Maraknya Child Grooming dan Kekerasan pada Anak, Bukti Kegagalan Perlindungan Anak.

Oleh: Febrinda Setyo 
Aktivis Mahasiswa 



Fenomena kekerasan pada anak, termasuk salah satunya yaitu child grooming menunjukkan kondisi yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.063 anak Indonesia menjadi korban pelanggaran hak anak, baik terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang sosial lainnya. Dengan adanya data tersebut menunjukkan bahwa kasus pelanggaran hak anak mengalami peningkatan sekitar 2-3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.  Tingginya angka ini menjadi bukti bahwa sistem dan upaya perlindungan anak semakin melemah.

Kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan salah satu bentuk dari extraordinary crime atau tindak kejahatan yang luar biasa. Sayangnya, di tengah maraknya kasus pelanggaran hak anak ini, masih banyak kasus yang tidak tertangani bahkan kerap kali terabaikan. Padahal permasalahan ini sama sekali tidak boleh dianggap remeh sebab banyak kasus pelanggaran hak anak dan child grooming yang menyisakan trauma mendalam pada anak. Dampak tersebut dapat memengaruhi proses tumbuh kembang anak, menghambat kemampuan anak dalam membangun interaksi dan relasi dengan lingkungan sekitar, serta dapat menimbulkan masalah perilaku, seperti sikap agresi dan ketidakmampuan dalam mengatur emosi.

Akar persoalan dari fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh paradigma sekulerisme dan liberalisme yang hidup di tengah masyarakat. Saat ini, batasan antara laki-laki dan perempuan semakin kabur. Tidak sedikit orang tua yang kurang optimal dalam memahamkan anak tentang batasan perilaku, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berinteraksi dengan lawan jenis. Di sisi lain, kondisi ekonomi yang semakin sulit juga memaksa para orang tua untuk bekerja di luar rumah, sehingga waktu bersama anak menjadi terbatas. Alhasil, anak berpotensi untuk merasa kurang kasih sayang dari orang tua. Dalam kondisi tersebut, anak yang tidak dibekali pemahaman yang benar akan mencari kasih sayang dari pihak lain tanpa sadar bahwa tidak semua orang memiliki niat baik. Situasi ini lah yang menjadi salah satu pintu terjadinya praktik child grooming terhadap anak. Tak hanya itu, sistem yang berlaku saat ini juga memengaruhi cara negara bertindak dalam merespons persoalan ini. Saat ini, negara memandang kekerasan terhadap anak dan child grooming sebagai persoalan individu, sehingga penanganannya cenderung kurang serius dan belum mampu menyentuh akar masalah. Akhirnya, solusi yang ditawarkan pun masih belum mampu menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Maka dari itu cara berpikir dan pola hidup masyarakat harus diperbaiki. 

Tindak kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan meraja lela. Dalam Islam, setiap permasalahan sekecil apa pun akan ditangani secara serius dan menyeluruh. Islam menetapkan solusi hukum yang jelas dan tegas bagi setiap pelaku tindak kejahatan. Islam memiliki dua konsep hukum yakni sebagai zawajir dan jawabir. Hukum sebagai zawajir (penjegahan) artinya penerapan hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga enggan mengulangi perbuatannya. Selain itu hukum yang ada juga berfungsi untuk memberikan rasa takut bagi siapa saja yang melihatnya, sehingga mampu mencegah keinginan untuk melakukan tindakan serupa. Dengan ini maka akan mampu melindungi masyarakat secara luas. Sementara itu, hukuman sebagai jawabir yaitu hukuman yang diberikan di dunia berfungsi sebagai penebusan dosa, sehingga tidak akan lagi menanggung siksaan di akhirat kelak.

Selain memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak kejahatan, jauh sebelum itu negara wajib melakukan langkah preventif dan kuratif. Dalam hal ini dakwah sangat dibutuhkan salah satunya sebagai sarana edukasi pada masyarakat untuk mengubah paradigma berpikir sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Negara akan memberikan edukasi secara menyeluruh agar setiap individu memiliki pola pikir dan pola sikap yang benar sesuai tuntunan syari’at Islam. Negara juga berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan setiap rakyat. Peran orang tua pun akan dioptimalkan. Ayah sebagai penanggungjawab nafkah dalam keluarga akan disediakan lapangan kerja yang layak dan memadai agar mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara ibu sebagai pengurus rumah tangga dan madrasah pertama bagi anak dapat secara optimal menanamkan nilai-nilai Islam kepada anak sejak dini. Lingkungan masyarakat juga wajib menjaga suasana kehidupan yang ideal dan bertakwa. Dengan terlaksananya peran individu, masyarakat, dan negara sesuai dengan yang dituntunkan oleh syari’at, maka akan terwujud kehidupan yang aman dan sejahtera. Dengan ini pelanggaran hak anak, child grooming, maupun permasalahan lain dapat dicegah dan diminimalisir, serta ditangani sampai pada akarnya. Semua ini hanya dapat terwujud jika sistem sekuler sekarang diubah menjadi sistem Islam di bawah naungan kepemimpinan Islam atau Khilafah Islam. Hanya dengan diterapkan Islam lah segala permasalahan dunia dapat teratasi. Wallalu’alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak