New Gaza: Dari Reruntuhan Genosida ke Meja Investor Global

Oleh. Fatimah Az Zahro


Di saat Gaza masih dipenuhi puing-puing kehancuran dan bau kematian belum sepenuhnya sirna, wacana internasional justru bergerak cepat ke satu arah yang janggal: rekonstruksi. Amerika Serikat dan Israel, melalui berbagai forum global dan pernyataan pejabatnya, mulai menggulirkan gagasan “New Gaza”—sebuah konsep pembangunan ulang yang diklaim membawa stabilitas, kemajuan, dan perdamaian. Namun bagi siapa yang membaca dengan jernih, proyek ini bukanlah pemulihan bagi rakyat Palestina, melainkan tahap lanjutan dari penjajahan yang dibungkus bahasa pembangunan.

Sejumlah pejabat Israel secara terbuka menyerukan penghancuran total Gaza dan pemindahan paksa penduduknya. Pernyataan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan agresi militer masif yang meluluhlantakkan infrastruktur sipil dan menewaskan puluhan ribu warga Palestina. Fakta-fakta ini dilaporkan luas oleh media internasional, termasuk BBC News Indonesia (23 Januari 2026), yang menyoroti kerasnya pernyataan elite politik Israel terkait masa depan Gaza pascaperang.

Setelah kehancuran itu terjadi, Amerika Serikat tampil sebagai aktor yang menawarkan “solusi”. Jared Kushner, menantu mantan Presiden AS Donald Trump, secara terbuka memaparkan visi pembangunan Gaza sebagai kawasan pesisir bernilai ekonomi tinggi, lengkap dengan properti, pusat bisnis, dan investasi global (Middle East Eye, 23 Januari 2026; Media Indonesia, 24 Januari 2026). Dalam narasi ini, Gaza tidak lagi diposisikan sebagai tanah rakyat Palestina yang dijajah, melainkan sebagai ruang kosong yang siap “dioptimalkan” setelah dibersihkan oleh perang.

Inilah pola klasik kolonialisme modern: kehancuran diciptakan, lalu ditawarkan rekonstruksi dengan syarat-syarat politik yang mengikat. Genosida tidak disangkal, tetapi dikaburkan. Penjajahan tidak diakhiri, melainkan dinormalisasi melalui proyek ekonomi. Gaza dipindahkan dari simbol perlawanan menjadi objek investasi.

Untuk memastikan skema ini berjalan rapi, Amerika Serikat mendorong pembentukan Dewan Perdamaian Gaza. Lembaga ini dipromosikan sebagai wadah internasional guna mengawal stabilitas dan pembangunan. Namun substansinya menunjukkan hal sebaliknya. Salah satu prasyarat utama adalah demiliterisasi Gaza—sebuah istilah halus untuk melucuti hak rakyat terjajah mempertahankan diri. Trump sendiri menegaskan bahwa skema ini bersifat final dan tidak membuka ruang alternatif (Reuters, 29 Januari 2026; Katadata, 29 Januari 2026).

Yang lebih problematis adalah keterlibatan negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, dalam struktur dewan tersebut. Kehadiran ini bukan sekadar diplomasi biasa. Dalam politik global, partisipasi negara Muslim digunakan sebagai legitimasi moral untuk proyek yang sejatinya mengukuhkan hasil agresi. Dengan kata lain, penjajahan diberi wajah “inklusif” agar dapat diterima publik dunia.

Dari sudut pandang ideologi Islam, persoalan Palestina tidak pernah berhenti pada isu kemanusiaan. Ia adalah persoalan penjajahan atas tanah yang memiliki kedudukan akidah dan amanah sejarah. Karena itu, solusi yang lahir dari sistem internasional sekuler—yang dirancang oleh kekuatan penjajah—secara prinsip tidak mungkin menghadirkan keadilan. Sistem ini tidak bertujuan menghapus dominasi, melainkan mengelolanya agar stabil dan menguntungkan.

Di titik inilah Islam menawarkan kerangka pandang yang berbeda. Islam tidak memisahkan politik dari akidah. Penjajahan dipandang sebagai kezaliman struktural yang tidak boleh dilegitimasi dalam bentuk apa pun. Loyalitas kepada kekuatan yang menindas umat tidak dibenarkan, sekalipun dibungkus istilah perdamaian atau pembangunan.

Konsep jihad dalam Islam sering kali direduksi menjadi stigma kekerasan. Padahal, dalam pemikiran Islam, jihad adalah upaya kolektif untuk membebaskan diri dari dominasi dan ketundukan kepada selain Allah, yang dijalankan dalam kerangka kepemimpinan dan hukum. Sejarah membuktikan bahwa pembebasan Al-Quds tidak pernah lahir dari kompromi politik dengan penjajah, melainkan dari kekuatan politik umat yang bersatu di bawah kepemimpinan Islam.

Ketiadaan Khilafah sejak runtuhnya Daulah Utsmaniyah pada 1924 menjadi titik balik yang menentukan. Sejak itu, dunia Islam terfragmentasi menjadi negara-bangsa yang lemah dan saling bergantung pada sistem global Barat. Palestina menjadi korban paling nyata dari kondisi ini. Tanpa satu kepemimpinan politik yang melindungi wilayah umat, Palestina terus diperlakukan sebagai objek negosiasi, bukan subjek kemerdekaan.

Khilafah, dalam perspektif ini, bukan romantisme sejarah, melainkan kebutuhan politik umat. Ia berfungsi sebagai perisai (junnah) yang menjaga kedaulatan wilayah Muslim dan mencegah intervensi asing. Dalam kerangka ini, Palestina tidak akan diserahkan kepada dewan internasional atau investor global, melainkan dijaga sebagai tanah umat yang tidak tunduk pada logika kapitalisme.

Justru karena itulah solusi Islam—jihad dan Khilafah—secara sistematis disingkirkan dari diskursus global. Barat memahami bahwa selama umat Islam menerima sekularisme politik dan solusi buatan penjajah, Gaza dapat dikendalikan. Namun jika umat bersatu di bawah kepemimpinan Islam yang independen, seluruh arsitektur dominasi—dari Dewan Perdamaian hingga proyek New Gaza—akan runtuh dengan sendirinya.

New Gaza pada akhirnya bukanlah jalan menuju kemerdekaan, melainkan fase baru dari penjajahan yang dipoles lebih modern. Gaza terancam berubah dari tanah perjuangan menjadi etalase kapitalisme global. Dan jika umat Islam terus menerima ilusi perdamaian ini, maka yang hilang bukan hanya Palestina, tetapi juga keberanian ideologis untuk menolak penjajahan dalam bentuk apa pun.

Wallahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak