Kapitalisasi Air



Oleh Nia Yuniati



Banyak mata air di berbagai daerah dikuasai oleh perusahaan air minum. Bahkan perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam dengan sumur bor. Perusahaan air minum Aqua dalam iklan mereka yang menyatakan bahwa sumber mata air Aqua berasal dari pegunungan bertentangan dengan fakta sebenarnya. 

Dikutip dari Media Indonesia 25/10/25, founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. Dugaan kecuarangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Menurut Ikhsan apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu maka langkah hukum dapat diberlakukan. 

Dalam kasus ini publik menjadi sadar bahwa sumber air negeri ini banyak dikuasai oleh pihak swasta. Pihak Aqua saja memiliki 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia, belum lagi produsen besar lainnya serta pemain kecil yang menurut asosiasi industri jumlahnya lebih dari 1200 juga menguasai berbagai sumber air yang tersebar di Nusantara. Keuntungan yang mereka ambil sangat besar karena bahan bakunya gratis "tinggal diambil lalu dikemas". Para pebisnis kini berburu air untuk mencari keuntungan. 
Kapitalisasi air menyebabkan kemudaratan yang amat besar bagi kehidupan umat manusia. Air bersih menjadi barang mewah yang tidak bisa diakses oleh semua orang. Bahkan warga miskin di perkotaan pun harus membeli air galon. Sedangkan perusahaan besar bebas mengambil air untuk menjualnya kembali.

Kapitalisasi air dapat menyebabkan warga sekitar pabrik kekurangan air karena sudah tersedot oleh perusahaan. Pengambilan akuifer dalam beresiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air disekitar serta mengakibatkan amblesan tanah dan lain-lain. Meskipun perusahaan AMDK mengaku memiliki ahli untuk menjaga keamanan, tetap saja potensi kerusakan itu ada. 

Praktek bisnis kapitalis  akan menyebabkan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan. Lemahnya regulasi terkait batas penggunaan SDA dalam sistem saat ini menyebabkan pengusaha melakukan tindakan yang semena-mena. Dan pemerintah pun belum mampu menghentikan kapitalisasi air. 

Sudah jelas kapitalisasi air ini mengakibatkan dampak buruk terhadap manusia dan lingkungan, tapi mengapa masih dibiarkan bahkan cenderung disokong? Sistem kapitalisme menjadikan sumber daya apapun sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Kebebasan kepemilikan membuat siapa saja berhak memiliki apapun selama mampu mendorong sumber daya publik untuk dikomersialisasi sehingga menjadi jalan lahirnya regulasi yang membolehkan pengelolaan sumber daya alam dikuasai swasta sedangkan swasta tidak akan mementingkan rakyat karena mereka berorientasi pada profit bukan sosial. 

Islam mengatur tata kelola SDA dimana SDA adalah milik publik yang tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Pengelolaan SDA dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat luas. Pihak swasta tidak boleh terlibat kecuali dalam urusan teknis, itu pun harus berada di bawah kendali negara. Kerusakan alam dapat diminimalkan karena pengelolaan yang dilakukan oleh negara akan mengambil air sesuai kebutuhan bukan pada kepentingan profit. 

Masalah kapitalisasi air ini akan terus terjadi. Sudah saatnya kita kembali kepada sistem pemerintahan Islam. Menerapkan pemerintahan Islam akan memberikan kesejahteraan untuk seluruh rakyatnya. 
Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak