Malapetaka Besar Indonesia Pasar Narkoba




By Ummu Aqsha



Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penghargaan serta kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada sejumlah prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menggagalkan penyelundupan narkoba seberat lebih dari dua ton di wilayah Kepulauan Riau. Penghargaan tersebut disampaikan dalam sebuah upacara yang digelar di atas geladak helikopter KRI Bung Karno-369 pada Rabu (4/6/2025).
Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi. Jadi memang sepatutnya prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward," kata Agus dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/6/2025). Sebanyak 16 prajurit menerima apresiasi langsung dari Panglima TNI.
Dari jumlah tersebut, 9 orang dianugerahi KPLB, sedangkan 7 lainnya diprioritaskan untuk mengikuti pendidikan lanjutan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan profesionalisme mereka dalam operasi tersebut.
Agus juga menekankan pentingnya memberikan penghormatan kepada prajurit yang menunjukkan dedikasi luar biasa di medan tugas. "Saya mengimbau kepada seluruh satuan, ada yang berhasil saya berikan, itu adalah hak kalian," kata dia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), yang pada 15 Mei 2025 menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berskala besar di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau
Panglima TNI menyebut bahwa tindakan para prajurit tersebut tidak hanya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, tetapi juga menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia. "Prestasi ini menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara," ujar dia. TNI menegaskan bahwa setiap bentuk keberanian, dedikasi, dan loyalitas dalam pengabdian akan senantiasa mendapat tempat dan penghargaan yang layak. (kompas.com 5/6/2025).

*Pengaruh Sekukerisme*
*Tidak Mengenal Halal Haram*
Besarnya transaksi narkoba menunjukan maraknya peredaran nya. Permintaan tinggi dan banyak yang tergiur dengan keuntungan besar. Ini tidak lepas dari pengaruh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan,mendorong gaya hidup bebas tanpa pedili halal haram,termasuk dalam mencari cuan.
Sistem kehidupan sekuler menjadikan tujuan hidup hanya berkutat pada kepuasan meraih materi sebanyak-banyaknya. Sistem ini mendorong perilaku gaya hidup hedonistik dan konsumtif. Tatkala kesenangan dan kebahagiaan materi yang ingin diraih, segala cara dilakukan demi tujuan tersebut meski dengan cara haram. Di sisi lain, gaya hidup liberal membuat seseorang merasa bebas melakukan apa saja, termasuk mencari materi dan kesenangan melalui jalan yang salah dengan menjadi pengguna, pengedar, bahkan produsen barang haram semisal narkoba.
Narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan. Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba. Sebagaimana prinsip penawaran dan permintaan dalam ekonomi kapitalisme, ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula. Dalam kacamata kapitalisme, narkoba adalah barang yang bernilai ekonomi. Alhasil, transaksi gelap narkoba akan terus berlangsung selama permintaan terhadap narkoba meningkat. Peningkatan ini akan selalu beririsan dengan jumlah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
Harapan memberantas narkoba dengan tuntas terlihat makin berat dengan penyelundupan barang haram berton-ton tersebut masuk ke Indonesia. Membayangkannya saja sudah membuat kita ngeri jika ribuan kg barang selundupan narkoba itu sampai ke tangan bandar, pengedar, hingga pengguna. Peredarannya meluas, pemakainya makin bebas, bandarnya tidak kalah beringas.
Aparat sudah bergerak, lembaga terkait seperti BNN, intelijen, dan lainnya pun sudah melakukan upaya untuk mencegah narkoba beredar luas. Mereka juga berupaya menangkap para gembong dan bos-bos besar narkoba dengan berbagai cara. Namun, kasus narkoba dari tahun ke tahun tidak ada habisnya. Setidaknya beberapa alasan berikut menjadi faktor penyebab narkoba sulit diberantas.
Belum lagi jika bicara HAM terkait vonis mati. Para pejuang HAM menilai vonis mati tidak mengurangi angka kejahatan narkoba. Menurut mereka, hukuman mati melanggar hak asasi dan memicu aksi balas dendam. Dengan adanya hukuman mati saja peredaran narkoba masih banyak, apa jadinya jika hukuman mati dihapus dari daftar sanksi hukum di Indonesia. Bisa jadi angka kejahatan akan meningkat lebih tajam.
penegakan hukum dalam upaya memberantas narkoba masih menjadi PR besar. Saat ini regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat. Polri memang melakukan upaya untuk membongkar dan memberantas narkoba, tetapi penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera.
Sebagai contoh, kebanyakan pengguna narkoba hanya disanksi dengan rehabilitasi tanpa dipidana, padahal baik pengguna, pengedar, atau bandar sama-sama melakukan kejahatan. Islam mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna. Namun, bukan berarti para pengguna bebas dari sanksi pidana. Inilah bedanya hukum sekuler dengan Islam.

*Solusi Islam*
Islam memandang narkoba sebagai barang haram,dan negara wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantasnya demi melindungi rakyat.
Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Takzir adalah sanksi bagi kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat, yakni sanksi-sanksi atas berbagai macam kemaksiatan yang kadar sanksinya tidak ditetapkan oleh Syari’. Namun, dalam perkara ini, Syari’ telah menyerahkan sepenuhnya hak penetapan kadar sanksi kemaksiatan tersebut kepada kadi. Atas dasar ini maka kadi akan mempertimbangkan kemaksiatan tersebut dengan sifatnya sebagai wakil khalifah dalam masalah peradilan.
Selain itu, upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan solusi sistemis, yaitu upaya pencegahan dan penindakan yang efektif. Negara bisa melakukan upaya tersebut dengan berbagai mekanisme, di antaranya:
-Pertama, membangun ketakwaan komunal dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem pendidikan Islam, setiap individu masyarakat akan memiliki cara pandang yang sama dalam membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam sehingga akan terwujud kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.
-Kedua, melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut.
-Ketiga, negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat Tidak bisa dimungkiri, munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu faktor ekonomi. Jika negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang. Begitu pun dengan lapangan kerja yang tersedia, negara tidak akan membiarkan rakyat berbisnis dengan barang-barang yang diharamkan. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang halal dan berkeadilan.
Ada beberapa poin garis besar sanksi dalam hukum Islam bagi produsen, pengedar, dan pembeli barang haram seperti narkotika
1. Setiap orang yang memperdagangkan narkotika, semisal ganja (hashis), heroin, dan sejenisnya dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh kadi.
2. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, dan menyimpan narkotika akan dikenakan sanksi jilid dan dipenjara sampai 5 tahun, ditambah dengan denda yang nilainya ringan.
3. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar, sedangkan ia tahu bahwa bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat khamar, baik menjualnya secara langsung atau dengan perantara, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Khilafah yang nonmuslim yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsi narkotika.
4. Setiap orang yang membuka tempat tersembunyi (terselubung) atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika (obat bius) maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.
5. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun lamanya.
Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan rinci solusi dalam mencegah dan menangani permasalahan narkoba. Memberantas serta memberangus narkoba harus dimulai dengan menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalahnya, yakni dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak