Pinjol dan Judol Sangat Meresahkan, Dimana Peran Negara?




Oleh : Nita Karlina

Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecanduan permainan judi online atau judol hingga akhirnya terlilit jerat utang pinjaman online (pinjol). Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mendapati kasus ini setelah menerima laporan bahwa siswa yang bersangkutan lama tidak masuk sekolah.

Siswa tersebut informasinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya untuk mengakses jasa pinjol. Tapi, karena tak juga mampu melunasi utangnya, anak yang bersangkutan sampai meminjam duit dari teman-temannya sekitar Rp4 juta. (Cnnindonesia, 27/10/2025)

Miris, generasi sekarang darurat judol dan pinjol. Gen Z dan gen alpa adalah orang - orang yang paling sering terjerat judi online dan pinjaman online. Sebab mereka tumbuh  di era gadget dan smartphone yang canggih serta media sosial dan internet yang cepat. Kita sering jumpai, bahkan anak balita pun sekarang sudah pintar menggunakan smartphone. 

Maka, seharusnya di era gadget seperti ini sebagai orang tua harus lebih memperhatikan dan mengawasi anak - anak kita lebih ketat lagi. Sebab pengaruh negatif akan sangat mudah masuk ketika internet telah menguasainya. Terdapat beberapa karakter umum pada gen z dan alpa, sebagai contoh, lebih kritis, suka kebebasan, lebih visual, dan cenderung lebih sensitif.

Namun jika kita dapat menguasai teknologi ini dengan benar dan di arahkan ke arah yang positif, maka akan sangat bermanfaat bagi kehidupan kita. Misal internet di jadikan sebagai lahan mencari uang dengan berjualan online atau konten kreator dan lain sebagainya. Bahkan pendapatan konten kreator yang sukses sangat menjanjikan dari pada pekerjaan lain. 

Tak hanya itu, media sosial dapat pula menjadi ajang dakwah paling kuat dan efisien karena menjangkau seluruh elemen masyarakat. Penggunaannya dapat berupa tulisan maupun video. Dan ini dapat menjadi ilmu yang bermaanfaat bagi pembuatnya. Sebab, kekuatan media sosial sangat kuat di era digital saat ini.

Konten judi online telah merambah situs-situs pendidikan dan game online. Bahkan di setiap situs media sosial sangat banyak berseliweran iklan judi online. Bentuk nyapun mulai bervariasi dan bisa di akses oleh siapa pun dengan harga murah, mudah memikat orang - orang yang suka dengan game, sehingga siswa rentan terpapar. 

Pinjol dan judol sering kali membentuk lingkaran setan. Pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi akan mencari pinjaman online. Yang pada akhirnya muncul masalah baru, karena kalah judi, utang pun makin bertambah di pinjol. Dan kasus seperti ini banyak membuat orang stress yang berakhir dengan bunuh diri. 

Sistem pendidikan hari ini tidak mampu membentuk kepribadian siswa yang beriman dan bertaqwa. Hanya berorientasi pada nilai semata. Walaupun berbagai upaya di lakukan dengan mengganti kurikulum, namun tetap saja karena memang sejatinya pendidikan ini berpacu pada pendidikan barat. 

Bangku pendidikan tak lagi bermartabat. Hanya segelintir orang saja yang memang benar - benar menanamkan kesadaran dalam dirinya bahwa pendidikan itu penting, sehingga dia mampu menjadikan pendidikan itu dapat mengubah dirinya. Namun sayang, itu hanya di rasakan oleh segelintir orang saja, selebihnya kebanyakan main - main dan menghabiskan uang orang tuanya. Bahkan, kita dapati banyaknya kasus dalam dunia pendidikan. Seperti bulliying, pelecehan seksual, narkoba, judol dan masih banyak lagi.

Tak hanya itu, penyebab utama masalah judol ini sebenarnya adalah sistem kapitalis yang mengubah cara berpikir manusia saat ini. Ingin cepat kaya tanpa kerja keras. Terlebih situs judol saat ini di fasilitasi dengan kemudahan akses dan modal kecil. Kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama. Siapa yang bisa menghasilkan uang banyak dialah yang paling bahagia di dunia. Bagi mereka uang adalah segalanya. Padahal itu semua adalah jebakan semata. Karena sesungguhnya judi online adalah settingan bagi para penggemarnya, dapat di atur kemenangannya, sehingga pemain tidak mungkin bisa menang dari bandarnya.

Dari kasus judol seperti ini, yang paling menyayat hati sebenarnya adalah, di mana peran negara? Mengapa seakan sulit sekali memberantas situs judi online. Negara dalam sistem Kapitalisme hanya berperan sebagai regulasi, bukan pelindung rakyat. Karena jika negara benar - benar ingin menghapus situs judi online ini sebenarnya, sangat mudah. Namun itulah kekuatan oligarki, mengalahkan kekuatan negara itu sendiri. 

Dalam Islam judi hukumnya haram. Para ulama sepakat, mau bentuknya kartu, dadu, casino, atau judi online seperti slot, togel online, crash game, dan lain - lain, hukumnya sama yaitu haram. “Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian panah itu termasuk perbuatan setan...” (QS. Al Maidah: 90–9)

Begitu pula dengan pinjol. Jika pinjaman mengandung riba (bunga): mayoritas ulama menyatakan riba haram. Kalau kontrak pinjol menetapkan bunga/biaya yang tergolong riba, itu bermasalah secara syar‘i. Dan hampir rata - rata pinjol di Indonesia mempunyai akad riba (bunga) 

Pendidikan Islam sangat penting sejak dini, karena pembentukan karakter siswa di mulia sejak awal pertumbuhan dan harus berdasarkan aqidah Islam. Karena hanya Islam yang mempunyai pendidikan yang mampu mengubah kepribadian seseorang. Di landaskan dengan rasa takut kepada Allah sehingga akan terbentuk ketaatan terhadap hukum syara itu sendiri.

Tak hanya itu, dibutuhkan peran negara untuk membentuk sistem yang mampu membentuk generasi yang shaleh. Karena akan sangat sulit jika pembentukan karakter tidak di sertai dengan peran negara di dalamnya. Namun, saat ini kita tidak dapat berharap pada negara, karena sistem yang dianut negara kita adalah kapitalisme. Dalam sistem tersebut landasan aqidahnya adalah sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Jadi, agama tidak dapat di campurkan dalam kehidupan sehari - hari, melainkan hanya ada di masjid, tidak dapat berkontribusi dalam urusan kehidupan, seperti pendidikan, jual beli, politik dan lain sebagainya.

Sementara kasus judol dan pinjol sudah sangat meresahkan masyarakat kita. Namun, kita tidak dapat berharap pada sistem hari ini. Maka, kita harus kembalikan kepada hukum Islam. Memblokir situs judi, menindak pemilik platform, memidanakan pelaku penipuan dan bandar. Hukuman dalam Islam pun tegas karena bersifat sebagai penebus dan membuat jera yang lain.

Hukuman bagi pelaku judi dalam fikih yaitu ta'zir. Ta’zir adalah hukuman yang bentuk dan tingkatannya diserahkan kepada pemerintah/ulil amri sesuai kemaslahatan masyarakat. Kerena di lihat kembali bentuk kejahatannya ada yang kecil, ada yang merusak keluarga, ada yang menipu, ada yang skala besar seperti bandar. Ta’zir memungkinkan hakim atau pemerintah untuk menyesuaikan. (Wallahualam bishowwab)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak