Maraknya Kasus Inses, Buah Pahit Sistem Sekularisasi




Ditulis oleh : Tusriani
 ( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)




Miris sekali setiap waktu kita selalu mendapat berita-berita yang kurang baik di tengah masyarakat , apalagi menimpa kaum perempuan dan anak. Belum selesai kasus yang satu, muncul kasus lainnya dan butuh penyelesaian yang serius dari setiap kalangan, baik keluarga, masyarakat dan negara. Seperti berita berikut ini, yang berisi tentang hubungan sedarah atau inses.

   
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Sebab konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang.
KemenPPPA mengecam keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang membahayakan perempuan dan anak. KemenPPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut. Sabtu ( 17/05/2025)

Kasus yang tidak terekspos bisa jadi lebih banyak, mengingat betapa rusaknya sistem kehidupan yang sedang diterapkan saat ini. Semakin canggihnya teknologi dan tidak adanya kontrol dari pihak keluarga sehingga seseorang bebas mengakses sosial media tanpa ada batasan dan penyaringan dari pihak media, mana yang boleh ditonton dan mana yang tidak. Pentingnya peran keluarga dalam menghadapi kasus inses ini karena dampaknya dunia dan akhirat. Pihak keluarga terutama orang tua wajib tahu landasan perbuatan dalam kehidupan ialah halal dan haram bukan kesenangan semata. Alih-alih mendidik anak sesuai aturan islam , di sistem yang rusak saat ini orang tua justru disibukkan dengan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dan parahnya peran ibu yang harusnya menjadi sekolah pertama untuk anak-anak, diganti menjadi tulang punggung keluarga, sebaliknya seorang ayah yang harusnya mencari nafkah justru di rumah untuk menemani anak-anaknya dari sinilah timbul kasus inces atau hubungan sedarah.

Belum lagi kemiskinan yang menimpa suatu keluarga, yang menempati rumah tidak layak huni, harusnya ada sekat antara ruangan  tetapi karena hanya sepetak sehingga tidak ada sekat ruang di dalamnya dan keluarga bebas mengakses  tanpa ada pembatas.
Semua itu diperparah oleh sekularisme ( pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi asas sistem kapitalisme.  Saat agama hanya dianggap sebatas ibadah semata, bahkan cukup dijadikan sebagai identitas di KTP saja, seseorang tidak akan peduli dengan dosa. Selama membawa kesenangan, kemaksiatan pun akan dilakukan. Mereka tidak sadar bahwa kesenangan yang didapat hanya sesaat, sedangkan kerusakan yang ditimbulkan luar biasa buruknya.

Belum lagi kehidupan masyarakat yang hidup bebas tanpa aturan , tidak peduli dengan tetangga dan lingkungan sekitar, hanya mementingkan kehidupan individu. Sudah tidak ada lagi rasa kekeluargaan ditengah masyarakat, tidak ada teguran jika warganya melakukan perbuatan yang haram bahkan menganggap sebagai hal yang biasa, nauzubillah.
Inilah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme, yang mana tanpa agama hanya hawa nafsu semata.
 Negara pun lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga justru negara meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan yang dibuatnya. Tidak ada pencegahan atau penutupan di situs-situs yang terlarang, sudahlah negara abai masyarakat lalai korban terus berjatuhan, Innalillahi.

Inses dalam Pandangan Islam

Inses merupakan sebuah keharaman. Ini sebagaimana yang tertulis di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sistem islam akan menerapkan pendidikan Islam yang akan mencetak generasi beriman dan bertakwa,  membentuk seseorang dengan kepribadian Islam, paham bahwa landasan perbuatan dalam kehidupan ialah halal dan haram, tahu mana perbuatan baik dan perbuatan buruk, bisa membedakan antara perbuatan yang ber pahala dan dosa. Sehingga tidak akan ada peristiwa hubungan sedarah saat ini.

Dalam kehidupan masyarakat pun akan diberlakukan amar makruf nahi mungkar, jika ada warganya yang lalai dari aturan islam maka akan ada teguran, tidak ada pengabaian di tengah masyarakat karena faham jika tidak dikerjakan akan mendapat azab dari Allah SWT.

Namun jika masih terjadi peristiwa yang melanggar aturan islam maka akan ada sanksi tegas yang membuat efek jera bagi pelakunya dan tidak akan mengulangi perbuatan buruk yang berakibat dosa besar.
Dalam Islam, inses merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukuman rajam sampai mati (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk) 100 kali (apabila belum menikah). Allah berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS An-Nur: 2).
Selain berfungsi sebagai penghapus dosa pelaku, pelaksanaan sanksi ini juga dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Itulah kemuliaan sanksi Islam, bisa mencegah, bahkan menghilangkan segala tindak kejahatan, termasuk inses.

Disisi lain kepala negara yang berfungsi sebagai raain ( pengurus) dan pemelihara urusan umat maka akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi kepala keluarga dan mengembalikan fungsi dan peran seorang ayah dan ibu sesuai fitrah islam, ayah sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah sedangkan ibu sebagai madrasah ula warobatil bayt ( sekolah pertama bagi anaknya dan pengurus rumah tangga). 
Terkait masalah hunian atau tempat tinggal , negara pun akan menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat nya yang membutuhkan, sesuai dengan jumlah anggota keluarga. Tidak boleh satu keluarga tidur dalam satu ruangan, harus dipisahkan mulai dari tempat tidur dan ruang tidurnya. Dalam keluarga pun ada  adab untuk masuk ke dalam ruang tidur, tidak boleh seorang anak masuk langsung ke ruang tidur orang tua, wajib minta ijin terlebih dahulu dengan mengetuk pintunya.

Sudah selengkap itu aturan didalam Islam sehingga menjadi mendesak dan darurat untuk segera memutus semua hubungan dengan sistem yang rusak dan merusak saat ini, seraya bersegera untuk kembali pada sistem Islam Kaffah. Sistem kehidupan terbaik yang akan menghilangkan segala bentuk kejahatan inses sampai ke akar-akarnya.
Wallahualam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak