Oleh Ibu Sulistyawati, IRT
Sudah menjadi tabiat sistem demokrasi kalaumembuka peluang semua kriminalitas dan kerusakan sosial. Karena sudah bawaan cacat lahir, dia tercipta dari akal makhluk yang serba terbatas.
Merajalelanya siswa SMP terjerat pinjol dan judol, Wakil ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai fakta menyedihkan ini disebabkan kesalahan pendidikan saat ini. Kasus siswa di Kulonprogo, Provinsi DIY yang terjerat judol dan utang pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir.
Konten judi online telah merambah situs-situs pendidikan dan game online, sehingga siswa rentan terpapar. Pinjol dan judol sering kali membentuk lingkaran setan. Pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi, akan mencari pinjaman online. Kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah terhadap anak, juga lemahnya peran negara dalam menutup atau memberantas situs-situs judol dan pinjol. Bahkan seringkali tidak tampak hadir karena, keuntungan pajak besar yang menguntungkan bagi kas negara yang menganut sistem demokrasi sekuler ini. Sehingga dampaknya pendidikan karakter dan literasi digital belum mampu menuntaskan masalah ini, bahkan luput dari perhatian pemerintah. Tetapi menjadi kontradiktif situs-situs yang mengedukasi untuk perbaikan masyarakat justru kena sasaran banned dari badan sensor digital.
Penyebab utama persoalan ini adalah cara berpikir rusak - ingin cepat kaya tanpa kerja keras - maunya jalan pintas. Kalau tidak praktek kriminal, juga jalur mistik, seperti pesugihan, kerjasama dengan setan. Karena kemudahan akses dan modal kecil, syarat lemah iman dan jauh dari aturan agama. Semakin durhaka kepada Tuhannya semakin besar fasilitas yang didapat. Kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur utama, tanpa mempertimbangkan halal-haram. Negara dalam sistem ini, hanya berperan sebagai regulator bukan sebagai pelayan dan pelindung rakyat.
Dalam Islam, judi dan riba adalah haram. Terlepas lewat offline atau online, termasuk judol dan pinjol tanpa kecuali. Negara hanya menerapkan pendidikan Islam yang dibangun berdasarkan akidah Islam dan menerapkan sistem/syariat Islam secara kaffah (totalitas/menyeluruh). Sehingga pelajar punya arah dalam bertindak, tidak cukup hanya pendidikan karakter. Negara akan selalu hadir dalam pembentukan sistem yang mampu membentuk generasi yang sholih, dan berkepribadian Islam, yaitu mewujudkan Sistem Pendidikan Islam. Negara akan menutup rapat semua situs-situs yang merusak masyarakat, kriminal, mistik, pornografi, dll termasuk praktek judol dan pinjol. Sebaliknya akan membuka semua akses dan situs-situs yang mengedukasi/ memberikan maslahat, kebaikan dan kemajuan peradaban bagi masyarakat. Tanpa mempertimbangkan untung-rugi. Landasannya hanya halal-haram saja.
Wallahu a'lam bishawab
Tags
opini
