Menyoal Kapitalisasi Air




Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)



FOUNDER Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. 

Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ikhsan menjelaskan, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.

“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan 
(MediaIndonesia. Sabtu 25 Oktober 2025)

Miris memang, jika selama ini ternyata rakyat Indonesia dibohongi oleh perusahaan air tersebut. Walaupun dari perusahaan Danone sendiri sudah klarifikasi. Namun sudah dipastikan kepercayaan masyarakat akan menurun.

Jika kita melihat fakta saat ini, memang sangat banyak mata air di berbagai daerah yang dikuasai oleh perusahaan air minum. Bahkan perusahaan tersebut  mengambil air tanah dalam dengan sumur bor. 

Padahal menimbulkan dampak buruk terhadap pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran.

Pengambilan akuifer yang dalam berisiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, potensi amblesan tanah, dll. 

Banyaknya perusahaan air minum dengan melakukan bor pada sumur-sumur tentu berakibat pada tidak meratanya akses air di wilayah sekitar pabrik. Banyak masyarakat yang sumurnya kering dan kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Adanya praktek bisnis ala Kapitalis memang  meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan. Ini juga diakibatkan oleh lemahnya regulasi terkait batas penggunaan SDA dalam sistem saat ini. 

Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) pun belum mampu menghentikan banyaknya kapitalisasi air.

Mengapitalisasi dan mengeksploitasi sektor air yang sangat vital bukan hanya menzalimi rakyat dan berbahaya, tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, sumber daya air termasuk salah satu kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi, apalagi diasingisasi. 

Kedudukannya sama dengan sumber daya alam lainnya seperti barang tambang, migas, hutan/padang gembalaan, dan lainnya. Negara wajib mengelola semua kepemilikan umum ini dan memberikan manfaatnya kepada rakyat.

Terkait hal ini Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). 

Juga sabdanya, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api.” 
(HR Ibnu Majah).

Oleh karenanya, negara berparadigma Islam akan melakukan berbagai cara yang halal agar keberadaan sumber daya air ini terpelihara dengan baik dan berkelanjutan. Negara akan mengelola dan mendistribusikannya sehingga tidak ada seorang rakyat pun yang kesulitan untuk memanfaatkannya. Negara akan melarang aktivitas monopoli yang menghalangi rakyat untuk mendapatkan kebutuhannya, bahkan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang berani melakukannya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak