. Beliau menjelaskan bahwa sistem hidup Islam berbeda secara fundamental dari kapitalisme karena Islam: tidak mengutamakan akumulasi modal tanpa batas; menetapkan aturan ekonomi dan sosial yang berlandaskan syariah; menjunjung tinggi redistribusi kekayaan melalui zakat, sedekah, dan larangan riba; menjaga kepentingan umum di atas kepentingan korporat kapital. Pandangan ini memperluas kritik terhadap kapitalisme dari ekonomi ke arah ketidakadilan sosial dan ekologis yang melekat dalam struktur ideologisnya.
Dalam Islam, tata ruang dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik ekologis setiap wilayah: zona pemukiman, pertanian, industri, cadangan air, serta kawasan lindung yang ketat. Dengan kebijakan komprehensif ini, bentang alam dipetakan berdasarkan fungsinya, sama sekali tidak ditekan oleh logika pasar.
Dalam konteks banjir, solusi Islam bersifat struktural: negara menetapkan kebijakan penggunaan lahan yang menghormati kapasitas daya dukung ekologis, infrastruktur dialokasikan untuk mitigasi risiko bencana, bukan demi pertumbuhan ekonomi, anggaran negara melalui baitul mal digunakan untuk pembangunan infrastruktur ekologis jangka panjang seperti pembuatan waduk, restorasi hutan, kanal alami, penguatan daerah resapan air, serta relokasi yang aman untuk masyarakat dari wilayah rawan.
Dalam Islam, negara wajib menghilangkan bahaya, termasuk ancaman bencana ekologis. Pendekatan ini berbeda dengan kapitalisme yang seringkali menempatkan risiko dan biaya mitigasi pada korban atau lingkungan. Hal ini jelas jauh dari tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyat.
Contoh Riil Tata Kelola Lingkungan Masa Kekhilafahan
Negara Islam pada masa itu membangun dan memelihara sistem pengelolaan air yang besar dan terencana, termasuk kanal-kanal yang mengalirkan dan mendistribusikan air untuk keperluan pemukiman dan pertanian. Salah satu contoh yang tercatat dalam sejarah adalah Nahrawan Canal, sebuah jaringan kanal penting yang diperbaiki dan diperluas hingga masa Kekhalifahan Abbasiyah, yang menjadi tulang punggung sistem irigasi dan pasokan air bagi wilayah sekitar Baghdad yang bertindak sebagai pusat pangan masyarakat.
Tokoh-tokoh penting seperti Maslama ibn Abd al-Malik terlibat dalam pengembangan lahan melalui kanal irigasi, termasuk pengerukan kanal di wilayah yang sebelumnya kurang produktif sehingga dapat digunakan untuk pertanian. Catatan sejarah menunjukkan bahwa kanal tersebut membantu membangkitkan kembali lahan dan memungkinkan masyarakat menghuni serta mengolah tanah secara produktif.
Selain itu, terdapat juga praktik pengaturan sumber daya secara komunal yang adil, seperti konsep hima, yaitu kawasan lindung yang ditetapkan untuk menjaga vegetasi, padang rumput, dan sumber air agar tetap lestari serta tersedia bagi masyarakat luas bahkan di masa kering. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya pada masa kekhilafahan tidak hanya bertumpu pada infrastruktur fisik tetapi juga pada prinsip keadilan sosial dan pemeliharaan lingkungan untuk kemaslahatan bersama.
Sebagai penutup, mari kita sadari bahwa banjir yang berulang adalah cermin dari cara manusia mengatur kehidupan. Ketika tanah dipaksa menjadi beton, sungai dipersempit demi proyek, dan ruang hijau dikorbankan atas nama pertumbuhan, maka hujan berubah menjadi bencana. Kapitalisme telah mengajari manusia menghitung untung dengan angka, tetapi gagal menghitung kerugian yang ditanggung bumi dan penghuninya.
Islam datang dengan logika yang berlawanan, alam adalah amanah, kekuasaan adalah tanggung jawab, dan pembangunan harus tunduk pada kemaslahatan umat yang bersandar pada syariat.. Jika manusia terus mempertahankan sistem yang merusak keseimbangan, maka air akan selalu menemukan jalannya untuk menagih kelalaian itu. Banjir yang terus berulang adalah peringatan keras bahwa persoalannya jauh lebih dalam dari sekadar urusan cuaca, akar masalahnya ada pada sistem yang mengatur kehidupan dan pembangunan itu sendiri.
Wallahu a’lam bishshawab.
Tags
opini