Oleh Ida Paidah, S.Pd
Memasuki awal tahun 2026, wilayah Indonesia kembali diterjang bencana banjir dengan jumlah daerah yang terdampak semakin meluas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari tingkat desa sampai tingkat kota semua merasakan dampaknya.
Banyak pihak mengklaim banjir terjadi akibat curah hujan tinggi sehingga menggupayakan modifikasi cuaca dan normalisasi sungai untuk mengurangi risiko banjir. Upaya itu juga yang dilakukan oleh pemerintah, dalam mengaktivasi banjir tersebut.
Banjir yang melanda beberapa wilayah Indonesia, merupakan problem klasik yang berulang. Bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan bencana tata kelola. Hujan deras memang faktor pemicu, penyebab utama berakar pada perencanaan dan pengendalian tata ruang. Saat ruang hidup dikelola tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, banjir menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
Ditambah banyak kasus alih fungsi lahan berlangsung masif dan tidak terkendali. Kawasan serapan air berubah menjadi pemukiman, pusat perbelanjaan , atau Kawasan industri. Sungai yang seharusnya menjadi jalur alami aliran air dipersempit oleh bangunan, bahkan dijadikan tempat pembuangan sampah. Akibatnya, air hujan kehilangan ruang untuk meresap dan mengalir, lalu menguap ke wilayah pemukiman warga.
Longgarnya perijinan terhadap pembangunan, serta pengawasan yang kurang dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terhadap lingkungannya melengkapi keparahan yang melanda, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.
Kepentingan politik dan ekonomi sering mengalahkan keberlanjutan, sehingga ruang yang seharusnya dilindungi justru dikorbankan. Ketika bencana terjadi, masyarakat yang menanggung dampaknya. Bencana yang berulang seharusnya menjadi peringatan keras bahwa tata ruang kita perlu dibenahi secara serius.
Bencana alam sering kali dianggap sebagai peristiwa tak terelakkan, semata- mata kehendak takdir. Pandangan ini perlu dikaji ulang, terutama ketika bencana seperti banjir, longsor dan kerusakan lingkungan terjadi secara berulang kali di wilayah yang sama. Dalam banyak kasus, akar persoalanya bukan terletak pada alam semesta, melainkan pada buruknya tata ruang dan kesalahan manusia dalam mengelola lingkungan.
Islam, sebagai agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama dan alam, memiliki pandangan yang sangat relevan dalam persoalan ini. Manusia sebagai khalifah di bumi, yakni pemegang amanah untuk mengelola dan menjaga kelestarian alam, dituntut tanggung jawab moral dan etis dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk dalam perencanaan tata ruang.
Bisa kita lihat dan perhatikan, konsep perencanaan tata ruang di dalam Islam sudah lama terkonsep dengan baik tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menjaga keseimbangan alam dan tidak merusak ekosistem. Setiap pembangunan harus bertujuan memakmurkan bumi, bukam melakukan eksploitasi berlebihan yang merusak. Juga harus memperhatikan keberlangsungan generasi mendatang, prinsip ini mencakup penghematan energi dan penggunaan lahan yang efisien.
Tata kelola ruang berbasis Islam mewajibkan adanya analisis mengenai dampak lingkungan yang implisit, di mana keseimbangan ekologi dan keberlangsungan lingkungan diutamakan di atas keuntungan material.
Tags
opini