KDRT, Pemicu Kekerasan di Kalangan Remaja

Oleh: Sarrah Aqila



Awal Juni 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sekitar 11.850 laporan kekerasan (termasuk KDRT) dengan korban sekitar 12.000 orang, mayoritas perempuan sekitar 10.000 orang. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional menunjukkan bahwa hingga 4 September 2025 kasus KDRT mencapai 10.240 perkara, dengan rata-rata lebih dari 1.000 kasus per bulan. Sumber lain menyatakan jumlah laporan KDRT sepanjang 2025 mencapai 21.117 kasus hingga periode tertentu, dengan korban perempuan 18.144 dan laki-laki 4.434. 

Konklusi fakta diatas sudah cukup menggambarkan bagaimana realita tragis yang terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi sampai pada angka yang begitu tinggi. Ini menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga. Kerapuhan keluarga berdampak langsung pada perilaku remaja yang semakin tidak terkendali sehingga menimbulkan berbagai problematika sosial yang dilakukan oleh remaja. 

Hal tersebut terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama; Ideologi yang diterapkan dalam negara Indonesia adalah ideologi sekulerisme liberalisme merupakan ideologi yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan sehingga membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Faktor kedua; Indonesia mengadopsi konsep pendidikan sekuler liberal yang menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualis yang merusak keharmonisan keluarga serta perilaku negatif remaja terhadap lingkungan. Faktor kedua inilah yang akhirnya melahirkan beragam problematika yang dilakukan remaja sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Faktor ketiga, konsep hidup hedonisme yang terus menjangkiti masyarakat. Konsep ini kerap kali mencekik masyarakat di tengah kesenjangan ekonomi yang kian meningkat. Karena adanya konsep hidup hedonisme, setiap keluarga yang terpengaruh berjuang agar bisa mengikuti cara hidup ala hedonisme. Faktor keempat, pengabaian negara dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Indonesia terutama masalah KDRT. Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terbukti tidak menyentuh dan tidak menyelesaikan akar permasalahan terkait kekerasan dalam rumah tangga. 

Dengan demikian, telah jelas bahwasanya ideologi sekulerisme liberalisme yang diterapkan di negeri ini tidaklah memberikan kesejahteraan dan ketentraman bagi rakyat. Namun, ada sebuah konsep institusi yang telah terbukti secara otentik mampu memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya, memberikan kesejahteraan, rasa aman, dan nyaman.

Jika melihat dari perspektif Islam, seharusnya pendidikan yang disediakan negara mampu melahirkan generasi kuat dan cerdas. Konsep pendidikan Islam yang digunakan dalam institusi negara Islam, akan membentuk kepribadian bertakwa, berakhlak mulia dan cerdas. Bukan hanya orientasi duniawi, baik di lingkungan keluarga ataupun negara. Lalu, syariat Islam yang nyata diterapkan dalam kehidupan sehari hari akan mengatur, mengokohkan, dan menata peran suami istri sehingga mencegah terjadinya KDRT sejak awal. Negara juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku KDRT juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar hidup berdasarkan syariat Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak