Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor)
Judi Online atau dikenal dengan Judol yang semakin meresahkan masyarakat kini merambah luas dengan menyasar anak yang menjadi korban alias pelakunya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10–19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan I-2025. (beritasatu.com/19 Mei 2025)
Fenomena judi online yang menyasar anak-anak ini bukanlah suatu kebetulan. Kondisi ekonomi yang sulit memaksa banyak para ibu untuk bekerja diluar rumah sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus dan memantau anaknya.
Bagaimana jadinya nasib mereka dimasa depan jika masa anak-anak saja sudah terkena Judol. Sungguh miris dan membuat khawatir.
Sistem Kapitalisme saat ini menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, meski harus merusak generasi muda. Padahal generasi muda adalah harapan umat. Industri ini memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik anak-anak. Sehingga masa anak-anak yang seharusnya produktif, penuh dengan tawa riang dan bermain gembira bersama teman sebayanya tanpa gadget perlahan mulai pudar. Bisa diperhatikan bagaimana gadget kini telah menjauhkan anak-anak dari lingkungan sosial.
Inilah wajah asli kapitalisme yang rakus dan tidak mengenal batas moral. Anak-anakpun dijadikan korban dari gagalnya sistem.
Pemerintah tidak memiliki upaya serius dan sistematis dalam mencegah maupun mengatasi judi online. Pemutusan akses dilakukan tidak merata secara keseluruhan, hanya setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs tetap aktif. Ini membuktikan bahwa demokrasi kapitalisme tidak memiliki solusi hakiki dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas. Yang ada hanyalah bukti bahwa keamanan untuk anak telah Jebol dengan adanya Judol ini.
Untuk itu dibutuhkan sistem yang shohih dan paripurna dalam mengatur segala aspek kehidupan.
Sistem itu adalah sistem Islam. Karena hanya Islamlah satu-satunya sistem yang dapat memberantas berbagai masalah kehidupan dari akar hingga ke daun. Dengan menerapkan sistem islam
Orang tua khususnya ibu punya peran sentral dalam membentengi anak dari kerusakan moral, termasuk jebakan judi online. Keluarga Muslim akan melahirkan anak-anak yang kuat secara akidah dan tidak mudah bermaksiat.
Sistem pendidikan Islam tidak hanya fokus pada akademik, tapi juga membentuk pola pikir dan sikap sesuai ajaran Islam. Anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku dan bertindak, termasuk literasi digital sesuai Batasan syariat.
Sebagaimana diketahui dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah Allah SWT berfirman yang artinya :
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
( TQS Al-Baqarah: 219)
Negara dalam Islam (Khilafah) bertugas menjaga rakyat dari segala bentuk hal yang menjerumuskan hal pada dosa , kerusakan, termasuk judi online. Negara mampu menutup akses secara menyeluruh dan mencegah konten-konten merusak lainnya. Digitalisasi akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Segala bentuk kejatahan akan ditindak dengan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelakunya. Sehingga segala kejahatan bisa diminimalisir sekecil-kecilnya.
Dengan demikian keamanan dan kesejahteraan seluruh umatpun akan senantiasa tercipta.
Wallahua'lam Bishowab
Tags
Opini