Oleh: Putri Andika
Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra menyisakan penderitaan panjang bagi masyarakat terdampak. Rumah rusak, mata pencaharian lumpuh, dan kebutuhan dasar belum sepenuhnya terpenuhi. Namun di tengah situasi darurat tersebut, Presiden justru mengungkap adanya ketertarikan sejumlah pihak swasta terhadap tumpukan lumpur sisa banjir. Lumpur bencana itu dinilai memiliki nilai ekonomis dan bahkan disebut dapat dimanfaatkan untuk menambah pemasukan daerah.
Pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta dipandang sebagai peluang ekonomi di tengah bencana. Alih-alih fokus pada pemulihan korban, wacana yang mengemuka justru bagaimana lumpur banjir dapat dikomersialkan. Negara seakan memandang bencana bukan semata tragedi kemanusiaan, melainkan juga potensi bisnis yang bisa digarap bersama swasta.
Kebijakan ini mempertegas bahwa negara tidak lagi berperan sebagai penanggung jawab utama urusan rakyat. Alih-alih hadir penuh dalam penanggulangan bencana, tanggung jawab justru dilemparkan kepada swasta. Negara hanya berperan sebagai fasilitator bisnis, sementara keselamatan dan pemulihan rakyat dibiarkan bergantung pada kepentingan investor.
Wacana pemanfaatan lumpur banjir juga menunjukkan salah prioritas yang fatal. Ketika korban masih membutuhkan pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan hunian layak, pemerintah malah memikirkan bagaimana sisa bencana bisa menghasilkan cuan. Kepentingan materiil diletakkan di atas keselamatan jiwa manusia—sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme.
Solusi yang ditawarkan pun bersifat pragmatis dan serba instan, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat. Pintu eksploitasi dibuka lebar. Swasta berpeluang mengeruk keuntungan dari lumpur bencana, sementara rakyat kembali menjadi korban, baik secara sosial maupun ekologis. Inilah konsekuensi ketika negara menyerahkan urusan publik kepada mekanisme pasar.
Islam memandang persoalan ini secara tegas dan mendasar. Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara wajib bertanggung jawab penuh dalam setiap urusan, termasuk penanggulangan bencana. Tidak ada ruang bagi negara untuk berlepas tangan, apalagi mengomersialkan penderitaan rakyat.
Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan umat di atas kepentingan materiil. Penanganan bencana difokuskan pada penyelamatan jiwa, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan menyeluruh. Negara hadir dengan seluruh perangkat dan kekayaannya, bukan menyerahkan urusan ini kepada swasta yang berorientasi laba.
Islam juga melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat banyak tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak. Lumpur bencana dan dampaknya adalah urusan publik yang wajib ditangani negara demi kemaslahatan umat, bukan dijadikan ladang bisnis.
Tags
Opini