Oleh : Isna
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah pesisir Lamongan telah mencapai tingkat yang serius dan secara fundamental mengancam keberlangsungan usaha perikanan skala kecil. (Surya.co.id 14/11/2025) data di lapangan menunjukkan bahwa krisis ini memaksa ribuan nelayan untuk membatasi aktivitas melaut mereka, seringkali menerapkan pola satu hari melaut diikuti dua hari berhenti.
Kondisi stagnan ini berlangsung menyebabkan penurunan pendapatan yang substansial, meningkatkan kerentanan ekonomi keluarga nelayan. Sementara itu, upaya nelayan untuk bertahan hidup dengan membeli solar dari pengecer atau non subsidi justru memicu kenaikan biaya produksi, mengikis habis margin keuntungan yang sempit.
Permasalahan kelangkaan solar ini tidak dapat disederhanakan sebagai isu teknis semata, melainkan merefleksikan adanya disfungsi struktural dalam tata kelola dan distribusi sumber daya kota solar bersubsidi yang dialokasikan terbukti tidak sebanding dengan kebutuhan aktual sektor perikanan tangkap. Lebih serius lagi isu ini diperparah dengan adanya penyelewengan atau penyimpangan distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebabkan BBM tidak sampai kepada kelompok sasaran yang seharusnya, yaitu nelayan kecil.
Dari perspektif kenegaraan, kegagalan dalam menjamin akses nelayan terhadap sumber energi vital merupakan pelanggaran terhadap hak kesejahteraan dasar warga negara secara sumber daya alam, termasuk produk olahan migas, dalam tinjauan Islam merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat. Kegagalan sistem saat ini dalam menyediakan solar bersubsidi secara memadai bertentangan dengan prinsip kifayah jaminan kecukupan dan kewajiban moral negara untuk melindungi mata pencaharian warganya.
Untuk mengatasi krisis ini secara tuntas dan fundamental, diperlukan sebuah sistem tata kelola yang berpijak pada prinsip-prinsip Islam, yang menempatkan Khilafah Islamiyah sebagai institusi penjamin utama keadilan dalam sistem ini, Baitul Mal memegang peran sentral dalam pengelolaan kekayaan publik khususnya energi
Negara Islam akan memastikan bahwa minyak dan gas sebagai milkiyah ammah dikelola sepenuhnya oleh Baitul Mal di bawah pengawasan khalifah. Semua pendapatan dari pengelolaan energi akan masuk ke dana kekayaan publik Baitul Mal, bukan dimiliki oleh swasta atau individu. Dengan demikian, energi termasuk Solar tidak tunduk pada pasar bebas atau kepentingan segelintir elit, melainkan dikelola sebagai kebutuhan rakyat
Kewajiban utama dalam negara Islam adalah menjamin Setiap warga, termasuk nelayan memperoleh kecukupan kebutuhan pokok mereka. Baitul Mal akan menyalurkan solar yang diproduksi oleh industri milik negara dengan harga yang sangat rendah atau bahkan gratis, sebagai sektor vital seperti nelayan kecil. Distribusi ini berdasarkan prinsip kebutuhan riil nelayan bukan berdasarkan kuota yang sering menimbulkan praktik penyelewengan.
Penegakan hukum akan diberlakukan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyelewengan harta milik umum, karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah umat dan merusak sumber pendapatan yang dikelola oleh Baitul dan alokasi prioritas domestik, Baitul Mal akan memprioritaskan penyediaan minyak bumi untuk kebutuhan domestik dan sektor vital, seperti perikanan sebelum dialokasikan untuk ekspor Hal ini dilakukan untuk melindungi kemaslahatan dan ketahanan ekonomi rakyat memastikan bahwa nelayan tidak pernah lagi menghadapi krisis energi saat hendak mencari nafkah.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, di mana Baitul Mal mengemban amanah pengelolaan sumber daya masalah kelangkaan solar yang mengancam kesejahteraan nelayan dapat diselesaikan secara mendasar dan permanen, menjamin keadilan distributif bagi seluruh rakyat.
