Kelola Alam dengan Panduan Syariat Islam

 

Oleh : Epi Lisnawati
(Pemerhati Masalah Keluarga dan Sosial)


Derita korban tragedi banjir bandang dan longsor Sumatera tak kunjung usai. Peristiwa ini membawa dampak yang sangat besar baik terhadap korban jiwa maupun harta.  

Badan Nasional Penanggulangan Bencana membeberkan data terbaru korban jiwa bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Pada Jumat (9/1/2026), korban meninggal sudah mencapai 1.182 Jiwa. Sedangkan korban hilang menjadi 145 jiwa. 

Adapun korban mengungsi menjadi mencapai 238.687 jiwa. Berdasarkan laporan dari Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama Litbang Kompas, estimasi kerugian ekonomi makro kumulatif berada di kisaran Rp38,48 triliun hingga Rp68,67 triliun. (cnbcindonesia.com, Jumat 9 Januari 2026).

Analisis para ahli menyebutkan penyebab bencana ini adalah adanya badai siklon tropis di wilayah Samudra Hindia yang memicu hujan sangat deras selama beberapa hari sebagai pemicu langsung banjir bandang dan longsor. Selain itu banjir bandang yang dahsyat itu juga dipicu oleh kerusakan ekosistem hulu berupa deforestasi dan fragmentasi hutan. 

Hutan yang rusak tidak lagi mampu menahan air dan menstabilkan tanah sehingga aliran permukaan atau run off meningkat tajam dan tanaman jadi lebih rentan longsor. Kemudian menyebabkan berkurangnya tutupan vegetasi dan mempercepat aliran sedimen ke sungai. 

Semuanya ini terjadi akibat kebijakan tata ruang dan pengelolaan izin yang salah misalnya kebijakan izin yang membuka kembali kawasan hulu untuk pemanfaatan kegiatan ekstraktif. Jadi kombinasi antara curah hujan yang sangat ekstrim dan rusaknya ruang hulu itulah yang menjadi bencana besar. 

Jika ditelisik lebih dalam, akar penyebab utama dari masalah ini akibat dari kerakusan kapitalis mereka bekerja dalam kegiatan ekstraktif ingin mendapatkan untung sebanyak-banyaknya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Maka mereka membabat hutan dengan sporadis untuk diambil kayunya, untuk lahan kebun kelapa sawit, dan tanahnya dikeruk untuk diambil tambangnya. 

Setelah terjadinya bencana ini seharusnya sikap pemerintah adalah pertama bergerak cepat untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Mereka pasti sangat memerlukan bantuan makanan obat-obatan pakaian dan yang lainnya, termasuk juga penanganan trauma healing agar secara mental tidak semakin jatuh. Pemerintah harus mengerahkan seluruh kemampuannya termasuk untuk menembus daerah terisolir agar sesegera mungkin menjangkau para korban.

Pemerintahan harusnya memberikan narasi dengan perspektif yang benar dan dikomunikasikan dengan baik. Misalnya bagaimana kita memandang bencana, bagaimana menyikapinya dan apa yang harus dilakukan pemerintah, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang tidak simpatik seperti bencana ini kecil, hanya besar di sosial media dan lain sebagainya.

Kemudian segera mungkin memfungsikan kembali infrastruktur vital seperti listrik air telekomunikasi dan yang lainnya yang rusak semua itu sangat diperlukan untuk penanganan bencana. Serta harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi dan kebijakan khususnya terkait pertambangan dan kehutanan yang telah nyata-nyata menimbulkan bencana.

Selanjutnya bagaimana aturan Islam dalam mengelola SDA agar membawa kebaikan dan kesejahteraan? 

Islam pada dasarnya memperbolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat misalnya memenuhi kebutuhan kertas dan lain-lain, akan tetapi Islam mengharamkan bahaya yang menimpa masyarakat. Oleh karena itu, penambangan dan penebangan hutan secara masif dan sporadis adalah tindakan haram yang harus dilarang.

Rasulullah saw bersabda “Janganlah kalian membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya siapa saja yang mempersulit orang lain niscaya Allah akan mempersulit dirinya" ( HR Al Baihaqi dan Al Hakim).

Dalam syariat Islam kawasan tambang dan hutan adalah milik umum yang haram dikuasai oleh swasta Rasulullah saw bersabda “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal air rumput dan Api " (HR Ibnu Majah). 

Maka negara adalah pengelola pertambangan dan hutan, kemudian seluruh hasil dan manfaat dari pertambangan dan hutan adalah milik rakyat bukan menjadi hak atau milik pribadi maupun korporasi. Negara dalam sistem Islam melakukan pengelolaan sumber daya alam atas dasar dorongan iman dan takwa.

Negara boleh melakukan pemindahan kawasan pemukiman jika dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga. Maka negara akan memberikan lahan pemukiman yang layak serta membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat. Kemudian negara juga akan memberikan kompensasi yang sepadan kepada rakyat. 

Negara juga berkewajiban untuk melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Semua ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh negara dan para pejabatnya. Rasulullah bersabda “Amir yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinan mereka" (HR Bukhari)

Konsep ini bisa berjalan dengan baik dalam sistem yang menerapkan syariat dari Sang pencipta secara sempurna di semua aspek kehidupan. Sistem ini membutuhkan kepemimpinan yang amanah pemimpin yang takut semata-mata kepada Allah Swt. Maka jika sistem Islam ini diterapkan niscaya membawa kebaikan dan kesejahteraan.
Wallahu’alam Bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak