Kerusakan Alam Akibat Keserakahan Manusia

 

Oleh : Ummu Hilal El-Rumi


Pesona keindahan alam kepulauan Raja Ampat di barat daya Papua sudah tidak diragukan lagi. Bahkan dunia internasionalpun mengakui keindahan alam bawah laut Raja Ampat sebagai destinasi menyelam terbaik di dunia. 
Tapi, apa jadinya jika pesona keindahan alamnya direnggut oleh keserakahan manusia yang tidak bertanggung jawab. 

Baru-baru ini kepulauan Raja Ampat menjadi sorotan publik dan mendapatkan kritik keras dari masyarakat sipil karena adanya kegiatan penambangan nikel di wilayah tersebut yang dilakukan oleh PT. GAG nikel yang berpotensi merusak alam. 
Padahal kepulauan Raja Ampat merupakan gugusan pulau kecil yang dilindungi secara hukum dan undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berisi pelarangan penambangan mineral di pulau tersebut karena berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem yang ada di dalamnya. 

Pemberian izin kepada perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel di wilayah tersebut, berpotensi melanggar hukum pidana dan adanya korupsi/ gratifikasi atas izin tambang tersebut, karena adanya persekongkolan antara pihak daerah dengan perusahaan tambang tersebut yang sudah jelas bahwa pulau-pulau kecil tersebut dilindungi secara hukum, di mana terdapat pelarangan penambangan di wilayah itu. 

Dengan ramainya kasus ini, baru pemerintah angkat bicara akan meninjau ulang izin tambang ini. Untuk sementara izin tambang PT.GAG nikel diberhentikan. Tapi kerusakan alamnya sudah terjadi, dan akan memakan waktu yang lama untuk kembali seperti semula. 

Tampak nyata keserakahan manusia ingin mengambil keuntungan dengan merusak alam sekitar tanpa mempertimbangkan akibatnya. Yang mana ini bisa terjadi juga karena sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negeri ini, sehingga pengelolaan SDA yang ada dikelola oleh asing dan swasta, peran negara hanya sebagai fasilitator saja. Berbeda saat sistem Islam yang diterapkan.

Karena dalam Islam pengelolaan sumber daya alam milik umum dikelola sebaik-baiknya oleh negara dan keuntungannya diberikan untuk kemakmuran rakyatnya. Bukan dengan memberikan izin kepada swasta untuk penambangannya yang nyata akan merusak ekosistem yang ada di dalamnya. 

Maha benar Allah SWT dalam firman-Nya surat Ar-ruum ayat 41 yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Pengelolaan yang bertanggungjawab hanya ada dalam sistem kelola berdasarkan hukum Allah, yaitu hukum syariat islam. Sumber daya alam yang melimpah merupakan milik umum dan penguasa hanya diberikan hak untuk mengelola dan hasilnya diberikan kepada rakyat untuk kesejahteraan secara umum. 

Wallahu a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak