Bahaya Kapitalisasi Sumber Daya Air



Oleh: Riza Maries Rachmawati



Jargon iklan Aqua dari sumber mata air pegunungan yang sudah terasa familiar di telinga masyarakat kini dipertanyakan kebenarannya. Hal tersebut terjadi setelah inspeksi dadakan atau sidak Gubernur Jawa Barat yang sempat viral di media sosial. Dalam inspeksi tersebut, Bapak Dedi Mulyadi mendapati PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang menggunakan air yang bersumber dari sumur bor untuk air mineral kemasan Aqua. 

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran publik akan dampak pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Pengeboran air tanah terlalu dalam dapat menyebabkan pergeseran tanah dan longsor. (www.tirto.id, 24-10-2025)

Tidak mau kalah dengan pernyataan yang dikemukakan Gubernur Jawa Barat. Pihak Danone Indonesia membuka suara terkait ihwal ini. Mereka menjelaskan bahwa sumber air yang mereka gunakan bukan berasal dari sumur bor biasa. Air Aqua berasal dari 19 sumber udara pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Danone menjelaskan, air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Danone menyatakan akuifer dalam yang mereka gunakan berasal dari kedalaman 60-140 meter. (www.tempo.co, 24-10-2025)

Air akuifer dalam adalah air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air. Pengambilan akuifer dalam secara berlebihan oleh perusahaan air minum sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap keseimbangan lingkungan. Seperti penurunan muka air tanah yang signifikan, sumber mata air alami hilang karena air tersebut disedot oleh pipa perusahaan, bahkan bisa meningkatkan potensi amblesan tanah (land subsidence). 

Disaat perusahan air mineral memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan bisnisnya. Justru masyarakat di sekitar kawasan perusahaan kesulitan mendapatkan akses terhadap air bersih. Sebagian masyarakat harus menghadapi kesulitan untuk memperoleh air layak konsumsi, terutama saat musim kemarau. Kasus semacam ini terjadi di banyak daerah seperti di Klaten (Jawa tengah), Sukabumi (Jawa Barat), dan Pasuruan (Jawa Timur).

Semua Bersumber dari Sekularime

Privatisasi sumber mata air oleh perusahaan adalah sebuah keniscayaan dalam sistem ekonomi Kapitalis. Karena dalam sistem ini menekankan kebebasan individu, hak kepemilikan pribadi, serta peran pasar bebas dalam mengatur aktivitas ekonomi. Kapitalisme memandang ketika manusia dibebaskan untuk memiliki sesuatu, mereka bisa mendapatkan kesejahteraan. Sebab ide kapitalisme lahir dari sebuah pemahaman Sekulerime, yakni memisahkan urusan agama dan kehidupan dunia. Walhasil para pemodal atau perusahaan akhirnya berlindung dibawah prinsip ini untuk memperkaya dirinya sendiri. Tanpa mempertimbangkan dampak atau kerugian yang akan dialami oleh masyarakat maupun lingkungan.

Dengan uang dan kekuasaan, para pemodal atau perusahaan bisa menguasai apapun yang mereka inginkan. Termasuk sumber mata air yang sebenarnya milik umum atau milik rakyat. Paradigma Kapitalisme memandang air sebagai barang ekonomi. Akhirnya perusahaan mengemas air menjadi air minum kemasan yang bernilai jual tinggi ke tangah masyarakat. Demi mendapatkan untung besar, dilakukan praktik manipulatif dalam pemasaran produk. Padahal dibalik itu semua tersimpan praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan ekosistem. 

Praktik eksploitatif ini masih berlangsung lantaran lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya alam dalam sistem saat ini. Sebuah perusahaan air minum tidak mungkin berdiri tanpa izin dari pemerintah. Perusahaan air minum juga tidak mungkin mengeksploitasi sumber daya alam jika ada regulasi sangat ketat dan tegas. Maka adanya eksploitasi masif sumber mata air oleh perusahaan menunjukan bahwa kapitalisme telah menihilkan peran negara. Negara difungsikan sebagai regulator yang menjamin kepentingan para pemilik modal supaya berjalan mulus. 

Adanya kasus ini sebenarnya bisa menjadi bukti untuk kesekian kalinya bahwa ketika manusia tidak menggunakan aturan Allah maka tatanan kehidupan akan rusak. Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh telah mengatur secara rinci bagaimana cara mengelola air dengan baik. Allah Swt. sebagai pemilik alam semesta, bumi beserta isinya termasuk sumber daya air telah mengatur sumber daya alam itu milik umum atau Milkiyah Ammah. Rasulullah Saw bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah).

Sumber Air dalam Pandangan Islam 

Syariat Islam memandang bahwa sumber daya air termasuk salah satu kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi. Allah dan rasul-Nya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum ke tangan negara. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah yaitu negara Khilafah berfungsi sebagai raa’in (pelayan umat).  Rasulullah Saw bersabda, “Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Fungsi ini membuat negara Khilafah amanah dalam mengelola semua kepemilikan umum dan memberikan semua manfaatnya kepada rakyat. Sehingga dalam negara Khilafah Islam, masyarakat bisa mendapatkan air minum dengan gratis tanpa membayar atau masyarakat bisa memanfaatkan sumber mata air sebagai sumber irigasi, kebutuhan rumah tangga, dan sejenisnya secara langsung. Khilafah hanya mengatur pemanfaatannya agar tidak sampai menyebabkan dharar atau bahaya. 

Islam juga mengutamakan kejujuran dalam transaksi, jika ada kebohongan di dalam praktiknya, negara Khilafah tidak segan untuk memberikan sanksi. Negara Khilafah juga akan memperketat regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam. Sumber daya alam dikelola dengan mekanisme keberlanjutan. Demikianlah, jika sumber daya alam dikelola sesuai dengan kehendak Allah melalui penerapan syariat Islam. Sumber daya alam yang ada mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya bagi pihak-pihak kekuatan ekonomi semata.

Wallahu’alam bi shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak