Oleh: Mutri Yeni, S.Pd
Pemerhati Kebijakan Publik
Pemerintah baru saja melakukan pelantikan tahap pertama terhadap Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2025 di berbagai daerah. Dalam pelantikan ini pegawai PPPK menerima surat keputusan (SK), tugas pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), serta perjanjian kerja dengan masa berlakunya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPPK untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, karena tidak ada lagi tenaga honorer setelah Desember 2024.
Kebijakan ini dianggap sebagai jalan tengah antara beban negara yang besar untuk mengangkat semua honorer menjadi PNS dan Kebutuhan akan stabilitas bagi tenaga non-ASN.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintahan. Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki status kepegawaian kontrak, masa kerja yang ditentukan, dan tidak ada jenjang karir pangkat dan golongan seperti PNS, serta tidak mendapatkan jaminan pensiun.
Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak). https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_Pemerintah_dengan_Perjanjian_Kerja.
Kalau dilihat dari regulasi pemerintah tersebut jelas sekali terdapat ketimpangan antara tenaga PPPK dengan ASN.
Dilansir, liputan6.com. Perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) keras menyuarakan nasib guru yang statusnya PPPK. Mereka meminta pemerintah agar lebih memperhatikan dan mensejahterakan guru. Salah satu perwakilan guru mengatakan PPPK tidak memiliki jenjang karier dan tidak memiliki uang pensiun serta gaji yang minim. Hal itu berbeda jauh dengan PNS.
Solusi Setengah Hati
Saat ini Pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, sehingga semua instansi terkena dampaknya, termasuk instansi pendidikan. Penetapan PPPK dan PPPK paruh waktu salah satu regulasi yang diharapkan bisa menyerap semua tenaga honorer dengan anggaran yang tersedia.
Setiap kebijakan yang lahir diatur sistem sekuler sejatinya hanyalah kebijakan tambal sulam, kebijakan setengah hati karena tidak menyentuh akar permasalahan. Sehingga wajar setiap kebijakan justru menimbulkan masalah masalah baru.
Kita lihat saja dalam penetapan PPPK di lembaga pendidikan, tujuan baik pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai tetap justru tidak berkorelasi dengan kesejahteraan guru.
Masih banyak guru yang mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan tugas mereka. Kalau dibandingkan dengan pegawai guru ASN (aparatur sipil negara) begitu banyak ketimpangan dan ketidakadilan terhadap guru PPPK, padahal mereka sama-sama bertugas untuk mencetak generasi.
Alasan anggaran yang selama ini dinyatakan pemerintah bukanlah akar masalahnya, tapi cara pandang sistem kapitalisme terhadap pendidikanlah yang menjadi pangkalnya.
Sebenarnya negara ini kaya akan sumber daya alam, yang hasilnya lebih dari cukup ketika dikelola dan diatur dengan benar. Namun sayangnya negara justru menyerahkan sumber daya alam yang melimpah kepada asing dan swasta. Padahal kalau ini dikelola oleh negara seutuhnya maka guru-guru akan mendapatkan kesejahteraan dan hidup yang layak.
Guru merupakan tugas yang mulia, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan penghargaan yang tertinggi dari negara, namun sayang masih banyak guru di negara ini hidupnya jauh dari sejahtera karena mereka hanya mendapat gaji seadanya jauh dari kata layak.
Efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah tidak seharusnya menjadi alasan guru digaji seadanya, mengingat peran mereka yang sangat penting bagi negara ini. Mereka bukan buruh yang digaji berdasarkan upah minimum wilayah.
Guru Sejahtera dalam Islam
Islam memiliki mekanisme yang kompleks untuk mensejahterakan guru, sistem pendidikan yang terbaik untuk mewujudkan pendidikan yang unggul. Guru dalam Islam akan digaji dengan layak dan disejahterakan.
Islam memiliki Baitulmal yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran negara. Pemasukan dan pengeluaran akan diatur berdasarkan syariat Islam. Sehingga tidak heran sistem Islam memiliki banyak sumber pemasukan.
Dalam Islam sumber daya alam akan dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat, mengingat negara ini sangat kaya pasti akan banyak sekali keuntungan yang didapatkan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Selain sumber daya alam Baitulmal juga memiliki pemasukan dari yang lain, seperti ganimah, kharaj, jizyah, dan usyur. Ini seperti yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Sejarah sudah membuktikan, bagaimana guru diperlakukan adil dan dimuliakan dalam sistem Islam. Pada masa kekhalifahan Umar bin khaththab ra., guru digaji 15 dinar per bulan, sekitar Rp 121 juta, begitu juga dimasa kekhilafahan yang lain. Ini semua menunjukkan betapa mulianya posisi guru dalam Islam.
Kesejahteraan guru hanya akan terwujud ketika negara ini diatur oleh sistem Islam, sistem yang berasal dari zat yang menciptakan manusia yaitu Allah SWT. Bukan hanya guru yang mampu disejahterakan namun seluruh elamen masyarakat juga akan merasakannya. Wallahualam.
Tags
opini