Privatisasi Air : Negara Lepas Tangan Menjaga Sumber Mata Air




Oleh ; Arsyila Putri 



FOUNDER Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan.

Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ikhsan menjelaskan, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.

“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10). (mediaindonesia.com).

 Air Diprivatisasi demi Keuntungan Materi

Air adalah fondasi utama bagi kehidupan. Air sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekosistem dan masa depan manusia. Air menjadi komoditas yang sangat berharga karena merupakan kebutuhan asasi setiap manusia. Siapa saja berhak mendapatkan air bersih yang aman dikonsumsi dan terjaga kelestariannya. Tanpa harus membeli atau membayar mahal setiap bulannya. 

Pemerintah sendiri berusaha menjaga kelestarian sumber mata air dengan penanaman pohon, menjaga hutan,  mengeluarkan aturan pengambilan air agar tidak berlebihan. Upaya itu sangat bertolak belakang dengan adanya perusahaan besar yang faktanya menjadikan air sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, tanpa melihat dampak dan kerusakan yang terjadi seperti, perusahan besar yang bebas menyedot air dan pengambilan akuifer secara berlebihan dapat menurunkan permukaan tanah serta berdampak pada tanah longsor dan mengeringnya sumber air di daerah tersebut. Dikemas dengan menarik dan dijual dengan harga  tinggi tanpa melihat dampak kerusakannya kedepan.

Ketika dampak yang terjadi begitu besar namun mengapa negara tetap membiarkan?Kembali lagi kepada sistem yang menjadi dalang setiap permasalahan, sistem ekonomi kapitalisme yang berasaskan manfaat menjadikan setiap celah kehidupan ini tak lain hanya untuk meraih keuntungan materi. Menggandeng para pemilik modal, dan menyerahkan kepemilikan umum seperti air untuk dikelola oleh swasta dan diperdagangkan. Negara lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan hak dasar masyarakat. Mengeksploitasi sumber daya alam dengan dalih memenuhi standar hukum dan mengantongi surat izin demi untuk mendapatkan keuntungan materi. Ketika sumber daya air yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat namun kini di privatisasi oleh segelintir elit pemilik modal. Artinya hajat hidup orang banyak dikuasai oleh korporasi. Dewan Sumber Daya Air (DSDAN) dan Direktorat Jendral Sumber Daya Air dibawah kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tak mampu mengatasi Kapitalisasi air karena  besarnya aliran dana dari pemilik modal.

Inilah realitas hidup dalam sistem kapitalisme yang menjadikan asas kebebasan dalam aturan kehidupan. Asas inilah yang melegalkan aturan bebas para pemilik modal untuk mendapatkan izin memprivatisasi sumber daya air. Dalam sistem Kapitalisme air tidak lagi dilihat sebagai anugrah dari sang maha pencipta untuk keberlangsungan hidup manusia melainkan menjadikan sumber utama untuk menghasilkan keuntungan semata.  

Maka untuk menjaga agar air tetap mengalir bersih sampai kepada manusia tanpa merusak lingkungan dan alam sekitar perlu adanya aturan untuk menjaga dan melindungi sumber mata air. Dan aturan itu harus datang dari sang pemilik kehidupan bukan dari aturan manusia yang terbatas.

 Air adalah Anugrah yang harus Dijaga

Islam memiliki seperangkat aturan termasuk dalam tata kelola sumber daya alam termasuk air. Dalam sistem ekonomi Islam air merupakan kepemimpinan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.
Haram hukumnya dalam Islam ketika hajat hidup orang banyak dikuasai individu atau kelompok. Nabi bersabda, " Umat muslim berserikat 

Fungsi pemimpin dalam Islam adalah sebagai ra'in (pelayanan), maka wajib seorang pemimpin mengelola sumber daya alam termasuk air untuk kemaslahatan masyarakat luas, menjamin air tetap terjaga kualitas dan penyalurannya amanah.
Negara akan meningkatkan regulasi dalam pengolahan serta pendistribusian air kepada masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kerusakan alam.

Masyarakat mendapatkan air secara gratis, namun apabila ada daerah yang kesulitan air sehingga membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi maka dipastikan masyarakat hanya mengganti biaya operasional tersebut. Karena dalam Islam air adalah amanah dari Allah SWT yang kelak seorang pemimpin akan di mintai pertanggung jawabannya. Bukan barang dagang untuk menghasilkan materi dan keuntungan.

Sudah saatnya kita kembali kepada aturan yang menjamin kesejahteraan masyarakat dan mendapat keberkahan langit dan bumi, semua itu akan terwujud apabila syari'at Islam diterapkan dalam setiap sendi kehidupan secara kaffah.
Wallahu a'lam bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak