Oleh : Dahlia
Salah satunya, bocah berinisial MK pertama kali ditemukan warga pada Rabu (11/6) pagi. Awalnya, warga mengira anak itu numpang tidur. Sampai akhirnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama yang sedang berpatroli menemukan anak tersebut. Petugas yang mendapati bocah tersebut dalam kondisi tubuhnya penuh luka mulai patah tulang hingga bekas luka bakar pada wajahnya dan petugas langsung mengevakuasinya. Kini bocah kecil itu tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim). Sebelumnya, MK sempat dirawat di RSUD Kebayoran Lama.
Menurut pengakuan sang anak, ia telah disiksa oleh ayahnya. Sayangnya, petugas tidak dapat menemukan ayah korban yang diduga telah membuangnya. Polisi menyampaikan hasil penyelidikan sementara bocah perempuan berinisial MK (7) yang ditemukan dalam kondisi luka-luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban diduga disiksa di Surabaya dan dibawa ayahnya menggunakan kereta ke Jakarta.
Tak bisa dipungkiri tiap permasalahan yang ada pasti ada sebab dan akibat. Sebagaimana banyaknya kasus kekerasan pada anak, jika kita amati tak sedikit disebabkan oleh tekanan ekonomi sehingga otang tua mengalami stres dan anak dijadikan korban.
Namun mengenai permasalahan ini, kita tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa orang tua nya lah yang salah. Kita bisa lihat bagaimana sistem yang ada saat ini, tidak akan mampu mencegah kekerasan pada anak manakala paradigma sekuler masih mengakar dalam kehidupan hari ini.
Sekularisme membuat orang tua lengah, memberikan konsep keimanan dan ketaatan pada Allah Taala. Sekularisme membuat aktivitas amar makruf nahi mungkar hilang dalam kehidupan masyarakat. Sekularisme membuat peran negara sangat minimalis dalam melindungi anak dari berbagai kejahatan dan kekerasan.
Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak. Tiga pilar pelindung generasi, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, tidak akan berjalan optimal tanpa penerapan syariat Islam secara menyeluruh yang hanya bisa dilakukan dalam wujud sistem Khilafah.