Korupsi semakin Menjadi, Islam Kaffah Solusi Hakiki




Oleh : Ummu Mumtazah (Pegiat Literasi)



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.
Tembus perkaranya dari  2020 sampai dengan 2024, dengan nilai proyek sekitar Rp 2,1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor pusat salah satu bank pelat merah dan mengamankan berbagai dokumen proyek, buku tabungan, serta bukti elektronik. Semua barang bukti kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Beritasatu.com.
Kasus demi kasus korupsi akhirnya  terungkap, segala kekacauan yang terjadi  merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat lambat laun terungkap juga. Karena keserakahan mereka menggunakan kekuasaan dan hausnya kekayaan, sehingga melakukan apa saja secepat kilat mengambil yang bukan miliknya. Begitulah pejabat dalam sistem kapitalisme, siapa yang cepat itu yang dapat menikmati kekayaan dan aset negara yang sebenarnya hal tersebut secara 
sengaja telah  menzalimi rakyat.

Bagaimana tidak korupsi, mereka yang menjabat dan menduduki kekuasaan  dalam sistem kapitalisme sekularisme memerlukan modal yang sangat banyak sehingga apapun  caranya mereka lakukan bisa dengan menyogok dan lain sebagainya sehingga apabila telah menjabat, maka yang ada dalam pikirannya bagaimana mengganti modal yang telah mereka keluarkan.

Korupsi, Wajib Dibabat Habis 

Korupsi wajib dibabat habis dan  diberikan hukuman  yang setimpal dan memberikan  
efek jera bagi para pelaku dan pendukungnya.

Korupsi telah memporakporandakan tatanan kehidupan negara dan masyarakat pada umumnya. Mulai dari urusan yang terkecil  sampai urusan yang terbesar. Semua itu diakibatkan karena sistem yang berlaku sekarang telah gagal memberantas berbagai kasus korupsi. 

Sistem kapitalisme demokrasi, menjadikan hukuman atas pelakunya bersifat transaksional, terutama terhadap para pejabat dan penegak hukum. Sehingga, hukum bisa dibeli dan ditawar sesuai keinginan mereka dengan suap menyuap agar pelaku bisa dan mendapat hukuman yang ringan. 

Dengan demikian,  jika berharap kepada sitem kapitalisme sekularisme dalam memberantas korupsi, maka hal ini tidak mungkin. Karena sistem tersebut telah mengakar dalam setiap aspek kehidupan terutama dalam aspek ekonomi dan politiknya. Asas yang dimiliki adalah sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan, segalanya diukur dengan materi dan kebebasan berprilaku sehingga korupsi akan menjadi kebiasaan 
dan melekat yang sulit dihilangkan dari seseorang maupun kelompok untuk mencapai keberhasilannya.

Mekanisme Islam dalam Memberantas Korupsi

Sungguh berbeda antara sistem Islam dengan sistem yang berlaku sekarang, karena dalam sistem Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran sehingga mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi yang akan merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. 

Dalam sistem Islam, setiap prilaku aparat pemerintahan dikuatkan  keimanannya, tidak asal memilih pemimpin seperti yang terjadi saat ini.  Sebelum menjabat di pemerintahan, mereka dikuatkan akidahnya (keimanannya) dan dipastikan mau terikat dengan segala aturan menurut syariat. Sehingga, dalam menjalankan setiap aktivitas pemerintahan jauh dari sifat rakus apalagi korupsi uang negara dan rakyat. 

Ketaatan negara cerminan ketaatan individu dalam masyarakat, sehingga menghasilkan kerja yang bersih tanpa ada korupsi dan kolusi karena baik pemerintah dan para pejabatnya memahami konsekuensi keimanan untuk tidak berbuat curang dan melakukan pengkhianatan. 
Adapun cara Islam untuk membasmi dan mencegah tindakan korupsi secara hakiki, yaitu dengan ideologi Islam yang melarang tindakan ghulul yaitu harta yang diperoleh dengan cara tidak syar'i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik masyarakat. 

Sistem Islam juga, menetapkan syarat taqwa dalam memilih calon-calon yang akan memangku jabatan. 
Selain taqwa juga sifat zuhud, yaitu memandang rendah dunia dan qona'ah sehingga bisa memilih dan memilah apa yang menjadi prioritas dalam kehidupan. 

Selain kedua hal tersebut, yang tentu mendukung terhadap pemberantasan korupsi juga adanya politik ri'ayah yang bertujuan mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa, memberikan sanksi kepada para koruptor dengan sanksi yang keras dan memberikan efek jera. Sehingga prilaku korupsi tidak terus berulang atau mengakar. Ditambah dengan aktivitas saling mengingatkan dalam kebaikan dan taqwa, sebagaimana dalam Fiman Alloh SWT, yang artinya : "Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh sangat berat siksaan-Nya."
Walhasil, dengan sistem Islam maka menjadi jembatan ke arah perubahan menuju solusi Islam yang hakiki dalam memberantas korupsi dapat segera diwujudkan. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan kesungguhan dan usaha dalam mewujudkannya. Sehingga pemerintah yang bersih dan bebas korupsi dapat segera tercapai dengan penerapan Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan.  
Wallaahu a'lam bish-shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak