Seberapa Efektif Rehabilitasi Pekerja Seks dalam Upaya Memberantas Prostitusi?


Oleh : Ummu Fath


Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor akui masih bingung terkait rencana pembangunan tempat rehabilitasi untuk para pekerja seks komersial (PSK) yang kian marak di Bumi Tegar Beriman. Seperti diketahui, sebanyak 11 wanita PSK terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Dari 11 PSK tersebut, empat orang dinyatakan positif HIV/AIDS.

Kepala Dinsos Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf, mengatakan bahwa keempat PSK yang positif HIV/AIDS itu dibina oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor. Bahkan, kata Farid, keempat PSK yang positif itu telah dibawa ke tempat rehabilitasi di Sukabumi. Mengingat, Kabupaten Bogor tidak ada ruang untuk rehab bagi para PSK. “Di sini sudah ga ada karena sudah ga bisa ditampung di sini, kemarin itu yang dikirim ke Dinsos itu yang masuk kategori gelandangan, kalau yang PSK itu langsung kita kirim ke Sukabumi,” ucapnya.

Farid juga menuturkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk mendirikan tempat rehabilitasi bagi para PSK di Bumi Tegar Beriman yang kian marak. “Tahun depan (2026) kita pengennya sudah punya karena kalau razia kemarin kita ga punya fasilitas kita kirim ke Sukabumi, dan Cirebon. Nah, kalau sudah mampu kenapa ga kita tampung sendiri,” tuturnya.
Meski begitu, Farid mengaku masih bingung untuk mendirikan tempat rehabilitasi tersebut karena baru sekadar rencana tahap awal yang terkendala anggaran. Beberapa alternatif lokasi yang menjadi pertimbangan seperti di Citeureup, Kemang, dan Pondok Rajeg.

Program rehabilitasi bagi para PSK yang sudah diterapkan ternyata tidak menyelesaikan masalah prostitusi. Banyak diantara eks pekerja seks yang kembali terlibat dalam bisnis haram prostitusi karena tuntutan ekonomi apalagi kondisi ekonomi saat ini tak menentu.

Prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan.

Gaya hidup liberal yakni lepas dari tuntunan agama semakin mewarnai kehidupan masyarakat. Rendahnya ketakwaan dan tuntutan gaya hidup konsumtif lagi mewah adalah pendorong langsung maraknya prostitusi termasuk prostitusi online. Meski faktor kemiskinan juga seringkali menjadi alasan.

Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi yakni. Pertama, penegakan hukum dan sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi, termasuk mucikari, germo serta pemakai jasa PSK. Kedua, penyediaan lapangan kerja sebagai jawaban atas faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi, dan dalam hal ini negara harus memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki sebab perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Jalur ketiga melalui pendidikan bermutu dan bebas biaya, serta pendidikan yang harus memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Keempat, secara sosial melalui pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis, dan ini merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Kelima politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat UU yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak