Oleh : Yanti Heryanti,
Ciparay Kab. Bandung.
Kasus penculikan anak yang bernama Bilqis Ramdhani (BR) menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar Sulawesi Selatan, Ahad (2/11). BR awalnya dijual sebesar 3 juta rupiah ke tangan pertama, lanjut ke tangan kedua sebesar 30 juta, hingga akhirnya senilai 85 juta rupiah dijual ke tangan ketiga dengan alasan mengganti biaya hidup sebelum anak itu dijual. Hal ini menunjukkan, anak menjadi kelompok rentan selalu rawan menjadi korban eksploitasi. Situasi mereka yang rentan acap kali dimanfaatkan oleh para penjahat pelaku perdagangan orang(TPPO)
Dikutip dari CNN Indonesia (19/11), Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) yang berhasil ditemukan di Jambi dengan modus adopsi ilegal, merupakan jaringan jual beli anak yang terstruktur. Dari hasil penyidikan, kata jenderal bintang dua itu, pelaku tercatat melakukan sedikitnya tujuh transaksi jual-beli bayi antara Agustus hingga September 2025.
Tragedi penculikan yang kerap terjadi mengungkap negara gagal menjaga ruang publik. Sistem sekuler yang lahir dari hawa nafsu manusia dengan mengabaikan hukum-hukum yang telah Allah Swt., turunkan.
Penegakan hukum sekuler lemah sehingga membuat sindikat perdagangan orang sulit diberantas karena disokong oleh para pemilik modal besar.
Kejahatan memang bisa terjadi di mana saja, tapi kalau kejahatan sudah terstruktur,karena sistem sekuler menjadi penyokong adanya kejahatan dan tidak ada yang bisa menindak tegas berbagai pelaku kejahatan karena sudah mandul sejak awal. Sistem sekuler yang menjadi gagasan utama kapitalisme telah menjadi fondasi tegaknya negara. Hal ini yang menyebabkan berbagai tindak kejahatan sulit diberantas dan tidak ada habisnya. Hukum-hukum sekuler yang bersujud pada uang mengukuhkan kemungkaran.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan kiblat wahyu-wahyu yang diturunkan Allah Swt., kepada Nabi Muhammad saw., menjadi dasar dan fondasi kehidupan. Penerapan sistem Islam tidak hanya sebatas ritual dan individu saja, tapi juga harus ditegakkan dalam lingkup masyarakat dan negara. Negara sebagai pelaksana hukum Islam dan penegak hukum Islam harus menjadi perisai utama dalam menjaga keamanan ruang publik.
Dalam Islam ada sanksi dan uqubat yang jelas, yakni hukum had yang adil dan menjaga kehidupan. Jangankan sampai menculik, orang yang menyakiti atau menzalimi orang lain diterapkan hukum setimpal yakni qishash. Dalam surah Al-Baqarah 179 disampaikan, “Dan di dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa”.
Pelaku penculikan yang berpotensi mengancam nyawa seseorang negara akan memberikan hukum takzir. Kejahatan takzir (hukuman yang ditentukan oleh penguasa), yang pelaksanaannya diserahkan kepada hakim dengan mempertimbangkan unsur-unsur kejahatan dan dampaknya. Selain itu, negara yang menerapkan hukum Islam bertanggung jawab membentuk individu dan masyarakat yang bertakwa sehingga keamanan dapat diwujudkan secara paripurna dalam bingkai penegakan syariat Islam secara sempurna.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Tags
opini