Pekerja Dalam Sistem Ekonomi Islam




Oleh : Maulli Azzura 

Syekh Taqiyudin An-Nabani dalam buku sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya sistem ekonomi Islam untuk mewujudkan ekonomi yang adil dan merata berupa jaminan kesejahteraan rakyat melalui kepemilikan umum dan distribusi kekayaan yang adil serta menjauhkan praktek ekonomi yang mengarah pada konsentrasi kekayaan. Sistem ekonomi Islam merupakan bagian integral dalam Islam secara keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan dari aspek lain seperti politik, sosial, dan ideologi. Alhasil sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah.

Kepemilikan umum merupakan sarana untuk menciptakan keadilan ekonomi dalam masyarakat. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan dimanfaatkan secara adil dan merata untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat tanpa diskriminasi. Islam melarang kepemilikan umum dikelola korporasi atau individu. Alhasil jaminan sosial bagi masyarakat seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan akan terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, daya beli masyarakat akan sangat kuat dan stabil. Harga tinggi bukan merupakan persoalan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan individu berupa sandang, pangan, dan papan, pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah. Mereka tidak lagi terperangkap dalam pola hidup individualisme dengan menghalalkan segala cara untuk bersaing dan harus menang.

Dalam hal ini Khilafah merupakan politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (asasi/primer) seluruh rakyat secara orang perorang dan menjamin kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (kamaliah/tersier) dengan kadar yang ma'ruf. Inilah standar kesejahteraan rakyat dalam Islam. 

Abdurrahman Al Maliki dalam buku politik ekonomi Islam menyampaikan tentang hak asasi warga negara yang terdiri dari kebutuhan dari pangan, perumahan, dan pakaian secara individu maupun hak primer sosial, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pada aspek inilah fokus perhatian negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Untuk mewujudkan itu semua Khilafah akan melakukan industrialisasi agar tercipta kemandirian ekonomi tanpa bergantung pada asing. Mulai dari industri pengelolaan harta milik umum oleh negara hingga industri yang bisa dikelola swasta dengan mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan memudahkan swasta menjalankan operasionalnya. Wujudnya berupa pemberian bantuan modal, pelatihan, tidak adanya pungutan dan pajak yang memberatkan dan lain-lainnya. Khilafah juga mencegah impor yang berpotensi mematikan industri dalam negeri titik industri dalam negeri pun bisa eksis dan makin maju. 

Dengan demikian industri akan mampu memberi upah yang sesuai bagi para pekerjanya. Diantara pekerja dan pemberi kerja akan dibuat akad hingga ridho (antaradhin) terkait gaji atau upah yang sesuai dengan manfaat yang diberikan pekerja. Akhirnya terwujudlah keadilan dalam pengupahan dan tidak ada pihak yang terzalimi. Ini sebagaimana hadits riwayat Abd Ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda "barangsiapa memperkerjakan pekerja beritahukanlah upahnya".

Gaji pekerja ini tidak akan tergerus inflasi karena Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang mewujudkan stabilitas ekonomi dan sistem mata uang dinar dirham yang nilainya stabil titik gaji pekerja juga tidak akan tergerus biaya pendidikan dan kesehatan karena dua hal tersebut dijamin oleh negara, yakni disediakan oleh negara secara gratis. Kebutuhan vital seperti transportasi, telekomunikasi, air, BBM, energi, dan sebagainya juga akan disediakan dengan biaya murah sehingga terjangkau oleh seluruh rakyat termasuk para pekerja.

Negara bahkan menjamin setiap lelaki dewasa untuk memiliki pekerjaan titik tersedianya lapangan pekerjaan ini merupakan hasil industrialisasi yang dilakukan negara. Selain itu negara juga merevitalisasi pertanian peternakan, perkebunan, dan perikanan secara modern sehingga akan membuka banyak lapangan pekerjaan. 

Demikianlah jaminan Khilafah terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan jaminan ini rakyat bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan gaji yang adil. Selanjutnya rakyat bisa memperoleh kesejahteraan yang diharapkan. 

Warga negara Khilafah tidak butuh kerja di negara asing bahkan sebaliknya warga negara asing lah yang tertarik untuk pindah ke Khilafah apalagi Khilafah menjamin tidak ada paksaan bagi mereka untuk masuk Islam selama mereka mau tunduk dengan hukum negara. 

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak