Oleh Dini Damayanti, S.Pd.
Sumber air untuk air mineral kemasan Aqua tengah menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang, yang viral di media sosial pada Rabu, 22 Oktober 2025.(Tempo.com 24/10/2025)
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa sumber air yang digunakan oleh PT Tirta Investama berasal dari sumur bor, bukan dari mata air alami sebagaimana yang selama ini diyakini masyarakat. Fakta ini muncul setelah Dedi menanyakan secara langsung sumber air yang digunakan kepada perwakilan perusahaan yang mendampinginya berkeliling pabrik.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu mengambil air tanah dalam skala besar untuk kepentingan bisnis, sementara masyarakat di sekitarnya berpotensi mengalami kekeringan?
Potret Tipu-Tipu Kapitalis dalam Sistem Liberal
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kapitalisme bekerja dengan licik namun legal, karena diregulasi oleh negara. Di bawah sistem liberal demokrasi, negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung rakyat, melainkan pelayan kepentingan para pemilik modal.
Negara tampak abai terhadap hajat hidup masyarakat. Padahal air merupakan kebutuhan dasar manusia. Dalam sistem ekonomi liberal, sumber daya alam justru dijadikan komoditas untuk memperkaya segelintir pihak.
Liberalisasi ekonomi pun membuka jalan bagi eksploitasi. Negara memberi izin kepada korporasi untuk mengambil air tanah dalam jumlah besar, padahal eksploitasi semacam ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan menipisnya cadangan air bawah tanah.
Inilah wajah asli kapitalisme: rakus, menipu, dan mengorbankan rakyat demi keuntungan materi.
Dalam Pandangan Islam, Air adalah Kepemilikan Umum
Dalam pandangan Islam, air termasuk harta milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimiliki apalagi dikuasai oleh pihak swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa air merupakan milik bersama seluruh umat manusia. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan atau individu, melainkan harus dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.
Haramnya Penipuan dalam Jual Beli
Islam juga menegaskan bahwa segala bentuk penipuan dalam jual beli adalah haram. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menipu maka ia bukan dari golonganku.”
(HR. Muslim)
Jika ada upaya menyembunyikan sumber air yang sesungguhnya demi menjaga citra dan keuntungan bisnis, maka hal itu termasuk gharar (penipuan) yang dilarang keras oleh syariat.
Negara Wajib Bertanggung Jawab
Negara seharusnya tidak diam ketika terjadi eksploitasi sumber daya alam oleh pihak swasta. Pengeboran besar-besaran demi kepentingan korporasi bisa mengancam keseimbangan alam, merusak ekosistem, dan menimbulkan krisis air bagi masyarakat sekitar.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk:
1. Mengelola sumber daya alam secara adil dan transparan.
2. Melarang monopoli dan privatisasi sumber daya umum.
3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk air bersih.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa sistem kapitalis hanya melahirkan ketimpangan dan kerusakan. Selama negara tunduk pada kepentingan modal, rakyat akan terus menjadi korban eksploitasi.
Hanya sistem Islam yang mampu mengatur pengelolaan sumber daya alam dengan adil, menjaga kelestarian, dan memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas air — tanpa harus membelinya dari korporasi rakus.
Karena pada hakikatnya, air adalah milik Allah, bukan milik korporasi.
Waallahu a'lam bissawab
Tags
opini
