Oleh: Lia Fitri
Belum lama ini polisi menangkap seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, lantaran diduga mencabuli muridnya perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan "pelaku adalah pelatih silat, ngelatih di kampung, semacam membuka pelatihan pribadi bukan perguruan. Pelaku juga tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)," ujar Arwin saat dikonfirmasi melalui telepon, selasa (6/5/2025).
Kasus kejahatan seksual ini memakan banyak korban bukan hanya perempuan dewasa saja akan tetapi terjadi juga pada anak-anak dan laki-laki. Kejahatan ini pula terjadi di berbagai kalangan seperti di dunia kedokteran, pendidikan, pesantren, pengobatan hingga di ruang publik.
Faktor Penyebab
Fenomena kekerasan seksual ini ibarat gunung es, yakni yang tidak terlaporkan lebih banyak lagi. Karena dapat dilihat dari angka kejadian bukan menurun, melainkan semakin meningkat kuantitas dan kualitasnya. Kekerasan seksual ini terjadi di daerah-daerah yang indeks kesetaraannya tinggi.
Adapun pemicu tindak kekerasan seksual juga terjadi karena pengaruh dari tekanan ekonomi, ketidakpahaman terhadap larangan bertindak kasar kepada perempuan dan anak, mudahnya akses porno atau tidak senonoh di media sosial, adanya desakan tuntutan nafsu seksual hingga peran agama yang dipinggirkan dari kehidupan (sekuler). Sehingga standar kebahagiaan berputar pada materi dan kesenangan jasadiyah.
Berulangnya kekerasan seksual ini menunjukan bahwa masalah ini adalah persoalan sistemis, tidak bisa diperbaiki hanya individu saja melainkan seluruh aspek. Aspek pertama sistem kehidupan sekuler dan aspek kedua negara abai.
Negara memang menunjukkan keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini, namun solusi yang ditawarkan atau yang berjalan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Karena solusi-solusi tersebut tetap didasari oleh sekulerisme.
Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan tidak hanya menjadi cara pandang hidup individu atau masyarakat saja, cara pandang ini juga telah diadopsi oleh negara. Sehingga aturan negara itu lahir dari akal manusia yang sarat dengan kekacauan dan konflik.
Padahal yang mampu memahami hakikat persoalan manusia dan solusi yang solutif dan shahih hanyalah pencipta manusia yaitu sang pencipta Allah SWT. Maka jelas hanya aturan Allahlah yang dijadikan sandaran dalam menyelesaikan problematika kehidupan.
Hanya Islamlah Solusi Shahih yang Hakiki
Dalam pandangan Islam setiap muslim, apapun profesi dan kedudukannya dalam masyarakat wajib terikat dengan hukum syariat. Keterikatan ini merupakan kewajiban yang melekat sepanjang hidup seorang muslim.
Karena Islam berasal dari wahyu, bukan hawa nafsu sehingga bebas dari konflik kepentingan, Islam juga memiliki perspektif dan standart benar hakiki yang berlaku di dunia dan di akhirat nanti, sistem yang benar dan baik untuk manusia dan kehidupan karena berasal dari sang pencipta manusia dan kehidupan, penerapannya yang sempurna akan mewujudkan kemuliaan dan kesejahteraan hidup, sementara mencampakkannya akan mewujudkan kesengsaraan dan kehinaan hidup (dunia dan akhirat).
Islam memiliki pandangan yang khas terhadap laki-laki dan perempuan termasuk interaksi diantaranya, memiliki pandangan tentang potensi manusia (manusia memiliki akal, nakuri, dan kebutuhan jasmani), memiliki aturan pergaulan dalam kehidupan secara rinci.
Islam juga memiliki penerapan sistem lainnya seperti politik, pendidikan, ekonomi, peradilan, keluarga, pergaulan, kesehatan dan lain sebagainy. Islam juga memiliki pilar-pilar penerapan hukumsecara indvidu, masyarakat dan negara.
Sehingga individu memiliki kontrol yang berasal dari ketakwaan, rasa takut kepada Allah yang ia punya begitupun dengan masyarakat dengan dorongan yang sama sehingga ia menjaga masyarakat agar tidak rusak dengan kontrol sosial amar ma'ruf nahi munkar, sedangkan negara menerapkan aturan yang ada yang berasal dari Allah Sang Maha Pencipta.
Tags
Opini