Oleh: Irma Ulpah
Anak adalah titipan yang harus dijaga oleh kedua orang tuanya. Mendapatkan perlindungan dan lingkungan yang baik juga aman merupakan salah satu hak dari anak-anak kita. Namun hari ini, memastikan lingkungan yang aman bagi anak menjadi sebuah PR besar yang membuat para orang tua cemas penuh kekhawatiran. Hal ini dipicu dengan maraknya kasus penculikan anak yang terus terjadi.
Kasus terbaru adalah penculikan Bilqis Ramdhani (4) di Taman Pakui Sayang kota Makasar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025) ketika sedang bermain sendiri menunggu ayahnya yang sedang bermain tenis tak jauh dari lokasi penculikan. CCTV memperlihatkan Bilqis digandeng wanita dengan dua anak lainnya.
Wanita di CCTV berinisial SY (30) warga Makasar, yang menjual Bilqis kepada NH (29) warga Sukoharjo, lewat jejaring FB seharga 3jt. Selanjutnya NH menjual Bilqis pada MA (42) dan AS (36) warga Merangin seharga 30jt. Setelah memalsukan dokumen, MA dan AS menjual Bilqis kepada salah satu warga Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi seharga 80jt untuk diadopsi.
Proses pencarian dan pengembalian Bilqis kepada orang tuanya sekaligus mengungkap jaringan penculikan lintas daerah dengan modus yang rapi. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka bukan baru sekali terlibat, melainkan sudah berkali-kali melakukan aksi jual-beli anak dengan modus adopsi yang memanfaatkan Suku Anak Dalam yang rentan dieksploitasi.
Data statistik dari Kementrian Luar Negeri mengugkapkan bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan online Scamming, di mana sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara itu berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang.
Data diatas mencerminkan kondisi lingkungan yang tidak aman bagi anak. Mengapa ini bisa terjadi? Tentunya karena tidak adanya sistem aturan yang menganggap ini penting. Ringannya sanksi bagi pelaku dan lemahnya aparat dalam mengungkap kasus membuat pelaku TPPO semakin merajalela menyasar golongan rentan yaitu anak, masyarakat adat dan masyarakat miskin.
Menjaga keamanan anak tidak bisa sepenuhnya berpusat pada kontrol orang tua. Kontrol masyarakat pun harus turut andil dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun kedua kontrol tersebut akan tetap lemah jika tidak diperkuat oleh kontrol negara. Negara memiliki fungsi kontrol terkuat dalam menentukan aturan terkait perlindungan dan keamanan rakyatnya.
Dalam Islam perlindungan dan keamanan jiwa manusia sangatlah penting. Pada penerapannya, semasa Daulah Islam berdiri, negara akan memberlakukan sanksi berat yang bersifat preventif bagi rakyat, sehingga menutup celah terjadinya kejahatan. Negara juga bertanggung jawab dalam membentuk masyarakat yang bertaqwa dan memastikan kesejahteraan merata, sehingga tidak ada faktor yang bisa mendorong masyarakat melakukan tindak kejahatan. Wallahualam bishawab
Tags
opini
