Oleh : Chusnul.ak
Situasi Gaza pasca perang tidak hanya menyisakan kehancuran fisik, tetapi juga membuka babak baru perebutan kendali politik. Amerika Serikat dan Israel mulai menggulirkan gagasan pembangunan “New Gaza” disertai pembentukan Dewan Perdamaian Gaza. Di balik bahasa rekonstruksi dan perdamaian, terdapat agenda politik besar yang patut dicermati secara jernih.
Beberapa pejabat tinggi Israel secara terbuka menyerukan agar Gaza dihancurkan sepenuhnya dan penduduknya dipaksa keluar. Pernyataan ini muncul seiring agresi militer besar-besaran yang menghancurkan hampir seluruh infrastruktur Gaza dan menewaskan puluhan ribu warga sipil.
Di saat yang sama, Amerika Serikat mulai mempersiapkan rencana pembangunan ulang Gaza yang disebut “New Gaza”. Rencana ini dipopulerkan oleh tokoh-tokoh politik AS, termasuk Jared Kushner, dengan konsep wilayah pesisir modern berisi hunian, pusat bisnis, dan kawasan ekonomi bebas.
Untuk menjalankan agenda ini, AS juga menggagas pembentukan Dewan Perdamaian Gaza. Dewan ini direncanakan berperan mengatur keamanan, pemerintahan, dan pembangunan Gaza ke depan. Beberapa negara, termasuk negara-negara Muslim, dirangkul agar mendukung proyek tersebut dengan dalih stabilitas dan perdamaian.
Jika dilihat secara politik, proyek New Gaza bukan sekadar program kemanusiaan. Pembangunan fisik justru digunakan sebagai pintu masuk untuk menguasai Gaza secara penuh. Dengan menghancurkan Gaza terlebih dahulu, lalu menawarkan pembangunan ulang, AS dan Israel berada pada posisi menentukan masa depan wilayah itu.
Pembentukan Dewan Perdamaian Gaza juga menunjukkan upaya memperkuat kendali internasional, khususnya kendali AS. Dengan melibatkan negara lain, termasuk negara Muslim, AS berusaha memberi kesan bahwa rencana ini bersifat netral dan global. Padahal, arah kebijakan dan kepentingan tetap berada di tangan AS dan Israel.
Selain itu, proyek New Gaza berpotensi menghapus jejak kejahatan perang dan genosida. Fokus dunia diarahkan pada pembangunan masa depan, sementara akar masalahnya, yaitu penjajahan dan perampasan tanah Palestina diabaikan begitu saja. Akibatnya, hak rakyat Palestina atas tanah mereka sendiri semakin terpinggirkan.
Gaza dan seluruh Palestina adalah tanah milik umat Islam yang telah dirampas oleh penjajah. Karena itu, solusi atas persoalan Gaza tidak cukup dengan pembangunan fisik yang dikendalikan pihak asing.
Rencana New Gaza dan Dewan Perdamaian Gaza menunjukkan bahwa penderitaan rakyat Palestina sedang dijadikan peluang politik. Pembangunan dijadikan alat untuk mengokohkan penjajahan. Karena itu, umat Islam dituntut bersikap sadar, kritis, dan berpegang pada solusi Islam yang menyentuh akar masalahnya yaitu penjajahan dan dominasi asing atas tanah kaum Muslim.
Islam melarang umatnya tunduk dan memberikan loyalitas kepada negara kafir yang menjajah dan menindas kaum Muslim. Setiap proyek yang menguatkan kekuasaan penjajah, meskipun dibungkus dengan istilah perdamaian dan rekonstruksi, wajib ditolak secara tegas dan kompak.
Umat Islam dan para penguasa di negeri-negeri Muslim memiliki kewajiban untuk melawan semua bentuk makar AS dan Israel. Perlawanan ini bukan hanya secara moral, tetapi juga secara politik dan strategis, agar Gaza tidak terus-menerus jatuh dalam kendali penjajah.
Satu-satunya Solusi yang bisa diupayakan yaitu persatuan umat di bawah kepemimpinan Khilafah Islamiyah. Dengan kepemimpinan ini, jihad untuk membebaskan Palestina dapat dilakukan secara terarah dan sah dalam satu komando khalifah. Perjuangan ini harus menjadi prioritas umat bersama partai politik Islam yang berjuang secara ideologis, bukan hanya sekadar reaktif.
Khalifah bertanggung jawab penuh dalam mengatur pelaksanaan jihad agar berjalan tertib dan sesuai syariat. Negara menentukan siapa yang terlibat, menyiapkan kebutuhan pasukan, serta menetapkan aturan yang harus dipatuhi. Dalam jihad, Islam melarang tindakan sewenang-wenang seperti membunuh warga sipil, perempuan, anak-anak, atau merusak fasilitas umum yang tidak terkait perang. Dengan pengaturan negara, jihad tidak dilakukan secara liar, tetapi terkontrol dan bertanggung jawab.
Tujuan jihad dalam Islam bukan untuk balas dendam atau ambisi kekuasaan, melainkan untuk melindungi umat dari penindasan, menjaga wilayah kaum Muslim, dan menegakkan keadilan. Karena itu, jihad harus berada di bawah kepemimpinan khalifah sebagai pemersatu umat dan penanggung jawab kebijakan. Tanpa kepemimpinan ini, jihad berisiko disalahgunakan oleh kelompok tertentu dan justru menimbulkan kerusakan serta perpecahan di tengah umat.
Wallahu’alam Bishowab.
Tags
opini