Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor)
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok seluruh rakyat yang semestinya dijamin oleh negara. Namun bagaimana jadinya jika pendidikan tak dapat dirasakan oleh segelintir masyarakat.
Seperti dilansir detik.com 19 Desember 2024, Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan 86,34 persen anak Indonesia sudah duduk di bangku SMA, SMK, MA, atau yang sederajat. Namun, 33,21 persen di antaranya putus sekolah.
Pendidikan merupakan hak setiap warganegara. Namun Selama ini intervensi pemerintah di bidang pendidikan berupa dana BOS dan KIP bagi keluarga miskin hanya menjadi bantalan ekonomi keluarga yang tidak menghilangkan akar masalah kemiskinan dan ketimpangan Pendidikan.
Faktor ekonomi dan mencari nafkah merupakan bukti pendidikan sebagai komoditas mahal yang tidak bisa diakses oleh seluruh rakyat. Seperti dilansir dari
tirto.id/19 Mei 2025,
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Tatang Muttaqin mengatakan faktor ekonomi dan membantu orang tua mencari nafkah menjadi penyumbang terbanyak pada tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Angka ATS yang disebabkan oleh faktor ekonomi adalah sebanyak 25,55 persen dan mencari nafkah sebanyak 21,64 persen.
Namun untuk menutupi kegagalan intervensi ala sistem kapitalisme, pemerintahan Prabowo menggagas Sekolah Rakyat untuk anak orang miskin (kurang mampu) dan Sekolah Garuda Unggul untuk anak orang kaya (mampu) sebagai jalan tengah yang bersifat akomodatif. Program-program kebijakan ini akan dinarasikan rezim sebagai upaya untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejatinya program tersebut tidak menyelesaikan akar masalah, sekedar tambal sulam dalam sistem kapitalisme.
Untuk itu dibutuhkan sistem Islam yang sempurna dalam mengatur kehidupan. Karena Islam memandang bahwa Pendidikan adalah hak dasar anak. Bahkan hak-hak syar’i warga negara sebagaimana kesehatan dan keamanan. Negara secara langsung bertanggungjawab memenuhi seluruh kebutuhan dasar publik di mana negara sebagai penyelenggara sekaligus memenuhi pembiayaan dari Baitul Maal. Tidak ada dikotomi akses pendidikan bagi anak orang kurang mampu dan anak orang kaya baik di kota maupun di daerah pinggiran yang jauh dari pusat kota.
Dalam Islam, pendidikan bukan untuk menyelesaikan masalah ekonomi negara. Namun merupakan perintah Allah sebagai hadits Riwayat Muslim yang artinya:
“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)
Sistem ekonomi Islam justru diterapkan sebagai supra struktur dan menyokong sistem pendidikan. Pendidikan adalah hak syar’i warga negara untuk mencetak generasi peradaban.
Pendidikan Islam diselenggarakan untuk mencetak generasi bersyakhshiyah Islam yang menguasai ilmu terapan serta dipersiapkan untuk mengagungkan peradaban Islam dan siap berdakwah dan berjihad ke seluruh penjuru dunia. Sehingga Pendidikan Islam akan menjadi mercusuar dunia, kiblat masyarakat internasional.
Dengan demikian Generasi Muslim akan hadir sebagai penjaga dan pembentuk peradaban Islam yang mulia.
Wallahua'lam Bishowab
Tags
Opini