Kelestarian Lingkungan Terjaga dengan Islam

Oleh : Ummu Army 


Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Di wilayah yang terkenal akan keindahan pariwisatanya itu, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH. Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Tirto, Jumat (6/6/2025)).

Penambangan Nikel di Raja Ampat tentu saja mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu ini juga menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Akibat banyaknya sorotan publik, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang Nikel di wilayah tersebut. 

Di sisi lain, penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan. Tak heran jika dalam sistem kapitalisme saat ini banyak pelanggaran terjadi, demi kepentingan segelintir orang, negara pun tak mampu bertindak. Negara hanya menjadi fasilitator bagi mereka pemilik modal. Semakin terlihat bahwa dalam sistem saat ini pengusaha lebih berkuasa.
Sumber daya alam yang seharusnya milik umum, tidak selayaknya dikuasai oleh asing dan swasta. 

Berbeda dengan sistem Islam, yang mana sumber daya alam adalah milik umum artinya negara harus mampu mengelolanya dan kemudian hasilnya dikembalikan untuk umat. Islam juga menetapkan kewajiban untuk menjaga ekosistem dan lingkungan, yang akan berpengaruh pada kehidupan manusia. Negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in, pengurus rakyatnya. Dengan begitu SDA akan dikelola dengan aman, kelestarian lingkungan pun akan terjaga dengan baik.

Wallahua'lam 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak