Banjir Sumatra Bukti Bahaya Perusakan Alam




Oleh Heli Setiyawati 
Bogor


 
Bencana longsor hingga banjir bandang menerjang sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh dan beberapa wilayah lainnya. Hal ini terjadi bukan hanya   karena faktor cuaca yang ekstrem dengan curah hujan yang sampai pada puncaknya, banjir bandang terlihat sangat parah karena diiringi oleh menurunnya daya tampung wilayah. Tidak adanya hutan sebagai resapan air karena deforestasi dan kerusakan yang signifikan yang terlihat di lapangan menunjukkan adanya masalah yang serius pada tata kelola lingkungan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera terus bertambah. Jumlah korban bertambah menjadi 708 orang yang dinyatakan meninggal akibat banjir bandang dan tanah longsor di 3  provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Abdul Muhari dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa ( 2/12/2025).
    
Bencana yang terjadi saat ini bukan karena faktor alam semata tetapi dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan di legitimasi kebijakan  penguasa yaitu pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU minerba, dan lain-lain.

Sikap penguasa seperti ini sangat niscaya dalam sistem sekuler kapitalisme. Penguasa dan pengusaha kerap kali menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan. Bencana  banjir dan tanah longsor di Sumatera memperlihatkan bukti nyata akibat kerusakan lingkungan dengan pembukaan hutan secara  besar-besaran yang digantikan dengan perkebunan kelapa sawit. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air beralih fungsi menjadi lahan kebun kelapa sawit.

 Penebangan hutan secara besar-besaran tanpa memperhatikan lingkungan akan berdampak pada kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat.
Berbagai bencana yang terjadi saat ini akibat ulah atau perbuatan manusia. Maka dari itu sudah saatnya pemerintah dan masyarakat menjaga kelestarian lingkungan. Negara  bertanggung jawab penuh dalam tata kelola lingkungan 
dan menjadi tanggung jawab bersama untuk merawat hutan dan kelestarian lingkungannya agar kita bisa mencegah terjadinya banjir bandang dan tanah longsor. Hutan yang sudah terlanjur dialih fungsikan harus dikembalikan lagi ke fungsi semula dengan cara reboisasi, yaitu penanaman kembali wilayah hutan lindung yang mampu melindungi satwa dan menjadikan tumbuhan hutan sebagai resapan biopori air yang mampu menyerap air hujan dan menyimpan cadangan air di dalam akar tanaman hutan.
 
 Negara dalam sistem Islam wajib mengurus semua urusannya termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dan menata hutan untuk pengelolaan yang benar dan memfungsikan sebagaimana mestinya. Begitu juga negara harus mengeluarkan biaya untuk antisipasi pencegahan banjir dan longsor dan mendengarkan pendapat para ahli lingkungan.

Di dalam sistem Islam, negara adalah sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab terhadap nasib rakyatnya, termasuk saat terjadi bencana. Negara akan fokus pada pengelolaan tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai dengan fungsi alaminya. Dengan demikian bencana alam akan bisa diminimalisir.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak