Oleh: Nurmalasari
(Aktivis Muslimah Purwakarta)
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk meminta klarifikasi atas dugaan penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016–2018. (Westjavatoday,25/10/25)
Surat bernomor 0212/KMP/PWK/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP dan Sekretaris Agus M. Yasin, SH. Dalam suratnya, KMP meminta kejelasan apakah Kementerian Keuangan pernah memberikan izin atau persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menunda atau menyalurkan kembali DBHP di luar tahun anggaran yang bersangkutan.(Westjavatoday,25/10/25)
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total tunggakan DBHP Purwakarta periode 2016–2018 mencapai sekitar Rp71,7 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke desa-desa sebagai bagian dari bagi hasil pajak daerah. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua periode pemerintahan yang memiliki hubungan politik dan personal, serta nilai dana yang tergolong besar.(Westjavatoday,25/10/25)
Sementara, pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 dollar AS. Lalu, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 dollar AS. Selain itu, pada pengadaan sewa terminal BBM, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 2.905.420.003.854,00. (Kompas.com,14/10/2025)
Fenomena korupsi di negara ini semakin menjadi-jadi, korupsi merupakan warisan kejahatan yang dibungkus dengan pendidikan tinggi. Budaya mewariskan korupsi merupakan bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Sistem Sekuler Kapitalisme
Warisan korupsi yang menjamur saat ini akar persoalannya satu, yakni diterapkannya sistem sekuler liberalisme di setiap lini kehidupan negeri ini. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan warisan korupsi tidak bisa diaberantas sampai ke akar-akarnya.
Pertama penerapan sistem sekuler liberal, sistem sekuler yang meniadakan aturan agama dalam memilih dan menetapkan seorang pemimpin. Standar karakteristik pemimpin yang jauh dari nilai Islami, sehingga standar perbuatannya tidak berdasarkan hukum syara tetapi nafsu belaka, sehingga berpendidikan tinggi, hobi mencuri.
Liberalisme yang memberikan ruang dan potensi lebih besar bagi praktik korupsi, sebab orientasi kepemimpin dalam sistem ini bukan untuk mengurus rakyat tapi untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok dengan landasan materi.
Kedua, sekuler kapitalime menjadikan masyarakat acuh dan tidak peduli terhadap sesama. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi cenderung diam, karena di sistem kapitalisme saat ini budaya suap sangat kental. Dari jabatan terendah sampai tertinggi bisa saling mendukung dalam azas kepentingan.
Ini adalah potret nyata bagaimana praktek korupsi seakan menjadi warisan dari penguasa sesudah ke penguasa selanjutnya. Bukan karya bermanfaat untuk kepentingan rakyat, tapi justru mewariskan kasus korupsi bagi para pemangku kepentingan ini.
Ketiga negara yang berkiblat kepada sistem kapitalisme. Sistem pemerintahan yang berazaskan segala sesuatu kepada materi, berisi oligarki dan berkarakter korporatokrasi.
Korporatokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan beralih dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar, sehingga perusahaan mendominasi atau mengendalikan kebijakan politik dan ekonomi suatu negara.
Kekuatan kapital telah menjadi faktor yang menentukan jabatan politik di negeri sekuler saat ini. Kekuasaan yang ditentukan oleh kepemilikan pribadi menjadikan negeri ini disetir sesuai dengan para korporasi.
Oleh karenanya, korupsi tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi kecacatan sistem yang berlaku, yakni penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang memberikan akses TOL kepada pemilik modal besar, sehingga mengantarkan mereka ke singgasana kekuasaan.
Solusi Islam
Islam adalah sebuah ideologi yang perannya tidak hanya sebatas akidah ruhiah (spiritual) tetapi juga akidah siyasiah (politik). Islam yang paripurna selalu memberikan solusi sesuaikan dengan pedoman yang Allah turunkan, yaitu Al-Qur'an dan Al hadist.
Sistem Islam memandang bahwa, fenomena korupsi yang berkembang biak sehingga diwariskan kepada setiap generasi harus segera diatasi, untuk itu Islam menghadirkan solusi yang efisien untuk memberantas korupsi dengan preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan).
Pertama peran individu. Sistem pendidikan Islam akan memberikan pembekalan kepada individu, sistem Islam juga mampu melahirkan para individu masyarakat yang ber-syakhshiyah (berkepribadian) Islam. Penerapan Islam secara kaffah akan membentuk pola pikir dan pola sikap
Islami pada setiap individu. Sehingga pemilihan untuk para pemimpin dalam Islam harus berkarakter Islami, berpikir cemerlang dan mendalam dan tentunya sangat selektif.
Karakter yang Islami ini akan menjadikan aqidah para pemimpin menjadi pondasi penting membangun ketaatan dan ketaqwaan, sehingga membentuk rasa takut ketika melakukan pelanggaran hukum syara, termasuk dalam hal korupsi.
Kedua, pengawasan masyarakat. Dalam sistem Islam mengajarkan bahwa beramar makruf nahi mungkar adalah kewajiban. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk kelangsungan keamanan sebuah negara, karena masyarakat sendirilah yang menjadi pengontrol dan pengoreksi para pejabat negara. Sehingga apabila menemukan kemaksiatan dengan penyuapan maka masyarakat akan menolak dan bisa berujung kepada pelaporan ke pihak berwenang, dengan demikian celah untuk melakukan praktik korupsi semakin minim dan warisan korupsi akan terdeteksi.
Ketiga, peran negara dalam Islam merupakan kunci korupsi bisa teratasi sehingga warisan korupsi bisa terdeteksi sejak dini. Maka negara dalam Islam akan memberikan pengawasan dan pengendalian terhadap individu, masyarakat serta para oligarki.
Negara tidak akan menyerahkan segala sesuatu kepada pihak oligarki, sehingga pemerintahan tidak akan disetir oleh para korporasi. Negara pun akan mengaudit harta kekayaan pejabat secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengontrolan dan pengawasan negara agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya. Negaralah yang akan menetapkan kebijakan dan sanksi hukum secara paripurna.
Sistem sanksi dalam Islam saat tegas dan memberi efek jera bagi para pelaku koruptor. Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat terhadap harta, yang hukumnya berbeda-beda sesuai dengan tingkat kejahatan. Hukum sanksi korupsi bisa seperti teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, memviralkan pelaku di hadapan publik melalui media massa, hukuman cambuk, hingga hukuman mati.
Jabatan kepemimpinan adalah amanah yang berat, Rosulullah saw juga bersabda, “Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud).
Kasus warisan korupsi sangat terinfrastruktur. Sudah saatnya masyarakat membuka mata dengan mengambil pelajarannya, bahwa ketika masih menganut sistem yang ruksak, maka tikus-tikus berdasi akan selalu mewariskan korupsi dengan nominal yang lebih mencengangkan.
Maka dari itu, hanya sistem Islam yang bisa memusnahkan warisan korupsi sampai ke akar-akarnya. Karena Islam adalah agama satu-satunya yang tidak akan terpengaruh oleh para oligarki dan tidak berkarakter korporatokrasi .
Waahualam
Tags
opini