Oleh : Azaera A
(Pelajar Kota Bogor)
Menjelang akhir November 2025, Indonesia dikejutkan dengan kabar duka dari wilayah Sumatra Utara. Meluapnya tiga aliran sungai besar disana menyebabkan banjir bandang. Begitu besarnya bencana ini, hingga bisa melumpuhkan berbagai macam fasilitas umum. Menghancurkan rumah dan menghilangkan nyawa.
Tercatat sudah ada 166 nyawa melayang dan 143 lainnya masih hilang, belum diketahui keberadaannya. Dua jembatan terputus, hingga membuat berbagai bantuan dan kebutuhan pokok pun terhambat. (detikNews, 30/11/2025)
Banyak yang beropini jika bencana yang terjadi adalah murni bagian dari siklus alam, sehingga harus disikapi dengan sikap sabar dan menerima. Namun faktanya, berbagai opini itupun runtuh seketika saat melihat ganasnya banjir bandang yang menimpa. Dimana aliran banjir tersebut disertai dengan ribuan gelondongan kayu-kayu besar. Meluap, menerjang rumah-rumah penduduk.
Sungguh benarlah firman Allah SWT, yang artinya: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (Ar-Rum: 41)
Bencana ini bisa jadi merupakan teguran keras bagi para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dan mendapat keuntungan besar dari aksi deforestasi hutan di wilayah tersebut. Begitupun para cukong-cukong besar yang dengan serakahnya menjarah hutan. Menebangi pepohonan hanya demi keuntungan. Apa yang mereka lakukan jelas merupakan bagian dari pengrusakan alam, dan eksploitasi yang tidak diperkenankan dalam hukum Islam.
Sungguh Allah telah melarang eksploitasi ataupun pengambilalihan sumber daya, yang diibaratkan dengan 3 elemen kunci, yakni api, air dan padang gembalaan. Dimana, padang gembalaan yang dimaksud adalah simbol dari hutan belantara, padang rumput, ataupun gunung. Dimana memiliki predikat sebagai kepemilikan umum, yang hanya boleh dikelola dan dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
Artinya, deforestasi yang dilakukan oleh para pengusaha nakal dan pemodal adalah hal yang amat dilarang dalam Islam. Sebaliknya, aksi pelestarian dan pengelolaan sehat minim kerusakan adalah yang diperintahkan. Oleh karena itu, tindakan yang tegas kepada para pemimpin, dan para pengusaha serakah wajib segera ditegakkan.
Adapun langkah lainnya yang jelas juga harus dilakukan adalah merelokasi para korban ke tempat yang lebih aman, pencarian para korban yang masih hilang, bantuan pangan dan tempat tinggal sementara, penyediaan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Begitupun rencana perbaikan alam, pun penataan wilayah terdampak bencana.
Semua langkah tersebut akan menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Namun sayangnya, segala langkah di atas hanya akan bisa terlaksana tatkala negara mencampakkan hukum-hukum sekuler kapitalis yang saat ini masih mereka dekap. Untuk kemudian digantikan dengan sistem terbaik dan paripurna, yakni Islam.
Wallahu A'lam bis Shawwab
Tags
opini
