Judi Online Tuntas di Bawah Sistem Islam Kaffah



Riza Maries Rachmawati




Permasalahn judi online masih menjadi PR besar bagi negeri kita tercinta Indonesia. Pemerintah mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus judi online ini, mulai dari penangkapan bandar, pemblokiran situs sampai penangkapan oknum aparat. Namun upaya tersebut belum mampu memberantas kasus judi online sampai ke akar-akarnya. Hal ini terbukti dengan adanya kenaikan terkait dengan perputaran dana judi online seperti yang tercatat di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana menyampaikan bahwa berdasarkan data perputaran dana judi online selama 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 981 triliun. (www.viva.co.id, 27-04-2025)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Menkopol Hukam) Budi Gunawan merinci pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah kebawah. Ia juga mengatakan ada 97.000 anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. Bahkan 80.000 pemain judi online usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah. Budi mengatakan judi online itu adalah penipuan karena program judi online itu sudah disetting agar masyarakat ujungnya mengalami kekalahan. (www.cnnindonesia.com, 21-11-2024)

Sekular Kapitalisme Penumbuh Subur Judi Online

Selama ini pemerintah hanya mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah judi online hanya sekedar simbolis dan bersifat sementara tanpa menyentuh akar persoalan. Penangkapan pelaku dan pemblokiran situs judol terbukti tidak mampu menghilangkan praktik judol ditengah masyarakat. Justru yang terjadi adalah pelaku judol dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sejatinya persoalan judi online ini pada dasarnya diakibatkan oleh penerapan sistem kehidupan yang rusak yaitu sistem Sekuler-Kapitalis.

Sistem Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakat tidak lagi menstandarkan perbuatanya pada halal dan haram, tetapi pada asas manfaat. Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan harapan hidup makin berat, tawaran kekayaan instan melalui judi menjadi sangat menggoda, terutama bagi mereka yang terdesak secara ekonomi. 

Ketimpangan ekonomi ditengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Sistem ini menjadilkan para pemilik modal menjadi penentu utama dalam aktivitas ekonomi. Negara hanya hadir sebagai fasilitator dan regulator saja bukan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Maka tak heran dalam sistem ekonomi ini para kapital atau pemilik modal semakin kaya, sedangkan masyarakat semakin dimiskinkan. 

Dalam sistem Kapitalise prinsip dasar yang dijunjung tinggi adalah kebebasan individu dan kebebasan pasar. Akibatnya, sektor apapun yang mampu menghasilkan keuntungan besar termasuk judi online jenderung diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang tanpa memandang dampak moral atau sosial yang ditimbulkan. Akhirnya judi online yang telah nyata-nyata merusak sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil justru mendapatkan tepat dalam logika kapitalistik. Judi online dianggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar.

Minimnya kontrol negara terhadap aktivas semacam ini atas nama kebebasan pasar memperparah keadaan. Platform digitial semakin memudahkan akses terhadap perjudian. Sementara iklan-iklan masif terus mendorong gaya hidup instan dan ketergantungan pada keberuntungan. Sistem hukum yang tumbul keatas tajam kebawah saat ini semakin memperparah keadaan. Banyak celah hukum yang bisa diakali sehingga membuka peluang luas bagi pelaku judi online untuk terus beroperasi bahkan tumbuh menjadi industri besar. Tak heran, perputaran uang dari praktik judi online  terus meningkat.

Sistem Islam Kaffah Solusi Tuntas Masalah Judi Online 

Selama sistem Sekuler-Kapitalisme terus dipertahankan, judi dan bentuk-bentuk maksiat lainnya akan tetap tumbuh subur. Karena itu solusi sejati bukan sekedar memblokir situs atau menangkap pelaku, tetapi beralih pada sistem yang benar yaitu sistem Islam Kaffah. Sistem yang menjadikan syariat sebagai satu-satunya standar dalam mengatur kehidupan. Yang tentunya sistem ini hanya bisa diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah

Dalam Khilafah, pemberantasan judi dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, bukan sekedar menghukum pelaku dan bandarnya. Dalam Islam judi merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah  sebagaimana firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kami mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah:90). Maka hukum Islam menetapkan bahwa pelaku judi dikenai hukuman takzir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah sesuai dengan tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat. 

Namun, penegakan hukum semata tidak cukup tanpa disertai dengan struktur sistem yang mendukung penerapan syariah secara menyeluruh. Khilafah membangun sistem hukum Islam yang utuh mulai dari penerapan syariah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, sosial, dan media, agar tidak ada celah bagi praktik perjudian. Selain itu, negara juga akan membentuk aparat penegak hukum khusus yang memahami syariah Islam. Sehingga penanganan seperti kasus-kasus seperti judi tidak hanya bersifat administratif, tetapi berbasis pada ketentuan syar’i.

Tidak cukup sampai disitu, Khilafah juga akan membangun kesadaran masyarakat melalui pembudayaan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat didorong untuk saling menasehati dan mencegah dalam kemungkaran sehingga kontrol sosial terbentuk secara alami. Media, pendidikan, dan lingkungan publik diarahkan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Menjadikan judi bukan hanya ilegal, tapi juga dipandang tercela oleh masyarakat secara umum.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan seperti judi secara hukum, tetapi juga menyelesaikan akar penyebabnya seperti kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari budaya barat. Melalui sistem pendidikan Islam dan dakwah fikriah negara akan membentuk masyarakat yang berkerpibadian Islam, serta kontrol budaya masyarakat berbasis amar ma’ruf nahi munkar. Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dan menerapkan sistem ekonomi Islam yang adil sehingga dorongan untuk berjudi karena desakan hidup bisa dicegah.

Demikianlah sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah menuntaskan permasalahan judi online ini sampai ke akarnya, bukan sekedar dipermukaan saja. Kejahatan bisa dicegah dari akarnya bukan hanya ditindak setelah kerjahatan tersebut terjadi.

Wallahu’alam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak