Oleh : Sri Cahya Nurani, S.Kom.
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Diduga akibat putusnya tali penarik kapal tugboat tongkang muatan batu bara yang ditarik tugboat menjadi terlepas. Akibatnya tongkang menjadi lepas kendali, sehingga sampai menabrak jembatan Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 16 April 2025 pagi, dan tidak sampai menyebabkan adanya korban jiwa.
Tongkang yang memuat batubara dalam jumlah besar tersebut. Akhirnya harus dievakuasi dengan bantuan kapal tugboat lainnya. Kemudian tali diikat kembali, sehingga tongkang itu dapat melanjutkan kembali perjalanan menuju arah Palembang. Hal ini sudah kedua kalinya terjadi, setelah sebelumnya Tongkang muatan batubara milik PT Tempirai Muba "nyangkut" di badan Jembatan Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin, Kamis 13 Maret 2025. Akibatnya, badan jembatan akan semakin terangkat, dan kerusakan makin parah. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh PLT Kadis PUPR Banyuasin Riyan Saputra, Rabu siang. (Sumeks.co/16 April 2025)
Sebuah insiden kecelakaan yang terjadi pada jembatan bentayan ini di sebabkan oleh kelebihan muatan yang overload. Walaupun tidak terjadi kerusakan , namun akan lebih berpotensi pada kerusakan yang semakin besar yang akan berdampak pada fasilitas umum dan individu .
Tongkang Batubara yang melalui sungai musi tersebut jelas bukanlah milik masyarakat. Bahkan pernah menyenggol rumah, berkali-kali menyenggol jembatan baik di Ampera maupun sungai lain. Parahnya, tidak ada perbaikan sama sekali oleh para korporasi, dikarenakan tidak mau mengeluarkan biaya. Mereka justru mendapat perlindungan negara untuk terus beroperasi.
Hal ini tentu menjadi perhatian bahwa perusahaan - perusahaan inilah yang menguasai harta masyarakat dan merusak fasilitas personal dan umum milik masyarakat. Seharusnya negara memiliki kekuatan untuk melindungi hak masyarakat dan hak personal. Sedangkan batubara adalah sumber daya alam yang harusnya dikelola langsung oleh negara. Namun sebaliknya korporasi lah yang mengendalikan. Sehingga wajar jika mereka tidak mau mengeluarkan ganti rugi untuk memperbaiki jembatan tersebut. Bahkan justru menimbulkan kerusakan. Maka jalur transportasi melalui sungai ataupun jalan. Ketika itu menjadi milik umum . Hasilnya dikembalikan kepada umum. Maka seharusnya peran negara ketika terjadi kerusakan pada fasilitas umum ataupun personal yang diakibatkan dari kepemilikan umum seperti batubara akan segera diperbaiki.
Sementara itu pada faktanya angkutan transportasi batu bara ini menjadi problematika dikedua titik darat dan air, seperti batu bara yang diangkut melalui jalur kereta api yang menambah deretan panjang gerbong dengan intensitas yang semakin meningkat dan juga truk pengangkut yang kian besar yang mengganggu perjalanan masyarakat dan keamanan serta kerusakan insfratruktur. Tongkang dengan tonase yang kian besar membuat keamanannya semakin berbahaya. Suatu pertanda ketidaksiapan pemerintah dalam infrastruktur yang hanya memberikan legalitas kepada perusahaan dengan harapan menambah pemasukan APBN. Justru dengan kerusakan yang ada tidak seimbang dengan pemasukan.
Begitulah sistem kapitalisme saat ini tidak mampu memberikan keamanan dan kesejahteraan. Sumber Daya Alam yang seharusnya bisa diperuntukan untuk rakyat . Justru diserahkan pengelolaannya kepada korporasi . Bahkan imbasnya lagi, sudah tidak dapat apapun , masih kena getahnya. Yang ada hanyalah alih - alih pesan kosong berharap pemasukan negara untuk rakyat tapi nyatanya rakyatlah yang semakin dirugikan akibat minimnya peran negara terhadap rakyat demi meraih keuntungan sendiri. Pada akhirnya berlepas tangan.
Peran Negara dalam Pengelolaan Tambang
Allah swt telah menciptakan bumi ini dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar manusia dapat mengelola dan memanfaatkannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup secara bersama. Di antaranya dengan menetapkan aneka bahan tambang dengan deposit berlimpah sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam QS Al-An’am ayat 57 ditegaskan, “In al-hukmu illa lillah.” Hak menetapkan hukum hanyalah milik Allah Taala. Dialah yang berhak menetapkan halal dan haram, legal dan ilegal, sah dan batil dalam setiap perkara. Sebagaimana dalam HR Ibnu Majah bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram. Alhasil, kepemilikan tambang haram diserahkan kepada individu atau korporasi.
Maka Pengelolaan tambang oleh negara sangat penting untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan. Adapun peran negara dalam pengelolaan tambang yakni :
1.Memiliki kewajiban untuk mengelola tambang yang merupakan bagian dari milik umum (al-milkiyyah 'ammah).
2. Memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
3. Memastikan bahwa tambang dikelola secara adil dan transparan, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaatnya.
Di masa Daulah Islam, hasil tambang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pendapatan dari tambang digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan publik lainnya.
Selain itu, hasil tambang juga digunakan untuk membiayai program-program sosial, seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa Khilafah memprioritaskan kepentingan masyarakat dan menggunakan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, penerapan syariat Islam dalam pengaturan negara ini di segala bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi, khususnya lagi dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera diwujudkan. Sebabnya jelas, Allah Swt. telah memerintahkan semua muslim—tanpa kecuali—untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) .
Tags
Opini
