Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa transaksi judi online atau judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia. Ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Promensisko ini bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun. [cnbcindonesia]
Fenomena judi online yang menyasar anak-anak ini bukanlah sebuah kebetulan. Sistem Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, meski harus merusak generasi muda. Industri ini memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik anak-anak agar bisa menghasilkan keuntungan untuk mereka. Inilah wajah asli kapitalisme: rakus dan tidak mengenal batas moral.
Pemerintah tidak memiliki upaya serius dan sistematis dalam mencegah maupun mengatasi judi online. Pemutusan akses dilakukan setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs tetap aktif. Ini membuktikan bahwa demokrasi kapitalisme tidak memiliki solusi hakiki dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas.
Orang tua khususnya ibu punya peran sentral dalam membentengi anak dari kerusakan moral, termasuk jebakan judi online. Keluarga Muslim akan melahirkan anak-anak yang kuat secara akidah dan tidak mudah bermaksiat. Namun ini akan sulit jika orang tua sendiri terbebani ekonomi dan tak sempat mendidik anak. Sehingga fokus yang seharusnya tercurah dalam pendidikan anak kini terfokus hanya pada bagaimana mencari materi agar bisa mencukupi kebutuhannya.
Sudah sangat jelas, semua itu butuh peran negara. Karena hanya negara lah yang mampu mendukung sistem pendidikan secara menyeluruh juga sistem ekonomi yang baik sehingga orang tua akan bisa fokus dengan pendidikan anak juga negara membantu dengan memberikan fasilitas pendidikan yang mumpuni serta berkualitas dan tentunya gratis.
Karena sistem pendidikan Islam tidak hanya fokus pada akademik, tapi juga membentuk pola pikir dan sikap sesuai ajaran Islam. Sehingga anak akan mempunyai pola pikir dn pola sikap yang islami. Anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku sehingga perbuatan haram seperti judol ini akan sangat dihindari.
Negara dalam Islam bertugas menjaga rakyat dari segala bentuk kerusakan, termasuk judi online. Negara mampu menutup akses secara menyeluruh dan mencegah konten-konten merusak lainnya. Digitalisasi akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Bukan untuk merusak rakyat. Negara akan tegas terkait hal ini. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh negara yang menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh dan harus diterapkan dalam sebuah negara secara kaffah. [Wallahu a'lam bi Ash-shawaab]
Tags
Opini