Mengincar Untung dari Lumpur Bencana

Oleh Ida Paidah, S.Pd.

Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan pascabencana di Sumatera, khususnya Aceh. Di tengah upaya normalisasi sungai dan pemulihan wilayah terdampak, Prabowo mengungkapkan adanya ketertarikan dari pihak swasta terhadap material lumpur yang dihasilkan dari proses pembersihan.

Pemanfaatan lumpur oleh swasta diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Hasil penjualan lumpur dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau bahkan mengembangkan sektor pariwisata.

Namun, perlu diingat bahwa kepentingan swasta adalah mencari keuntungan. Peluang ekonomi dan menggeser fokus dari krisis kemanusiaan ke potensi komodifikasi, di mana swasta didorong memanfaatkan material tersebut untuk bisnis.  Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pemanfaatan lumpur dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Tersirat dengan  jelas, mengijinkan swasta mengelola lumpur dari bencana merupakan adanya pelepasan tanggung jawab dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan di lapangan. Dan bentuk komersialisasi kesengsaraan, eksploitasi korban bencana.

Peran utama yang ditunggu dan dinanti oleh para korban bencana dalam penanganan dan memenuhi kebutuhan dasar pokok, pemulihan jiwa, harta, dan kemanusiaan, bukan melempar tanggung jawab ke swasta demi profit dan keuntungan ekonomi semata.  

Bencana tanpa ragu, membawa dampak merugikan bagi manusia, baik dari segi materiil maupun yang tak terlihat. Tingkat kerusakan dan kesan bencana dapat meningkat secara nyata jika manusia tidak mampu meresponnya dengan baik. Setiap peristiwa termasuk bencana dianggap sebagai bagian dari takdir Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa bencana tidak terjadi secara kebetulan atau tanpa tujuan.  

Banjir bukanlah sekadar musibah kepada umat manusia. Tetapi banjir juga merupakan fenomena ekologis yang disebabkan oleh perilaku manusia dalam mengelola lingkungan yaitu menentang  sunatullah (ketentuan Allah) tentang lingkungan.
Kewajiban negara dalam menghadapi bencana telah ditegaskan dalam UU no. 24 tahun 2007, pemerintah wajib menjalankan peran ini, secara terencana, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari bencana.

Dalam pandangan Islam, wajib bagi pemerintah untuk menghilangkan kemudaratan dari rakyatnya. Negara sebagai pemelihara urusan umat dan menjaga kesejahteraan juga sebagai  pelindung, yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana. Mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materi,  melarang swatanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. 

Menghilangkan kemudaratan dari rakyatnya, dengan mengelola kepemilikan umum, yakni lahan yang terdapat harta milik umum, berupa fasillitas umum (hutan, sumber mata air, dll), barang tambang, laut, tidak boleh dimiliki  dan dikuasai oleh individu. Semua lahan milik umum, negara mengelolanya untuk kemaslahatan umum.

Tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin kelola kepada swasta atau individu baik untuk pertanian, perkebunan, pertambangan. Bila ada pelanggaran dalam pengelolaan, negara menetapkan sanksi tegas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak