Sekularisme Menyuburkan Pelecehan Seksual.





Oleh: Eka Ummu Hamzah 
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Publik).



Ngeri hidup dalam sistem kapitalis-sekuler. Berbagai kejahatan seksual merbak dimana-mana. Tidak tanggung-tanggung, kejahatan seksual ini tidak hanya dilakukan masyarakat awam tapi juga dilakukan oknum-oknum yang  semestinya dapat memberikan perlindungan dan penyelasaian pada umat.  
Selama periode Maret-April 2025 media Tempo mencatat sedikitnya ada empat kasus pelecehan seksual yg dilakukan oleh  para spesialis kesehatan di berbagai wilayah seperti Bandung, Garut, dam Malang.
Satu diantaranya yakni kasus pemerkosaan salah satu keluarga pasien yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di rumah sakit Bandung. (Tempo.co, 21 April 2025).

Tidak hanya menyeret spesialis kesehatan. Kasus  pelecehan seksual ini juga ternyata terjadi pada oknum-oknum diberbagai lembaga pemerintah seperti, kepolisian, dosen, dokter, dll.

Sebenarnya, maraknya kasus pelecehan seksual ini tidak terjadi pada saat ini saja, melainkan sejak sistem  sekuler di terapkan diatas muka bumi ini. Sistem sekuler ini memberikan ruang kebebasan dalam berbagai aktifitas kehidupan. Manusia dibiarkan bebas dalam berbuat, bahkan dalam sistem sekuler ini hak kebebasan ini dilindungi oleh negara selama tidak menggangu pihak lain, selama kedua belah pihak merasa ridha atau selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak ada yang melaporkan. 
 
Begitupula kehidupan perempuan didalamnya. Sejak sistem ini bercokol di negeri ini, cara pandang kaum perempuan mengikuti cara pandang kehidupan barat yang menganggap bahwa perempuan yang memamerkan aurat merupakan suatu kebanggaan, tanpa mereka menyadari bahwa akan ada banyak bahaya yang mengintai jika aurat diumbar, salah satunya adalah pelecehan seksual atau pemerkosaan. 

Menurut data dari SIMFONI-PPPA bahwa total  laporan kekerasan seksual yang  masuk ke KemenPPPA sepanjang tahun 2024 sebanyak 23.782 kasus. Sebanyak 20.599 korbannya adalah perempuan.  Yang paling banyak melakukan kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat seperti keluarga, kerabat atau teman dekat.

Telah banyak usaha yang dilakukan negara untuk membendung kekerasan terhadap perempuan diantaranya memberikan sanksi kepada para pelaku. Tidak hanya sanksi pidana yang akan diterima oleh pelaku kekerasan seksual tapi juga perlakuan tidak adil didalam tahanan oleh penghuni tahanan lainnya, terutama pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur. Adanya sanksi seperti ini nyatanya tidak memberikan efek jera, justru kekerasan seksual ini semakin menjadi diberbagai kalangan masyarakat. Mulai dari anak-anak dibawah umur, pelajar, mahasiswa dan perempuan-perempuan dewasa diberbagai profesi. Sungguh mengerikan.



Islam adalah Solusi 

Ditengah maraknya kasus pelecehan seksual ini, mungkin kita bertanya-tanya bagaimana solusi yang tepat untuk masalah ini? Apakah ada aturan yang bisa diterapkan untuk mencegahnya? Jawabnya, ada yakni Islam.

Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur perkara ibadah saja, tapi Islam juga merupakan sebuah aturan dan hidup bagi seluruh manusia. Aturan atau sistem Islam ini mampu menyelesaikan seluruh permasalahan manusia termasuk pelecehan seksual. Dalam penerapan syariat Islam ini peran negara dalam hal ini adalah Khilafah sangat dibutuhkan. Negara yang berlandaskan akidah Islam akan menjaga akidah umat melalui penerapan sistem pendidikan yang dimana kurikulum utamanya adalah akidah Islam. Dengan sistem yang berasaskan akidah Islam ini manusia akan dibina dan dididik untuk memiliki kesadaran penuh akan hubungannya dengan Allah SWT, selalu merasa diawasi oleh Allah SWT. Dengan kesadaran ini  setiap manusia akan selalu berhati-hati dalam bertindak. 

Demikian pula, negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam  yang berbasis akidah Islam untuk menjaga pergaulan ditengah masyarakat. Kehidupan laki-laki dan perempuan dalam Islam hukum asalnya adalah terpisah, adanya pertemuan kecuali dibenarkan oleh syariat. Peraturan pergaulan ini meminimalisir interaksi laki-laki dan perempuan sehingga terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Adapun dalam sistem pergaulan Islam  juga diatur bagaimana cara berpakaian. Perempuan diwajibkan menutup aurat secara sempurna dengan menggunakan jilbab, sebagaimana disampaikan Allah SWT dalam Qur'an surat al-Ahzab : 59.

Tidak hanya itu, negara juga bekerja sama dengan masyarakat dalam mengontrol penerapan syariat Islam. Masyarakat dalam sistem Islam saling mengingat menasihati dalam ketaatan. Tidak ada individualis didalamnya, semuanya bekerjasama dalam menjalankan penerapan Islam secara sempurna. Tidak ketinggalan juga sanksi yang akan diterapkan oleh negara dalam menghukum para pelanggar hukum syariat. Bagi pelaku zina muhshan maka sanksinya adalah dirajam sampai mati, sedangkan ghairu muhshan di cambuk 90 sampai 100 kali serta diasingkan selama dua tahun.

Semua aturan ini hanya ada dalam sistem Islam dibawah naungan Khilafah. Maka sudah saatnya negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini  menerapkan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah.


Wallahu 'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak