Oleh Widhy Lutfiah Marha
Pendidik Generasi
Tidak ada tragedi yang lebih menghancurkan batin orang tua daripada hilangnya seorang anak. Terlebih ketika anak itu baru berusia empat tahun, masih polos, mungil, belum mengenal bahaya, bahkan belum tahu cara menyebutkan alamat rumahnya sendiri. Itulah yang dialami oleh Bilqis, seorang balita yang diculik di Taman Pakui Sayang, Makassar. Ruang publik yang seharusnya aman, ramah anak, dan menjadi tempat orang tua melepas lelah sambil mengawasi anak bermain. Namun di balik keramaian taman itu, pelaku dengan leluasa membawa kabur Bilqis bersama dua balita lainnya tanpa menimbulkan kecurigaan apa pun. Rekaman CCTV bahkan memperlihatkan pelaku berjalan seperti orang yang benar-benar mengenal anak-anak itu. Tidak ada kepanikan, tidak ada perlawanan, dan itulah yang menjadikan peristiwa ini begitu menyesakkan. (bbc.com, 15/11/2025)
Penelusuran kepolisian membuat kasus ini semakin kelam. Pelaku bukan bertindak sendirian, tetapi diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO, sebuah jaringan terorganisir yang memperjualbelikan manusia seolah-olah mereka hanyalah komoditas. Bilqis bahkan sempat berpindah tangan dan disebut bernilai puluhan juta rupiah. Yang lebih memilukan, sindikat ini memanfaatkan kerentanan masyarakat adat, khususnya Suku Anak Dalam (SAD). Para pelaku membawa Bilqis ke wilayah komunitas adat itu sambil menunjukkan dokumen palsu dan mengaku bahwa anak tersebut adalah korban yang ditelantarkan, sehingga membutuhkan keluarga baru. Karena sifat masyarakat adat yang menjunjung tinggi keamanan dan kepedulian terhadap setiap anak, mereka merawat Bilqis dengan kasih sayang, tanpa menyadari bahwa mereka dijadikan bagian dari upaya menutupi jejak kejahatan. Baru setelah aparat, tokoh adat, dan Dinas Sosial turun tangan, barulah terungkap bahwa Bilqis adalah korban penculikan. (tribunnews.com, 16/11/2025)
Sumber Masalah
Semua fakta ini membuka mata kita pada kenyataan keras bahwa negara belum mampu menjamin keamanan anak-anak di ruang publik. Taman, jalan umum, kampung, pasar, bahkan tempat keramaian yang tampaknya aman sekalipun terbukti tidak cukup untuk melindungi anak dari ancaman yang datang tidak hanya dari individu, tetapi dari jaringan kriminal yang rapi dan berani. Keamanan anak masih bergantung sepenuhnya pada kewaspadaan keluarga, bukan pada sistem negara yang seharusnya hadir untuk menjamin keselamatan warga paling rentan.
Kegagalan ini bukan persoalan satu kasus saja. Ia menunjukkan bahwa negara belum berhasil memastikan jaminan keamanan di ruang publik. Pengawasan minim, mekanisme keamanan tidak terstruktur, dan infrastruktur dasar seperti CCTV yang berfungsi pun sering tidak memadai. Dalam kondisi seperti ini, pelaku dapat bergerak dengan bebas, mengambil anak dari tengah keramaian, dan keluar dari ruang publik tanpa hambatan. Lemahnya penegakan hukum juga membuat pelaku kejahatan tidak benar-benar takut. Regulasi yang sudah ada tidak otomatis membuat negeri ini aman dari penculikan dan perdagangan anak, karena implementasinya di lapangan sering kali tidak tegas dan tidak cepat. Jaringan kriminal bahkan bisa berpindah kota, memanipulasi masyarakat adat, dan menggunakan dokumen palsu tanpa cepat terdeteksi.
Lebih dalam lagi, kejahatan seperti ini selalu menyasar golongan rentan. Anak-anak jelas paling tidak berdaya karena mereka tidak mampu membela diri. Masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam sering kali tidak memiliki akses terhadap informasi modern mengenai administrasi hukum, sehingga mudah tertipu oleh dokumen yang terlihat resmi. Masyarakat miskin juga mudah dimanipulasi atau ditekan karena keterbatasan ekonomi dan minimnya perlindungan sosial. Pola ini bukan kebetulan, tetapi gambaran nyata bahwa negara belum hadir sepenuhnya bagi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.
Solusi Islam yang Menyeluruh
Dalam perspektif Islam, solusi terhadap kekacauan ini tidak bersifat parsial. Islam menempatkan penjagaan jiwa sebagai tujuan utama syariah (maqasid syariah). Dalam prinsip ini, keselamatan setiap manusia, apalagi anak, merupakan kewajiban negara. Negara tidak boleh membiarkan celah sedikit pun bagi ancaman terhadap manusia. Sistem Islam menuntut negara untuk menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari tindak kejahatan dengan membangun sistem keamanan yang menyeluruh. Penjagaan jiwa bukan sekadar slogan moral, tetapi kewajiban syar'i yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan layanan publik.
Dalam sistem hukum Islam, pelaku kejahatan seperti penculikan, penipuan, dan perdagangan manusia akan dikenai sanksi tegas yang bersifat memberi efek jera. Hukum syara tidak memberi ruang bagi pelaku untuk bersembunyi di balik celah birokrasi atau administratif. Penegakan hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan adil sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjaga keamanan mereka. Dengan sistem seperti ini, jaringan kriminal tidak akan tumbuh besar seperti sekarang karena setiap celah langsung ditutup oleh ketegasan hukum.
Namun, Islam juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat tidak cukup dengan hukuman. Negara juga bertanggung jawab membangun masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Ketakwaan yang dibangun melalui pendidikan dan pembinaan moral membuat masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga, bukan mengeksploitasi. Sementara itu, kesejahteraan ekonomi yang merata membuat masyarakat adat maupun masyarakat miskin tidak mudah menjadi korban atau alat bagi kejahatan. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, masyarakat lebih kritis dan tidak mudah dimanipulasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan sosial, akses pendidikan, informasi, dan layanan publik yang memadai agar tidak ada kelompok yang dibiarkan berada dalam zona kerentanan.
Ketika negara menjalankan perannya untuk menjaga keamanan jiwa, menegakkan hukum dengan tegas, membina ketakwaan sosial, dan memastikan kesejahteraan masyarakat, maka tragedi seperti penculikan Bilqis dapat dicegah bahkan sebelum terjadi. Anak-anak dapat bermain, belajar, dan tumbuh dalam lingkungan yang benar-benar aman, sementara masyarakat hidup dalam kepastian hukum dan keadilan. Itulah gambaran sistem yang mampu melindungi manusia dari ancaman paling kejam sekalipun. Wallahu 'alam bishshawab.
Tags
opini
