Oleh: Oktavia
(Aktivis Muslimah)
Kepolisian berhasil menangkap dan mengungkap aksi keji dua sejoli atas pembunuhan bayi yang dilakban mulutnya. Bayi itu ditemukan di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Kutawaluya, Karawang dalam kondisi mulut terlilit lakban. Sesaat setelah lahir, pelaku langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tak dapat bernafas dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membungkus jasad bayi malang itu dengan kain warna hitam dan biru yang kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Bayi tersebut mereka buang ke wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya (berjarak 5 Km dari tempat kejadian perkara (waktu bayi dilakban), Tvberita. Co. Id (28/10/25).
Kasus pembunuhan terhadap bayi tidak terjadi hanya sekali ini, sering terdengar ditelinga kita bayi-bayi tak berdosa harus kehilangan nyawanya hanya untuk menutup aib yang dibuat orang tuanya. Para pelaku tidak siap menerima sanksi sosial atas perbuatannya sehingga memilih membunuh ataupun membuang bayi tidak berdosa itu, naas. Dan para pelaku ini kebanyakan melakukan hubungan gelap (belum menikah).
Jika kita telaah lebih mendalam, maka kita akan mendapatkan bahwa persoalannya terletak pada tertancapnya ide kebebasan. Ide yang mengantarkan generasi pada keterpurukan kepribadian. Kebebasan berperilaku, kebebasan berkepemilikan, bebas berpendapat, dan kebebasan lainnya. seolah bagus namun nyatanya ini menjadi awal kehancuran generasi. Khususnya pada kasus perzinahan yang terus terjadi, mereka mengatasnaman kebebasan berperilaku namun setelah lahir anak (dari hubungan diluar nikah) mereka tak sanggup menanggung malu. Dan akhirnya bayi-bayi tak berdosa tsb harus kehilangan nyawanya hanya untuk menutupi aib orangtuanya.
Kaum muslim harus mulai membuka mata, mulai kembali arah pada ide Islam jika ingin generasi ini terselamatkan dari kerusakan zaman. Mengembalikan standar, pengaturan dan sistem pada Islam bukan kepada kapitalisme (sumber ide kebebasan). Mulai dari Sistem pergaulan, perekonomian, pendidikan, hingga sistem pemerintahan kembali pada sistem Islam yang berasaskan Al-Qur'an dan Sunnah.
Islam agama sempurna dan paripurna. Islam mempunyai serangkaian aturan guna membangun peradaban yang baik, termasuk didalamnya Islam mempunyai aturan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam melarang laki-laki dan perempuan melakukan ikhtilat (tanpa alasan syar'i), khalwat, selain itu Islam juga mempunyai larangan untuk mendekati zina.
Islam melarang keras umatnya untuk berbuat zina. Jangankan melakukan, mendekati saja tidak boleh.
Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32 berikut ini:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah engkau mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Dijelaskan dalam sebuah Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H.
Larangan dari mendekati perzinaan itu lebih mengena dibandingkan sekedar larangan dari melakukannya. Karena larangan (mendekati zina) itu mencakup semua foreplay dan faktor penyulutnya. Sesungguhnya barangsiapa yang mengitari sekitar daerah larangan, niscaya hampir-hampir dia terjerumus di dalamnya. Terutama dalam perkara ini, yang pada kebanyakan jiwa manusia terdapat dorongan nafsu yang sangat kuat ke arahnya. Allah mengemukakan perzinaan dan potret buruknya , bahwasanya ia adalah “suatu perbuatan yang keji” maksudnya dosa yang keji dalam sudut pandangan syariat, akal dan fitrah, lantaran memuat pelanggaran terhadap kehormatan pada hak Allah, hak wanita tersebut, hak istri atau suaminya, merusak kesucian hubungan rumah tangga, mencampur adukkan nasab dan kerusakan-kerusakan yang lainnya.
Dan Firman Allah, “Dan suatu jalan yang buruk,” maksudnya seburuk-buruk jalan adalah jalan orang-orang yang lancang melakukan dosa besar ini.
Maka untuk mencegah dari perbuatan tsb, Islam memiliki cara diantaranya: menjaga pandang dari sesuatu yang haram untuk dilihat (An-Nur: 30), menutup aurat (An-Nur: 31), menjaga komunikasi (pada takaran secukupnya saja tidak berlebihan), menghindari khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bercampur baur), mendekatkan diri kepada Allah SWT (ibadah Nafilah, dakwah ditingkatkan) dan masih banyak lagi.
Aturan yang sedemikian rupa Allah SWT berikan kepada hambanya hanya untuk menghilangkan keburukan dari dosa zina tersebut. Aturan yang sedemikian rupa akan terasa ringan jika kita lakukan bersama-sama dan Allah sendiri berjanji akan memberi keberkahan pada suatu negri jika kita mau kembali menerapkan aturannya.
Dalam Surat Al-A’raf Ayat 96:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Dijelaskan dalam tfsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram mengenai ayat ini, bahwa:
Sekiranya penduduk negeri-negeri ini, yang Kami mengutus rasul-rasul Kami kepada mereka percaya pada ajaran yang dibawa oleh para rasul itu dan takut kepada Rabb mereka dengan meninggalkan kekafiran dan kemaksiatan serta menjalankan perintah-perintah-Nya niscaya Kami akan membukakan untuk mereka pintu-pintu kebaikan dari segala penjuru. Tetapi mereka tidak percaya dan tidak takut kepada Allah. Bahkan mendustakan ajaran yang dibawa oleh rasul-rasul mereka. Maka Kami hukum mereka dengan azab yang datang secara tiba-tiba akibat dosa-dosa yang telah mereka perbuat.
Membuka pintu dari segala penjuru hanya bisa kita lakukan dengan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah, meninggalkan hal yang tidak sesuai syariat (termasuk zina) dan menjalankan segala perintahNya.
Wallahu a'lam
Tags
opini
